Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko melepas maskernya ketika akan memberi keterangan pers di kediamannya kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (3/2/2021). Moeldoko membantah tudingan kudeta kepemimpinan Partai Demokrat di bawah Agus Harimurti Yudhyono (AHY) dem | M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

Nasional

Konflik AHY-Moeldoko Belum Berakhir

Kubu AHY dan kubu Moeldoko masih bersengketa di PTUN DKI.

JAKARTA -- Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait AD/ART Partai Demokrat tidak lantas membuat konflik antara kubu Agus Harimurti Yudhoyono dan kubu Moeldoko berakhir. Kedua kubu masih bersengketa di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) DKI. 

Kubu Moeldoko menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly karena tidak menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Kini, kedua kubu optimistis putusan MA bakal menguntungkan pihak masing-masing pada sengketa di PTUN. 

"Kami berharap putusan Mahkamah Agung ini akan menjadi referensi dan rujukan bagi proses hukum yang masih berjalan di PTUN. Mari kita terus kawal proses tersebut," ujar AHY dari Minnesota, Amerika Serikat, Rabu (10/11).

Sementara dari kubu Moeldoko, Juru Bicara Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad, mengaku bersyukur karena MA tidak menerima uji materi terhadap AD/ART Demokrat. Sebab, putusan itu membuat gugatan KLB Deli Serdang Nomor 150 di PTUN Jakarta menjadi makin kuat dan peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD/ART menjadi tertutup.

"Jika judicial review tersebut dikabulkan Mahkamah Agung, peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD ART di Kongres Luar Biasa (KLB) menjadi terbuka.  Hal tersebut tentu saja akan menimbulkan persoalan baru bagi kami," ucapnya.

Rencananya, gugatan kubu Moeldoko di TUN 150 sudah masuk tahap kesimpulan pekan depan. Majelis hakim akan mengetok putusannya dua pekan mendatang. "Kami optimis, dan semoga gugatan kami di TUN 150 dikabulkan seluruhnya oleh Hakim TUN," kata dia.

Sesuai perkiraan

AHY mengatakan, ia sudah memperkirakan gugatan atas AD/ART partainya tidak diterima oleh MA. Permohonan uji materil itu hanya akal-akalan Moeldoko yang berniat mengambil alih kepemimpinan Demokrat. “Gugatannya sangat tidak masuk di akal," ujar dia. 

AHY menegaskan, Moeldoko tak memiliki hak untuk terlibat dan mengganggu rumah tangga Partai Demokrat. Di sisi lain, AHY mengingatkan para kader untuk tak terlalu euforia dengan keputusan tersebut.

Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, mengatakan, AD/ART hanya regulasi yang mengatur internal partai. "Anggaran dasar partai politik bukan objek untuk judicial review," kata Hamdan.

Karena itu, ia mengatakan, putusan MA dalam perkara ini memang sudah sangat tepat dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh. Ia pun berharap perkara ini menjadi pembelajaran hukum bagi masyarakat, khususnya  bagi penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.

"Jangan sampai prinsip-prinsip demokrasi yang tertata ini bisa dirusak oleh upaya upaya politik. Jadi tetap dalam jalur," ujar Hamdan.

Namun, Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukum penggugat menyatakan, pertimbangan MA memeriksa perkara itu sangat elementer dan masih jauh untuk masuk ke area filsafat hukum dan teori ilmu hukum. Ia mengatakan, parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara seperti mencalonkan presiden dan ikut pemilu

“Pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang sebenarnya rumit berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai," ujar Yusril.

MA memutus tidak menerima (NO) gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, MA tidak berwenang untuk mememutuskan AD/ART suatu partai politik. 

"Parpol juga bukan lembaga negara yang dibentuk oleh Undang Undang atau pemerintah atas perintah Undang Undang," kata Andi. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat