Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Perbedaan Kartu Kredit Syariah dan Konvensional

Kartu kredit syariah telah didesain sebagai produk yang halal dan sesuai dengan syariah.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

 

Assalamualaikum wr wb.

Saya bingung kenapa kartu kredit syariah halal, sedangkan kartu kredit konvensional itu tidak halal. Jika dilihat dari segi fungsi dan kegunaannya, keduanya sama saja. Apa yang membedakan kartu kredit syariah dengan kartu kredit konvensional? Mohon penjelasan Ustaz! -- Agung, Depok

Waalaikumussalam wr wb.

Walaupun fungsi seluruh kartu kredit itu sama, antara lain keberterimaan di seluruh dunia, belanja online dan offline, pembayaran tagihan rutin, sampai tarik tunai, kartu kredit syariah memiliki keunikan sehingga menjadi pilihan yang halal dan syar’i.

Pertama, kartu kredit syariah hanya dapat digunakan sebagai alat bayar untuk memenuhi kebutuhan di merchant halal. Contohnya, saat belanja kebutuhan alat komunikasi, alat kesehatan, atau alat pendidikan di merchant halal, kartu kredit syariah ini boleh digunakan.

Berbeda dengan kartu kredit konvensional yang bisa digunakan sebagai alat bayar di merchant apa pun, termasuk merchant-merchant yang tidak halal atau yang menjual produk-produk yang tidak halal, seperti minuman keras, perjudian, dan sejenisnya.

Kedua, tidak mengenakan bunga (riba). Maksudnya, pendapatan bank syariah sebagai penerbit (a) bukan riba, tetapi berupa fee atas penjaminan. Contohnya, saat berbelanja di minimarket, tetapi tidak memiliki dana tunai, seakan-akan penerbit menyampaikan kepada minimarket, "Ia adalah nasabah kami dan kami yang menjamin, lakukan transaksi secara tunai." Ungkapan tersebut menegaskan nasabah ada dalam jaminan bank syariah.

Fee sebagai imbalan atas jaminan nama besar atau wibawa bank syariah sebagai penjamin dalam fikih dikenal dengan istilah kafalah bil ujrah sebagaimana dilansir oleh Syeikh ‘Athiyah Shaqr, “Adapun dhaman (kafalah) dengan imbalan oleh Musthafa al-Hamsyari disandarkan pada imbalan atas jasa jah (dignity, kewibawaan) yang menurut mazhab Syafi’i, hukumnya boleh. (Ahsan al-Kalam fi al-Fatawa wa al-Ahkam, 5/542).

(b) Tidak ada riba, bahkan akad yang diberlakukan adalah qardh al-hasan saat fitur yang digunakan adalah cash advance. Artinya, nominal yang harus dikembalikan hanya sebesar pinjaman dan fee penarikan uang tunai karena diberlakukan pinjaman tanpa bunga (qardh hasan). Contohnya, jika si A meminjam Rp 10 juta, nominal yang harus dibayarnya adalah Rp 10 juta karena perjanjian yang disepakati adalah qardh.

(c) Bukan riba, tetapi fee atas penggunaan kartu/layanan. Berlakunya akad sewa atau ijarah atas penggunaan kartu kredit syariah dan infrastrukturnya yang diimplementasikan dengan biaya tahunan dan biaya bulanan. Sedangkan dalam kartu kredit konvensional ada unsur bunga (riba) dan juga kontribusi terhadap aktivitas lembaga keuangan konvensional.

(d) Saat ada keterlambatan bayar, pengguna hanya dikenakan biaya operasional penagihan oleh bank (biaya ta’widh) merujuk pada fatwa DSN MUI Nomor 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (ta’widh). Sedangkan kartu kredit konvensional itu dikenakan bunga saat pengguna terlambat membayar.

Ketiga, kartu kredit syariah hanya digunakan untuk kebutuhan primer atau sekunder dan tidak berlebih-lebihan. Selain sebagai bentuk edukasi kepada pengguna, ini juga bagian dari perjanjian yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak terutama nasabah sebagai pengguna.

Saat pengguna menggunakan kartu kredit syariah ini untuk kebutuhan pelengkap dan berlebihan, maka selain ia menyalahi tuntunan syariah terkait dengan pola hidup juga telah menyalahi perjanjian antara pengguna dengan penerbit.

Sedangkan dalam kartu kredit konvensional tidak ada klausul dalam perjanjian bahwa kartu kredit konvensional itu tidak boleh digunakan secara berlebihan. Sehingga, bagi yang menggunakannnya secara berlebihan itu tidak melanggar perjanjian.

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, kartu kredit syariah telah didesain sebagai produk yang halal dan sesuai dengan syariah sebagaimana fatwa DSN MUI Nomor 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card.

Wallahu a’lam. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat