Tersangka Plt. Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Maliki (kiri) memasuki Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (8/11/2021). | ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Nasional

KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Tersangka

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat Plt Kadis PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid, sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Abdul ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022.

"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (18/11).

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat Plt Kadis PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki. Firli menjelaskan, Abdul diyakini menerima sejumlah uang dari Maliki untuk menduduki jabatan Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 2019.

Penerimaan uang oleh tersangka Abdul Wahid dilakukan di rumah Maliki pada sekitar Desember 2018 lalu. Firli menerangkan, uang tersebut diserahkan langsung oleh Maliki melalui ajudan tersangka Abdul Wahid.

Kemudian pada awal 2021, Maliki menemui Abdul Wahid di rumah dinas jabatan bupati. Komisaris Jendral Polisi itu menjelaskan, pertemuan dilakukan untuk melaporkan terkait plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara tahun 2021.

Dalam dokumen laporan paket plotting pekerjaan tersebut, Maliki telah menyusun sedemikian rupa. Firli juga menyebutkan nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek dimaksud.

Selanjutnya, tersangka Abdul Wahid menyetujui paket plotting ini dengan syarat adanya pemberian fee komitmen 10 persen dari nilai proyek. Sedangkan tersangka Maliki mendapatkan lima persen dari nilai proyek tersebut.

"Pemberian komitmen fee yang antara lain diduga diterima oleh tersangka AW melalui MK, yaitu dari MRH dan FH dengan jumlah sekitar Rp 500 juta," katanya.

MRH (Marhaini) dan FH (Fachriadi) masing-masing adalah direktur CV Hanamas dan direktur CV Kalpataru sebagai pemenang proyek dimaksud. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Firli mengatakan, selain melalui perantaraan Maliki, tersangka Abdul Wahid diyakini juga menerima fee komitmen dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara. Abdul diduga menerima Rp 4,6 miliar pada 2019, Rp 12 miliar pada 2020 dan Rp 1,8 miliar pada 2021. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat