Polisi menggiring sejumlah tersangka pengedar narkotika yang berhasil ditangkap di Lhokseumawe, Aceh, Kamis (11/11/2021). Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika dan menangkap tujuh tersangka pengedar sabu-sabu jaringan internas | ANTARA FOTO/Rahmad

Nasional

Pedoman Rehabilitasi Bisa Berpengaruh ke Hunian Lapas

Saat ini 50 persen lebih isi hunian lapas di seluruh Indonesia adalah kasus narkotika.

JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Azas Manusia (Kemenkumham) mendukung penerbitan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 terkait penanganan kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

Ditjen PAS meyakini pedoman itu  akan berpengaruh pada tingkat keterisian lapas yang sudah melebihi kapasitas. "Kita pasti mendukung ya. Artinya, memang pengguna narkoba itu sebaik-baiknya memang direhabilitasi dan itu tidak di dalam lapas (lembaga permasyarakatan)," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti kepada Republika, Jumat (12/11).

Rika mengungkapkan, saat ini 50 persen lebih isi hunian lapas di seluruh Indonesia adalah kasus narkotika. Dimana diantaranya adalah pengguna narkoba. Menurut dia, dengan adanya Pedoman tersebut akan berpengaruh pada tingkat keterisian lapas yang sudah melebihi kapasitas. "Pasti itu akan sangat berpengaruh pada isi hunian," ujarnya.

Selain itu, Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tersebut juga bakal memperbaiki kualitas lapas. Sebab, jelas Rika, dengan semakin berkurangnya ketidakseimbangan antara isi hunian, fasilitas, dan jumlah petugas, tentunya akan berpengaruh pada peningkatan kualitas dari lapas, khususnya kualitas pembinaan dan juga pengamanan.

Di sisi lain, Rika menyebut, pihaknya masih menunggu pelaksanaan pedoman itu. "Yang pasti kita akan sangat mendukung hal-hal yang dapat meningkatkan kualitas dari pembinaan warga binaan. Salah satunya dengan menurunkan tingkat overcrowded dari lapas dan rutan," jelas dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan Pedoman No. 18 Tahun 2021 untuk para penuntut umum. Sehingga mereka memiliki acuan menangani kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

Dengan demikian, pedoman itu diharapkan dapat menjadi salah satu cara mengurangi masalah kelebihan kapasitas di lembaga permasyarakatan. Karena jaksa dapat mengoptimalkan opsi hukuman lain, yaitu rehabilitasi.

Dalam Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 itu dijelaskan tersangka yang bisa direhabilitasi antara lain penyalahguna narkotika, korban penyalahguna narkotika, dan pecandu narkotika. Ada enam syarat untuk menjalani rehabilitasi melalui proses hukum bagi penyalah guna narkotika

Pertama, tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik. Kedua, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir. Ketiga, tersangka ditangkap atau tertangkap tangan tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari.

Kemudian syarat keempat, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalah guna narkotika, atau penyalah guna narkotika berdasarkan hasil asesmen terpadu.

Kelima, tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali yang didukung surat keterangan yang dikeluarkan pejabat atau lembaga yang berwenang. Syarat yang terakhir, adanya surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika mengamanatkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib direhabilitasi. Pada 2010 dan 2011, Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran tentang penempatan korban penyalahgunaan narkotika ke lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. 

Pada 2013, jaksa agung juga sebenarnya sudah mengeluarkan surat edaran yang memuat aturan teknis penempatan korban penyalahgunaan narkotika. Aturan itu dilengkapi dengan pedoman penuntutan dalam kasus pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika. 

Selain MA di bagian pengadilan dan jaksa di bagian penuntutan, Polri sebagai pihak yang melakukan penyidikan juga menyatakan telah mengeluarkan pedoman penyidikan penanganan kasus pengguna narkoba. 

"Sosialisasi sudah dilakukan sampai seluruh jajaran," ujar  Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Kombes Jayadi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (10/11). 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat