Polisi menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021). Mabes Polri membuka layanan kontak pengaduan penanganan pinjaman online ilegal dengan hotline 081210019202 dan melalui media sosial Instagr | ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Khazanah

Peluang Tekfin Syariah dari Fatwa Haram Pinjol.

Tekfin syariah tidak termasuk dalam fatwa pinjol haram tersebut.

Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan hukum haram untuk usaha pinjaman online atau pinjol yang mengandung riba. Bagi para pelaku usaha teknologi finansial (tekfin) syariah, fatwa tersebut dapat memberikan penegasan kepada umat Islam untuk memilih layanan yang sesuai dengan kaidah-kaidah syariah.

CEO dan founder Dana Syariah Taufiq Aljufri mengatakan, tekfin syariah tidak termasuk dalam fatwa pinjol haram tersebut. Dia menekankan, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) justru terlibat dalam memberikan fatwa-fatwa sekaligus rujukan untuk dipraktikkan tekfin syariah di Indonesia.

"Untuk hal-hal yang bersifat detail dan sangat teknis, Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berperan menerjemahkan fatwa-fatwa MUI tersebut ke detail teknis sesuai dengan layanan yang dilakukan oleh Dana Syariah," kata Taufiq kepada Republika, Selasa (23/11).

Tekfin pendanaan syariah di sektor properti tersebut mengakui, peran pinjol semakin dirasakan masyarakat. Dana Syariah bahkan mencatatkan pertumbuhan positif seiring masa pemulihan ekonomi nasional. "Alhamdulillah, sampai kuartal III 2021 ini Dana Syariah telah berhasil menyalurkan pembiayaan syariah lebih dari Rp 1,76 triliun," kata Taufiq.

Pendanaan tersebut disalurkan kepada lebih dari 880 pelaku usaha properti di Jawa dan luar Jawa. Pengajuan pendanaan mulai meningkat dari pelaku usaha properti maupun individu yang ingin memiliki rumah tinggal. 

Oleh karena itu, Taufiq mengajak para pelaku usaha properti dan individu yang ingin memiliki hunian untuk berhijrah dan memanfaatkan skema pendanaan yang berskema syariah. "Artinya, sekarang sudah saatnya untuk merealisasikan rencana pembelian rumah yang sudah ditunda selama sekitar dua tahun karena pandemi," kata dia.

Praktik tekfin syariah seperti peer to peer lending atau pendanaan syariah harus diawasi oleh DPS. Ketua Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Wijaya mengatakan, setiap tekfin syariah wajib memiliki dua orang anggota DPS. "DSN memastikan tekfin syariah beroperasi sesuai dengan kaidah syariah melalui skema pengawasan, baik secara berkala maupun saat akan meluncurkan produk," katanya.

Selain itu, DPS juga menggelar pertemuan rutin untuk memastikan kesesuaian syariah terhadap akad-akad dan produk yang dikeluarkan suatu perusahaan. Pengawasan itu dilakukan guna memeriksa penerapan skema syariah tersebut dalam praktik di lapangan.

"DPS mengawasi praktik dari model bisnis dan memastikan tidak ada colongan-colongan. Misalnya, di awal syariah, tapi praktiknya tidak," katanya.

Ronald mengatakan, DSN hingga saat ini sudah mengeluarkan enam jenis model bisnis tekfin syariah beserta fatwa dan sesuai izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut dia, fatwa tersebut cukup luas untuk mengakomodasi praktik tekfin syariah yang sudah berjalan di Indonesia.

Ronald mencatat, perkembangan industri tekfin syariah mampu melejit dengan pertumbuhan 50 persen secara tahunan. Pertumbuhan tersebut didukung oleh peningkatan literasi masyarakat terhadap layanan tekfin syariah. Kendati demikian, pelaku tekfin masih perlu menggenjot edukasi untuk menghadapi kehadiran tekfin ilegal.

"Alhamdulillah, walau ada pandemi dan kini sudah membaik, kami melihat perkembangan yang sangat positif,” ungkap Ronald.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat