Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11). Terdapat 15 lokasi bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Jakarta untuk warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan sebelum diterapkannya sanksi tila | Republika/Putra M. Akbar

Jakarta

Sanksi Tilang Uji Emisi di Jakarta Ditunda

Sejak ada wacana tilang emisi, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan mengevaluasi skala besar.

JAKARTA -- Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama tim gabungan Kepolisian Daerah Metro Jaya dan TNI, serta Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta melaksanakan uji petik emisi secara bergerak (mobile) terhadap kendaraan bermotor saat Operasi Zebra Jaya 2021.

Kepala Seksi Penegakan Hukum Pengendalian Operasi Andy JP mengatakan, untuk pengendara dengan hasil uji emisi yang belum memenuhi persyaratan baku mutu, diimbau untuk melakukan servis atau pemeliharaan serta melaksanakan uji emisi kembali di pos pelayanan terdekat.

"Implementasi Pergub 66 Tahun 2019 untuk penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi ditunda pelaksanaannya. Sambil menunggu kesiapan dari pos layanan uji emisi baik untuk kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat," kata Andi, Selasa (16/11).

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya bersama TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar operasi gabungan bersandi Zebra Jaya 2021 dengan tujuan penegakan hukum lalu lintas dan protokol kesehatan pada 15-28 November 2021.

Adapun pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra Jaya 2021, antara lain penggunaan sirene dan rotator yang tidak sesuai ketentuan. Kemudian, pelat nomor yang tidak sesuai, knalpot bising, kendaraan yang melawan arus, dan menerobos jalur Transjakarta.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menyatakan, Pemprov DKI harus berkoordinasi dengan pemerintah kota dan kabupaten di wilayah penyangga sebelum memberlakukan penerapan bukti pelanggaran (tilang) pada kendaraan yang tak lulus uji emisi.

"Intinya adalah komunikasi yang baik terutama Pemprov DKI dengan daerah penyangga karena ini kebijakan pemda. Dalam segala hal harus koordinasi dengan daerah penyangga kita. Karena, banyak yang tinggalnya di Bekasi, Tangerang, Depok, Bogor, tapi kerjanya di Jakarta," kata dia.

Sejak ada wacana penerapan tilang emisi, Ida mengaku telah meminta Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengevaluasi skala besar agar tidak membuat warga gelisah. "Saya minta ke kepala dinas, ini harus dievaluasi besar-besaran dan jangan membuat gaduh masyarakat," ujar Ida.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Uji Emisi Keliling (umi.keliling)

Pelanggaran paling banyak

Dirlantas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 775 berbagai jenis pelanggaran lalu lintas pada hari pertama Operasi Zebra Jaya 2021, Senin (15/11) telah diberikan sanksi. Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengatakan, dari 775 pelanggaran, tidak semuanya diberikan sanksi tilang, tapi sebagian hanya diberikan teguran dan imbauan oleh petugas.

"Dari 775 pelanggaran, 489 pelanggaran di antaranya ditilang dan 286 diberikan teguran," kata Argo.

Argo mengatakan, pelanggar terbanyak didominasi oleh pengendara sepeda motor roda dua dengan berbagai jenis pelanggaran. "Paling banyak melawan arus dan tidak menggunakan helm. Pelanggaran lainnya TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) tidak dipasang di belakang dan knalpot bising," kata Argo.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat