Petugas gabungan mengatur lalu lintas saat pemberlakuan ganjil genap di gerbang Tol Buah Batu, Kota Bandung, Ahad (14/11). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kemba | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas kepolisian memeriksa kelengkapan dokumen pengendara saat pemberlakuan ganjil genap di gerbang Tol Buah Batu, Kota Bandung, Ahad (14/11). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Pol | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas gabungan mengarahkan pengendara mobil berplat nomor ganjil untuk memutar balik saat pemberlakuan ganjil genap di gerbang Tol Buah Batu, Kota Bandung, Ahad (14/11). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dan Satuan | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas kepolisian mengarahkan pengendara mobil berplat nomor ganjil untuk memutar balik saat pemberlakuan ganjil genap di gerbang Tol Buah Batu, Kota Bandung, Ahad (14/11). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dan Satua | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas kepolisian mengatur lalu lintas saat pemberlakuan ganjil genap di gerbang Tol Buah Batu, Kota Bandung, Ahad (14/11). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kem | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas kepolisian mengatur lalu lintas saat pemberlakuan ganjil genap di gerbang Tol Buah Batu, Kota Bandung, Ahad (14/11). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kem | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Peristiwa

Pemberlakuan Ganjil Genap di Bandung

Meminimalisir penyebaran Covid-19 di masa PPKM Level 2

Pemberlakuan ganjil genap di gerbang Tol Buah Batu, Kota Bandung, Ahad (14/11/2021). Sistem ganjil genap di lima akses tol masuk Kota Bandung dan kawasan Terminal Ledeng pada akhir pekan yang dimulai dari pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. Pemberlakuan tersebut bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di masa PPKM Level 2 Foto: Republika/Abdan Syakura ';