warga berjalan di samping antrean andong atau delman saat berwisata di area luar Monumen Nasional, Jakarta, Ahad (21/11/2021). Pemerintah menginstruksikan tempat wisata hanya dibuka setengah kapasitas pada musim libur Natal dan tahun ba ru nanti. | Republika/Thoudy Badai

Kabar Utama

Tempat Wisata Dibuka Setengah Kapasitas

Mendagri menginstruksikan pengetatan prokes di gereja, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal.

JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan pembatasan untuk mencegah lonjakan Covid-19 pada momen libur Natal dan tahun baru (Nataru) pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Salah satu aturan itu mengenai pembatasan di destinasi atau tempat wisata.

Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, jumlah pengunjung di tempat wisata dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas total. Wisatawan juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk dan keluar dari tempat wisata.

"Hanya pengunjung kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk," demikian dikutip dari salinan Inmendagri 62 Tahun 2021 yang diterima Republika, Rabu (24/11).

Dalam Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 22 November, ada tiga tempat yang harus dilaksanakan pengetatan dan prokes dengan memberlakukan kebijakan sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. 

photo
Petugas Brimob Polda DIY menyemprot disinfektan di Yogyakarta, Selasa (23/11). Penyemprotan disinfektan dilakukan bergantian terutama di tempat yang menjadi tempat kunjungan wisatawan. - (Wihdan Hidayat / Republika)

Ketiga tempat itu adalah gereja, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal. Jika dibandingkan dengan aturan PPKM reguler yang saat ini berlaku, pembatasan kapasitas tempat wisata hingga 50 persen pada masa Nataru justru lebih longgar dibandingkan PPKM Level 2 di Jawa-Bali. 

Sesuai Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali yang berlaku hingga 29 November, fasilitas umum, seperti tempat wisata di daerah PPKM Level 2, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal hanya 25 persen. Sementara, untuk PPKM Level 3, tempat wisata ditutup sementara.

Selain pembatasan kapasitas dan penerapan aplikasi PeduliLindungi, Mendagri juga meminta pemerintah daerah menerapkan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas. Kemudian, kepala daerah diinstruksikan melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka ataupun tertutup.

Kegiatan seni budaya dan tradisi turut dibatasi. Selain itu, kepala daerah diminta meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3 khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain, Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, dan Medan.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan, pengaturan PPKM Level 3 diatur dalam Inmendagri tentang PPKM Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali serta Inmendagri tentang PPKM di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Inmendagri tersebut kerap diperbarui setiap dua pekan. Sementara, Inmendagri Nomor 62/2021 mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito berharap kondisi kasus Covid-19 di Indonesia yang sudah terkendali tetap bertahan usai periode libur Hari Natal dan Tahun Baru 2022. Wiku pun mengajak masyarakat untuk mencegah lonjakan kasus yang sering terjadi pascaliburan panjang.

"Jadikan momen Nataru tahun 2021 ini menjadi pembuktian kepada dunia, Indonesia mampu dengan baik mengantisipasi lonjakan kasus walau memasuki periode libur panjang," kata Wiku dikutip dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (24/11).

Atas alasan itu, kata Wiku, pemerintah memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh wilayah saat libur Natal dan tahun baru. Penyamaan level PPKM di seluruh wilayah perlu dilakukan mengingat tingginya risiko peningkatan kasus pada periode tersebut.

photo
Pengunjung melihat koleksi satwa di Bandung Zoological Garden (Bazooga), Kota Bandung, Ahad (21/11/2021). Menurut data pihak pengelola, jumlah pengunjung di Bandung Zoological Garden meningkat sekitar 25 persen atau 2.500 pengunjung per hari dibandingkan bulan lalu yang hanya 1.000 sampai 1.900 pengunjung per hari. Peningkatan tersebut seiring dengan turunnya angka kasus Covid-19 dan status Kota Bandung yang saat ini menjadi PPKM Level 2. - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

"Periode Nataru memiliki risiko peningkatan kasus. Akibat kecenderungan aktivitas sosial masyarakat yang meningkat, perlu dilakukan penyamaan level PPKM secara serentak agar kegiatan sosial masyarakat dapat berlangsung aman dari Covid-19," ujar Wiku.

Pemerintah daerah menyatakan bakal mendukung kebijakan pembatasan yang diterapkan pemerintah. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI bahkan berencana memperluas jalur ganjil-genap (gage) di malam Natal dan tahun baru yang saat ini baru berjumlah 13 ruas.

“Nanti semua dinas terkait, unit terkait, akan menyesuaikan ini semua. Sedang didiskusikan, sedang didialogkan,” kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI, Rabu (24/11).

Riza belum bisa menjelaskan ruas mana saja yang akan diberlakukan ganjil-genap. Kendati begitu, ia memastikan bakal menyampaikannya dalam waktu dekat. Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga sudah mempertimbangkan hal ini seiring akan diberlakukannya PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Riza menekankan, pembatasan pada saat Nataru sudah seharusnya menjadi perhatian semua pihak. Ia berharap masyarakat Ibu Kota dapat memperketat penerapan protokol kesehatan menjelang libur Nataru.

"Kita harus berjuang bersama, konsisten melaksanakan protokol kesehatan supaya pada masa libur akhir tahun ini tidak lagi terjadi peningkatan penyebaran Covid-19," ujar Riza.

Di daerah lain, Polda Lampung akan menerapkan kendaraan sistem ganjil-genap di Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS). Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, penerapan sistem ganjil-genap kendaraan pada libur Nataru untuk mengurangi mobilitas warga dari Jawa ataupun sebaliknya.

Wacana ganjil-genap mulanya diterapkan di jalan tol di Pulau Jawa. Namun, pihaknya menyarankan dinas terkait untuk turut memberlakukan di JTTS. “Nantinya jika perlu saat pemesanan tiket disesuaikan nomor polisinya,” kata Raden.

Dia mengatakan, pembatasan mobilitas orang dan kendaraan pada saat libur Nataru akan lebih efektif bila dilakukan di hulu, yaitu saat pemesanan tiket kapal di Pelabuhan Merak dan Bakauheni, sebelum memasuki jalan tol. 

Saat ini, kata dia, Ditlantas Polda Lampung sedang menyiapkan skema pengetatan mobilitas orang dan kendaraan mulai dari Pelabuhan Bakauheni, jalan tol, dan destinasi wisata di Lampung.

Ditlantas juga akan kembali memperketat pintu masuk Sumatra, mulai dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Kendaraan yang melintas akan diperiksa kelengkapan surat rapid antigen serta sertifikat vaksin Covid-19.

photo
Sejumnlah wisatawan mengunjungi Kawah Sikidang di Dataran Tinggi Dieng, Batur, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (23/11/2021). Sektor pariwisata di Dieng kembali menggeliat usai objek wisata kembali dibuka sekitar dua pekan terakhir setelah adanya relaksasi dalam PPKM Level 3 di Banjarnegara. - (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Dia memastikan, pengendara dan penumpang yang tidak dapat memenuhi syarat dan ketentuan akan dipaksa memutar balik arah ke daerah asal. Petugas akan disiagakan di posko di Pelabuhan Bakauheni, rest area jalan tol, dan jalan-jalan lintas lainnya di Sumatra wilayah Lampung.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno saat berkunjung ke Kota Makassar pada Selasa (23/11) mengarahkan konsep pariwisata alam terbuka bagi pelaku usaha pada PPKM Level 3. Konsep pariwisata khusus yang dikemas dalam protokol kesehatan dan masih dalam proses ini akan lebih diminati dan cocok diterapkan selama PPKM Level 3.

"Ini salah satu yang paling mungkin dilakukan, yakni konsep pariwisata alam terbuka pada masa PPKM Level 3," ujarnya.

Mengenai penerapan PPKM Level 3, Sandiaga memastikan bakal segera menerbitkan edaran panduan operasional bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif. "Kita harus mengambil satu langkah tegas untuk memastikan gelombang kedua atau varian baru yang kita prediksi terjadi bisa kita mitigasi, tentunya dengan langkah-langkah antisipasi," katanya. 

Kami Hanya Bisa Pasrah

Rencana pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 ditanggapi beragam oleh para pelaku industri pariwisata dan jasa transportasi. Ada yang mencoba pasrah dan mengikuti aturan.

Namun, ada pula yang mengkritik adanya pengetatan dan pembatasan tempat wisata pada masa Natal dan tahun baru (Nataru). 

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur, Dwi Cahyono mengatakan, saat ini pengusaha tidak bisa berbuat banyak dengan adanya rencana penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia. Ia mencoba untuk memahami bahwa aturan tersebut dikeluarkan untuk mencegah meningkatnya kasus Covid-19.

“Sebetulnya akhir tahun itu adalah masa 'panennya' perhotelan, setelah satu tahun ini kita puasa. Namun, kalau memang itu langkah yang jitu untuk mengendalikan pandemi, ya kita pasrah saja, kita patuhi aturan daripada setelah itu ada lonjakan,” kata Dwi, Rabu (24/11). 

Menurut perkiraan Dwi, kebijakan PPKM Level 3 akan menurunkan okupansi hotel hingga 50 persen. Penurunan itu akan terjadi seiring berkurangnya jumlah wisatawan akibat adanya pembatasan.

"Namun, kami berupaya menyiapkan strategi, misalnya, ada pengembalian DP (uang muka) bagi tamu yang sudah booking atau untuk event kemungkinan diundur sampai akhir Januari," ujarnya. 

Ia memastikan para pengelola hotel juga akan melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada konsumen. Apalagi, jumlah konsumen yang sudah melakukan reservasi kamar ataupun untuk event Nataru cukup banyak. 

Ia berharap, pemerintah dapat memberikan kepastian tidak akan ada perpanjangan PPKM Level 3 setelah periode pemberlakuan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. "Ini penting agar konsumen juga memiliki kepastian terhadap jadwal acara yang diundur tahun depan," ujar dia. 

photo
Pekerja melintas di area kolam renang, Hotel Santika Premiere Padang yang baru selesai dibangun di Padang, Sumatra Barat, Kamis (11/11/2021). Data Pemkot Padang menyebutkan kebutuhan kamar hotel di kota itu terutama saat musim liburan sekitar 2.500 kamar, sementara saat ini baru tersedia 2.000 kamar hotel. - (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Sesuai Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulanan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, acara perayaan tahun baru di tempat terbuka ataupun tertutup dilarang digelar. Industri perhotelan tidak diatur dalam inmendagri tersebut, tetapi merujuk pada aturan PPKM.

Berdasarkan aturan PPKM Jawa-Bali yang berlaku hingga 29 November, kapasitas hotel dibatasi maksimal 50 persen. 

Wakil Ketua Organda Jatim, Firmansyah Mustafa, mengaku bersyukur karena PPKM Level 3 pada masa Nataru tidak akan disertai penyekatan kendaraan. "Tapi, penumpang tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kalau untuk protokol kesehatan sejauh ini sudah dipastikan dipatuhi," ujarnya, 

Pelaku usaha pariwisata sekaligus Founder Temannya Wisatawan, Taufan Rahmadi, mengkritik kebijakan PPKM Level 3 saat Nataru. Ia menilai, tanpa ada pengetatan PPKM, masyarakat khususnya para wisatawan dinilai sudah sadar akan pentingnya mematuhi prokes. 

Taufan mengatakan, berkaca dari gelaran World Superbike di Mandalika, NTB, akhir pekan lalu, prokes tetap berjalan disiplin, tetapi tetap memberikan keuntungan ekonomi bagi masyarakat setempat. "Apa poinnya? Ini waktunya bagi pemerintah untuk berpikir serius saatnya hidup berdampingan dengan Covid-19. Apa itu? Kita tetap bisa berlibur, bekerja dengan tetap menjalankan protokol kesehatan," kata Taufan kepada Republika (24/11).

 
Kita tetap bisa berlibur, bekerja dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
 
 

Selain itu, menurut Taufan, pemerintah sudah memiliki sejumlah filter untuk menyaring mobilitas masyarakat agar aman dari Covid-19, seperti tes PCR dengan harga murah, vaksinasi, serta aplikasi PeduliLindungi. "Sudah banyak filternya, jadi buat apalagi PPKM Level 3? Yang harus kita lihat, masyarakat butuh untuk bisa bertahan di tengah krisis ekonomi ini," katanya.

Taufan juga mengatakan, pengumuman pemerintah akan meningkatkan PPKM ke level 3 memberikan efek kejut luar biasa bagi pelaku pariwisata ataupun wisatawan. Menurut dia, pemerintah semestinya cukup dengan memberikan imbauan secara masif untuk mengingatkan agar masyarakat tetap mengendalikan mobilitas selama masa liburan Nataru. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat