Anggota Badan Pelaksana Acep R Jayaprawira menyampaikan pencapaian BPKH dan subsidi haji. | Republika

Khazanah

BPKH Diminta Kaji Prinsip Syariah Penghapusan Subsidi Haji

Wacana penghapusan subsidi haji digulirkan Ketua Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi.

JAKARTA – Wacana penghapusan subsidi haji yang digulirkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus mengundang tanggapan dari berbagai kalangan. Pembimbing KBIHU al-Ittihaad Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rafiq Jauhary, meminta agar BPKH menyampaikan prinsip syariah tekait wacana penghapusan subsidi. Selama ini, kata dia, jamaah haji mendapatkan subsidi dari uang yang dikelola BPKH.

"Sebelum menghapuskan subsidi, BPKH terlebih dahulu perlu menjelaskan prinsip syariahnya," kata Rafiq saat dihubungi Republika, Rabu (3/11). Menurut dia, BPKH perlu menjelaskan bagaimana pengelolaan sebelumnya dalam tinjauan Syariah, dan bagaimana sistem ke depan yang ditawarkan dalam tinjauan syariah.

Hal itu, kata dia, penting dijelaskan BPKH kepada umat, mengingat haji adalah perjalanan ibadah yang harus terhindar dari berbagai unsur yang tidak dibenarkan dalam syariah. "Jika pada tahun-tahun sebelumnya dana yang digunakan untuk mensubsidi adalah hasil pengelolaan dari keseluruhan dana jamaah haji, silakan jelaskan apakah ini dibenarkan secara syariat?" katanya.

Selain itu, menurut Rafiq, BPKH juga harus menjelaskan berapa nilai manfaat yang akan diterima calon jamaah haji 2022 ini, dan didapat sejak kapan, berapa besarannya. Mengingat virtual account jamaah haji baru dibangun beberapa bulan yang lalu. "Sementara jamaah haji 2022 sudah mendaftar hampir 10 tahun lalu bergantung panjang waiting list tiap daerah," katanya.

Wacana penghapusan subsidi haji yang ramai diperbincangkan publik di Tanah Air digulirkan Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Yuslam Fauzi saat menghadiri agenda Diseminasi Pengawasan Keuangan Haji di Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/10). Saat ini, jarak antara biaya riil haji dengan setoran calon jamaah disebut tergolong besar.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Haji dan Umrah (Gaphura), Baluki Ahmad. Menurut dia, pemerintah melalui BPKH perlu mengoptimalkan beberapa aspek sebelum merealisasikan rencana tersebut.

Misalnya, keadilan dalam pembagian hasil investasi dana haji. Baluki mengatakan, selama ini semua calon jamaah cenderung mendapatkan imbal yang sama. Padahal, dia m nambahkan, seharusnya ada perbedaan antara mereka yang sudah lama menabung dan yang baru beberapa tahun mendaftar haji.

“Memang, faktor keadilan itu tidak terwujud secara nyata. Orang yang sudah menunggu untuk berangkat haji selama 20 tahun dengan yang antre, misal, lima tahun, masing-masing mendapat besaran bagi hasil yang sama,” ujar Baluki saat dihubungi Republika, Selasa (2/11).

Berkaca pada skema Tabung Haji yang dimiliki Malaysia, jamaah yang akan berangkat ke Tanah Suci hanya menambahkan biaya sesuai dengan perputaran uang mereka. Sementara, kata dia, penambahan biaya haji yang harus dibayar calon jamaah di Indonesia dihitung sama rata.

Selanjutnya, para calon jamaah jangan sampai terbebani jumlah setoran awal yang terlampau besar dan dalam waktu tunggu yang lama tanpa mendapatkan bagi hasil. BPKH pun diminta lebih transparan dalam melaporkan hasil penempatan dana haji yang telah disetorkan selama ini.

Apalagi, bila nantinya masyarakat yang ingin berhaji diharuskan membayar keseluruhan biaya penyelenggaraan ibadah tersebut, yang diyakini mencapai Rp 75 juta per orang. Adapun yang sudah menyerahkan uang setoran sebesar Rp 25 juta diharapkan tetap mendapatkan kuota haji.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengaku setuju dengan wacana peniadaan subsidi haji asalkan diiringi sosialisasi yang jelas. Dengan begitu, politikus Partai Golkar tersebut menambahkan, masyarakat akan memahami latar kebijakan pemerintah dengan baik. Ia membenarkan, ada kekhawatiran bila dana pokok haji akan tergerus jika terus menyubsidi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) setiap tahun.

"Harus sosialisasi kepada masyarakat tentang besaran subsidi tersebut yang sesungguhnya. Kalau terus-menerus mengambil dari dana optimalisasi (untuk subsidi BPIH), nanti dikhawatirkan dana pokok haji bisa terambil,” ujar Ace kepada Republika, kemarin.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat