Buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (26/10/2021). Unjuk rasa buruh dari berbagai elemen itu menuntut pemerintah untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan sebesar 10 pesen. | ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Jakarta

UMP DKI tak Naik 10 Persen, Buruh Bersikap

Ada dugaan regulasi dari pemerintah yang menyulitkan kenaikan UMP.

JAKARTA – Berdasarkan survei standar Kebutuhan Hidup Layak (KLH) yang dilakukan serikat pekerja, idealnya upah minimum provinsi (UMP) 2022 adalah Rp 5.305.000. Namun, buruh pesimistis hal itu bisa direalisasikan.

Ketua DPW DKI Jakarta Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Winarso, mengatakan, sesuai dengan tuntutan para pekerja, UMP memang seharusnya naik 7-10 persen. Kendati demikian, dirinya sadar jika hal itu tidak akan memungkinkan untuk terjadi.

“Tidak memungkinkan UMP tahun 2022 akan naik sesuai tuntutan pekerja,” kata Winarso kepada Republika, Senin (8/11).

Menurut dia, hal itu kemungkinan besar terjadi karena adanya regulasi dari pemerintah yang menyulitkan kenaikan UMP. Terutama, dari UU Ciptakerja dengan turunannya PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Oleh karena itu, pihak pekerja masih berharap adanya kebijakan dari Gubernur Anies agar dapat mencari titik tengah terkait penetapan kenaikan UMP tahun 2022. Menurut dia, jika mengacu berdasarkan survei standar kebutuhan hidup layak (KLH) yang dilakukan serikat pekerja, idealnya UMP 2022 adalah Rp 5.305.000.

Jika hal tersebut masih belum ada kejelasannya, kata dia, buruh akan kembali melakukan aksi unjuk rasa pada 10 November nanti. Aksi itu akan dilakukan di berbagai wilayah kota DKI dan provinsi lainnya, untuk meminta para gubernur agar memperhatikan tuntutan dari para pekerja.

“Aksi tanggal 10 nanti, dari kami dan afiliasi KSPI,” kata Winarso kepada Republika, Senin (8/10).

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama dengan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) juga sempat melakukan aksi unjuk rasa menuntut UMP dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Aksi itu, dikatakan para buruh, karena tidak ada respons positif dari Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, pihaknya akan menggelar mogok kerja nasional apabila UMP 2022 tidak dinaikkan 7-10 persen. Langkah ini akan dilakukan jika aksi demonstrasi pada 10 November mendatang masih diabaikan pemerintah.

"Kalau tuntutan upah minimum tidak didengar, UU Cipta Kerja tetap disahkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka bisa dipastikan (kami melaksanakan) mogok nasional, stop produksi. Kami akan lakukan dengan segala risiko," ucap Said.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun meminta maaf soal UMP DKI 2022 yang belum ada angka pastinya. Dia mengaku, akan mengoordinasikan angka tersebut dengan semua pihak, termasuk buruh dan swasta. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat