Petugas kesehatan memeriksa sampel lendir pelajar saat tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) lanjutan di Puskesmas Rusunawa, Jalan Cingised, Arcamanik, Kota Bandung, Selasa (2/11/2021). | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Nasional

Penetapan Tarif PCR Disebut Sesuai Aturan

Pemerintah berdalih mengevaluasi harga pemeriksaan Covid-19 metode PCR dari waktu ke waktu

JAKARTA -- Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, penetapan tarif pemeriksaan skrining virus korona menggunakan metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Indonesia sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Nadia membantah tuduhan sejumlah pihak soal dinamika penetapan tarif yang menguntungkan beberapa pihak. "(Tidak menguntungkan sejumlah pihak) Kami menjalankan untuk kepentingan masyarakat. Penetapan tarif juga sesuai surat edaran harga pemeriksaan tertinggi baik swasta dan pemerintah sama," kata Nadia kepada Republika, Jumat (5/11).

Nadia mengatakan, pemerintah mengevaluasi harga pemeriksaan Covid-19 metode PCR dari waktu ke waktu untuk memastikan masyarakat bisa mendapatkan pemeriksaan sesuai harga yang seharusnya dibayar. Penyesuaian harga pemeriksaan PCR itu dilakukan sesuai dengan kondisi yang ada.

"Termasuk soal harga pasar, supply, dan jenis yang sampai saat ini untuk reagen sendiri mencapai 200 merek dengan variasi harga," katanya.

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof dr Abdul Kadir. Ia mengatakan, penetapan tarif berdasarkan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR yang terdiri dari komponen–komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

 
photo
Calon penumpang pesawat terbang menjalani tes usap PCR di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (26/10/2021). Pemerintah berencana menjadikan tes PCR syarat wajib perjalanan untuk pengguna semua moda transportasi guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 jelang libur Natal dan tahun baru (Nataru). - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Ihwal penurunan harga tes PCR yang turun jauh dari awal pandemi, menurut Kadir, disebabkan dinamika pandemi Covid-19 di global dan nasional. Ia menyebut, rata-rata menurunnya kasus Covid-19 global menyebabkan kondisi kelebihan pasokan komponen PCR di pasaran global.

"Ada mafia-mafia seperti itu tidak benar, jadi jangan tendensius ya. Sekarang sudah zamannya terbuka, pada awal 2021 dulu boleh cek harga reagen bisa dicari pasarannya. Jadi memang tinggi 2020, dan 2021 sudah mulai produksi ya turun harganya ya," kata dia.

Dia memastikan harga baru ini berdasarkan jasa layanan, reagen, barang habis pakai, serta komponen administrasi. Bahkan, sambungnya, BPKP juga melakukan audit secara transparan.

"Bahwa sekarang ini penurunan harga alat termasuk bahan habis pakai tentunya hazmat. Sehingga menyebabkan harga dari Rp 495 ribu menjadi Rp 275 ribu," ujarnya.

Pernyataan Kadir pun diamini Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam, Iwan Taufiq. Ia mengatakan berdasarkan audit harga pasar serta e-catalogue terdapat potensi harga yang lebih rendah.

"Penurunan harga cover all seperti alat pelindung diri, harga reagen PCR dan RNA-nya, serta penurunan biaya overhead. Hasil tersebut sudah kami sampaikan ke Dirjen Pelayanan Kesehatan menjadi pertimbangan lebih lanjut," kata Iwan.

Pemerintah menyesuaikan harga batas atas tes PCR dari Rp 495 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali menjadi Rp 275 ribu. Sedangkan tarif PCR wilayah luar Jawa dan Bali turun dari Rp 525 ribu menjadi Rp 300 ribu.

Kurang transparan

Sebelumnya, Kelompok Masyarakat Sipil untuk Kesehatan dan Keadilan yang diwakili oleh ICW, YLBHI, LaporCovid-19, Lokataru menilai selama inj biaya jasa pelayanan pemeriksaan PCR oleh Pemerintah tidak mencerminkan asas transparansi dan akuntabilitas.

Perwakilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah mengungkapkan, ketentuan mengenai harga pemeriksaan PCR setidaknya telah berubah sebanyak empat kali. Pada saat awal pandemi muncul, harga PCR belum dikontrol oleh pemerintah sehingga harganya sangat tinggi, bahkan mencapai Rp 2,5 juta.

Pada Oktober 2020, pemerintah baru mengontrol harga, sehingga tes PCR menjadi Rp 900 ribu. Sepuluh bulan kemudian harga PCR kembali turun menjadi Rp 495 ribu - Rp 525 ribu akibat kritikan dari masyarakat yang membandingkan biaya di Indonesia dengan di India. Terakhir, 27 Oktober lalu, pemerintah menurunkan harga menjadi Rp 275 ribu - Rp 300 ribu.

"Perlu diingat ketika lonjakan angka positif Covid-19 pada Juli 2021, pemeriksaan PCR saat itu berada pada harga Rp 900 ribu per tes yang mengakibatkan tidak seluruh masyarakat dapat mengakses pemeriksaan tersebut," ujarnya dalam keterangan pers (1/11).

Meskipun sebulan setelahnya turun akibat desakan masyarakat dan perbandingan biaya pemeriksaan dengan India, sudah jelas pemerintah tidak menggunakan prinsip kedaruratan kesehatan masyarakat dan mementingkan kepentingan kelompok bisnis tertentu. Terlebih penurunan terakhir (27/10) ini terkesan hanya untuk menggenjot mobilitas masyarakat.

photo
Spanduk bertuliskan harga tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) terpasang di sebuah lokasi penyedia layanan tes Covid-19 di Jakarta, Ahad (15/8/2021). Presiden Joko Widodo meminta harga tes usap PCR untuk Covid-19 diturunkan di sekitar harga Rp 450 ribu-Rp 550 ribu dan hasilnya dapat diketahui maksimal 1x24 jam. - (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

"Kami melihat bahwa penurunan harga ini seharusnya dapat dilakukan ketika gelombang kedua melanda, sehingga warga tidak kesulitan mendapatkan hak atas kesehatannya. Penurunan harga PCR untuk kebutuhan mobilitas juga mencerminkan bahwa kebijakan ini tidak dilandasi asas kesehatan masyarakat, tapi pemulihan ekonomi," tegas Wana.

Dari seluruh rangkaian perubahan tarif pemeriksaan PCR sejak awal hingga akhir, Koalisi mencatat setidaknya ada lebih dari Rp 23 triliun uang yang berputar dalam bisnis tersebut. Total potensi keuntungan yang didapatkan sekitar Rp 10 triliun lebih.

Ketika ada ketentuan yang mensyaratkan penggunaan PCR untuk seluruh moda transportasi, perputaran uang dan potensi keuntungan yang didapatkan tentu akan meningkat tajam. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah gagal memberikan jaminan keselamatan bagi warga.

Berdasarkan anggaran penanganan Covid-19 sektor kesehatan tahun 2020, realisasi penggunaan anggaran untuk bidang kesehatan hanya 63,6 persen dari Rp 99,5 triliun. Kondisi keuangan tahun ini pun demikian. Per 15 Oktober diketahui bahwa dari Rp 193,9 triliun alokasi anggaran penanganan Covid-19 untuk sektor kesehatan, baru terserap 53,9 persen.

"Dari kondisi tersebut sebenarnya pemerintah masih memiliki sumber daya untuk memberikan akses layanan pemeriksaan PCR secara gratis kepada masyarakat," ujar dia.

Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan, terdapat dua permasalahan dari kondisi di atas. Pertama, Koalisi menduga penurunan harga PCR karena sejumlah barang yang telah dibeli, baik oleh pemerintah/perusahaan, akan memasuki masa kedaluwarsa.

"Dengan dikeluarkannya ketentuan tersebut diduga pemerintah sedang membantu penyedia jasa untuk menghabiskan reagen PCR. Sebab, kondisi tersebut pernah ditemukan oleh ICW saat melakukan investigasi bersama dengan Klub Jurnalis Investigasi," tutur Wana.

Kedua, ketertutupan informasi mengenai komponen biaya pembentuk harga pemeriksaan PCR. Dalam sejumlah pemberitaan, BPKP dan Kementerian Kesehatan tidak pernah menyampaikan informasi apapun perihal jenis komponen dan besarannya. Berdasarkan informasi yang dimiliki oleh Koalisi, sejak Oktober 2020 lalu, harga reagen PCR hanya Rp 180 ribu.

"Maka, ketika pemerintah menetapkan harga Rp 900 ribu, sedangkan komponen harga reagen PCR hanya 20 persen, selain itu komponen harga lainnya tidak dibuka secara transparan sehingga penurunan harga menjadi Rp 900 ribu juga tidak memiliki landasan yang jelas," ungkapnya.

Begitu pula dengan penurunan harga PCR menjadi Rp 350 ribu juga tidak dilandaskan keterbukaan informasi, sehingga keputusan kebijakan dapat diambil berdasarkan kepentingan kelompok tertentu. "Artinya sejak Oktober 2020 pemerintah diduga mengakomodasi sejumlah kepentingan kelompok tertentu," katanya.

Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kesehatan dan Keadilan mendesak agar pemerintah menghentikan segala upaya untuk mengakomodasi kepentingan bisnis tertentu melalui kebijakan. Kementerian Kesehatan harus membuka informasi mengenai komponen pembentuk tarif pemeriksaan PCR beserta besaran persentasenya. "Pemerintah harus menggratiskan pemeriksaan PCR bagi seluruh masyarakat," ia menegaskan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat