Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Matri Sonny (kiri) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi (kedua kiri) menunjukan barang bukti sejumlah dokumen kepemilikan tanah palsu saat ekspos kasus di Mapolda Banten, Serang, Banten, Kamis (29/4/2021). Jaja | ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Jakarta

Rekening Tersangka Mafia Tanah Diblokir

Tersangka mafia tanah ditahan penyidik Polda Metro Jaya.

JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah terkait laporan selebritas, Nirina Zubir. Penyidik Subdirektorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memblokir rekening lima tersangka tersebut. 

“Sudah kita blokir,” kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi dalam jumpa pers, Kamis (18/11). Petrus mengatakan, kasus tersebut dilaporkan Nirina ke Subdit Harda Polda Metro Jaya pada Juni 2021.

Dalam kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan, tiga tersangka dalam kasus tersebut telah ditahan. Sedangkan dua orang lainnya masih dalam pemeriksaan.

“Sekarang sudah lima tersangka yang sudah kita amankan. Tiga sudah ditahan dan dua masih diperiksa,” kata Yusri.

Salah satu tersangka dalam kasus tersebut diketahui bernama RK yang merupakan orang dekat di keluarga Nirina. RK diketahui pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga di keluarga Nirina.

Tersangka lainnya yang telah ditahan di Polda Metro Jaya, yakni suami RK dan satu orang yang berperan sebagai notaris. Sedangkan dua tersangka lainnya yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya diketahui sebagai notaris yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap kelima tersangka, yakni pasal berlapis Pasal 378, 372, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.

Penyidik juga tidak berhenti di lima tersangka tersebut. Yusri mengatakan, ada kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus mafia tanah ini. “Kemungkinan akan ada tersangka lain, ini masih kita lakukan pendalaman karena masih berkembang lagi,” ujar Yusri.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Mabes Polri News (mabespolrinews)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, motif para tersangka menggelapkan aset milik keluarga Nirina yaitu untuk mendapatkan keuntungan. “Motivasinya adalah mencari keuntungan, uang sudah pasti,” kata Tubagus.

Faktor yang menguatkan dugaan tersebut adalah fakta bahwa tanah hasil kejahatan tersebut langsung dijual atau digadaikan oleh tersangka. “Dari mana pastinya? Karena dari hasil itu kemudian diuangkan dengan dua cara, yaitu dijual dan diagunkan,” kata Tubagus.

Sementara itu, Nirina Zubir memaparkan kronologi awal RK menjadi mafia tanah. Ketika itu, sertifikat tanah milik ibundanya disimpan, tapi kemudian dibuat seolah-olah hilang. Pelaku Riri meyakinkan ibunda Nirina bahwa sertifikatnya benar-benar hilang. Lalu, pelaku Riri merekomendasikan seseorang untuk mengurus sertifikat tersebut.

"Terus dia mengenalkan ke ibu saya orang yang bisa membantu ngurusin. Alih-alih dibantu justru dia membalikkan surat atas nama saya dan kakak saya menjadi nama dia dan suaminya," kata Nirina.

Kemudian hasil dari keterangan pelaku, empat surat tersebut sudah digadaikan ke bank dan dua lainnya dijual. Karena itu, ia tidak yakin kasus ini akan berakhir dengan jalur damai. Sebab, para tersangka sepertinya tidak mampu untuk mengembalikan sertifikat tanah tersebut.

“Karena sampai detik ini saja, dia tidak mau minta maaf. Maka apa yang mau didamaikan, orangnya saja tidak mau minta maaf bahkan masih sempat ketawa-ketawa,” ujar Nirina.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat