Calon penumpang pesawat antre di area lapor diri sebagai protokol keseatan sebelum melakukan penerbangan di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (3/11/2021). | ANTARA FOTO/Umarul Faruq/hp.

Nasional

Pemangkasan Karantina Diikuti Antisipasi Risiko Penularan

Presiden Jokowi langsung menajalani karantina setibanya di Tanah Air.

JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, keputusan Pemerintah memangkas durasi karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah divaksin lengkap diikuti dengan antisipasi risiko penularan Covid-19.

Ia memastikan, pemangkasan durasi karantina dari lima hari menjadi tiga hari tidak akan menjadi pemicu penularan Covid-19. Sebab, keputusan pemerintah memangkas durasi karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah divaksin lengkap diikuti dengan antisipasi risiko penularan Covid-19. Hal ini agar pemangkasan durasi karantina bagi wisatawan yang sudah divaksin lengkap tidak menjadi penularan Covid-19.

"Keputusan pemangkasan durasi karantina di Indonesia sendiri akan diikuti dengan antisipasi risiko penularan lainnya, seperti menerapkan upaya tes ulang, penggunaan mesin PCR dengan kemampuan akurasi yang tinggi, dan penegakan protokol kesehatan yang baik selama karantina berlangsung," kata Wiku dikutip dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (5/11).

Wiku juga mengatakan, ancaman importasi kasus yang masuk ke Indonesia akan diantisipasi dengan peningkatan upaya whole genome sequencing oleh pemerintah. Pemerintah juga melakukan pengendalian arus mobilitas dalam negeri. Karena itu, kebijakan skrining akan dinamis ke depannya mengingat monitoring implementasi kebijakan di lapangan terus dilakukan.

"Data ini nantinya akan dianalisis sebagai dasar evaluasi kebijakan seefektif mungkin sesuai dengan kondisi saat itu atau yang terkini," ujarnya.

Untuk itu, ia berharap masyarakat dapat bersikap adaptif dengan perubahan yang ada karena prinsip gas dan rem diterapkan dalam pengendalian Covid-19. 

"Intinya kunci paling efektif dari penyusunan kebijakan adalah kedisiplinan kita bersama menjalankan aturan yang sudah disusun. Sehingga mohon kerja samanya baik masyarakat maupun petugas di lapangan betul-betul bertanggung jawab menjalankan kewajiban," ujarnya.

Sebelumnya, Wiku mengungkap kebijakan terbaru terkait dengan skrining bagi pelaku perjalanan internasional ke Indonesia. Salah satunya penyesuaian durasi kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi menjadi tiga hari.

Sedangkan, bagi pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin dosis penuh maka kewajiban karantina tetap berlaku lima hari. Tes ulang RT PCR kedua atau exit test dilakukan pada hari ketiga untuk kewajiban karantina tiga hari dan exit test pada hari keempat untuk kewajiban karantina lima hari.

photo
Petugas berjalan di depan area kamar Gedung Asrama Haji Batam, Kepulauan Riau, Jumat (22/10/2021). Pemerintah Kota Batam tidak lagi mengunakan Gedung Asrama Haji sebagai pusat karantina seiring menurunnya jumlah kasus warga yang terkonfirmasi positif akibat Covid-19. - (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/hp.)

Kebijakan lain skrining pelaku perjalanan internasional, yakni kewajiban testing dengan hasil negatif maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan kewajiban telah menerima vaksinasi Covid-19 minimal 14 hari pasca penyuntikan serta kewajiban testing ulang atau entry test saat kedatangan di pintu masuk.

"Penyesuaian aturan ini berlaku di seluruh pintu kedatangan internasional dan termaktub pada kebijakan satgas yang terbaru," kata Wiku.

Karantina presiden

Presiden Joko Widodo yang tiba di Tanah Air pada Jumat (5/11) setelah melakukan lawatan ke luar negeri selama sepekan sejak 29 Oktober 2021 juga langsung menjalani karantina, kemarin. Menurut Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, hal ini sesuai dengan aturan yang diberlakukan di Indonesia mengenai prosedur pelaku perjalanan internasional.

“Oleh karenanya, Bapak Presiden meminta kepada kami agar tidak perlu ada penjemputan karena setibanya di Tanah Air, Bapak Presiden akan langsung melaksanakan karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor dengan perangkat melekat,” ucap Heru, seperti yang disiarkan Istana Kepresidenan.

Selama menjalani karantina, Presiden akan tinggal terpisah dari keluarganya yang ada di Wisma Bayurini, Istana Kepresidenan Bogor, sesuai dengan prosedur tempat karantina.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menjelaskan, meskipun Presiden melaksanakan karantina mandiri, tapi tetap diwajibkan melakukan tes PCR setibanya di tempat karantina. Presiden juga wajib menggunakan masker dan menghindari kegiatan tatap muka serta melakukan tes PCR di hari ketiga.

Mengenai lamanya karantina, Ganip mengatakan, sesuai Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap diwajibkan melaksanakan karantina selama 3x24 jam.

“Kita ketahui bahwa Bapak Presiden sudah menerima vaksin dosis lengkap, sehingga karantina yang dijalankan selama 3x24 jam. Setelah menjalani karantina selama tiga hari dan mendapatkan hasil negatif di kedua tes PCR, Bapak Presiden bisa beraktivitas kembali," kata Ganip.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat