Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Kas Masjid sebagai Modal Usaha

Apakah kas masjid boleh dijadikan modal usaha atau diinvestasikan sehingga memberi manfaat?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb.

Alhamdulillah, semangat jamaah untuk bersedekah ke masjid terus meningkat sehingga kas keuangan masjid semakin bertambah. Apakah kas masjid boleh dijadikan modal usaha atau diinvestasikan sehingga memberikan manfaat? -- Abdurrahman, Aceh

Wa’alaikumussalam wr wb.

Jika kas masjid tersebut dimaknai sebagai donasi infak dan sedekah yang dititipkan jamaah masjid atau lainnya kepada pengelola masjid untuk disalurkan kepada para mustahik, pada prinsipnya kas tersebut tidak boleh diinvestasikan. Dana itu harus segera disalurkan untuk kebutuhan dasar dhuafa.

Akan tetapi, kas masjid boleh diinvestasikan dengan memenuhi ketentuan berikut. Pertama, pilihan untuk menginvestasikan sedekah tersebut tidak menyalahi amanah donatur. Misalnya, ketika donasi tersebut diberikan untuk dhuafa yang harus disalurkan secepatnya (infak terikat), donasi ini tidak boleh diinvestasikan karena menyalahi amanah donatur. Kebijakan investasi adalah keputusan bersama, bukan sepihak atau bahkan personal, sehingga dilakukan secara transparan dan dilaporkan kepada jamaah.

Kedua, investasi memberikan manfaat nyata bagi mustahik. Misalnya, kas masjid dikelola dalam portofolio investasi agar pada awal tahun depan ada cadangan donasi untuk para mustahik.

Begitu pula kebijakan investasi ini tidak mengabaikan hajat mustahik yang lebih prioritas. Misalnya, kas masjid yang bersumber dari donasi sedekah tersebut seharusnya diperuntukkan bagi dhuafa yang tinggal di dekat masjid. Apabila dana tersebut diinvestasikan maka justru bisa menunda pemenuhan kebutuhan para dhuafa tersebut.

Ketiga, diinvestasikan dalam usaha yang halal dengan risiko terkendali. Saat diinvestasikan secara langsung maka dikelola secara profesional dengan keterbukaan informasi dan lainnya. Misalnya, sukuk dan reksa dana syariah karena selain halal juga risikonya terkendali.

Sebaliknya, dana tidak boleh ditempatkan di usaha dengan risiko tinggi karena donasi itu amanah donatur untuk diberikan kepada mustahik. Saat penempatan tersebut tanpa mempertimbangkan risiko usaha hingga rugi, maka itu dikategorikan kelalaian pengelola masjid.

Keempat, persentase donasi yang diinvestasikan mempertimbangkan regulasi terkait, seperti ketentuan audit Kementerian Agama. Kelima, lembaga masjid harus menggandeng mitra lembaga zakat agar mampu mengelola dana secara profesional sebagaimana ketentuan regulasi terkait.

Banyak tuntunan dan fatwa terkait yang bisa dirujuk, antara lain fatwa MUI. Zakat mal harus dikeluarkan sesegera mungkin. Penyaluran zakat mal dari amil kepada mustahik dapat di-ta’khir-kan apabila mustahiknya belum ada atau ada kemaslahatan yang lebih besar. Maslahat ditentukan oleh pemerintah dengan berpegang pada aturan-aturan kemaslahatan sehingga maslahat tersebut merupakan maslahat syar’iyah.

Zakat yang di-ta’khir-kan boleh diinvestasikan dengan syarat-syarat sebagai berikut. (a) Harus disalurkan ke usaha yang dibenarkan oleh syariah dan peraturan yang berlaku. (b) Diinvestasikan di bidang-bidang usaha yang diyakini akan memberikan keuntungan atas dasar studi kelayakan. (c) Dibina dan diawasi oleh pihak-pihak yang memiliki kompetensi.

(d) Dilakukan oleh institusi/lembaga yang profesional dan dapat dipercaya. (e) Izin investasi harus diperoleh dari pemerintah dan pemerintah harus menggantinya apabila terjadi kerugian atau pailit. (f) Tidak ada fakir miskin yang kelaparan atau memerlukan biaya yang tidak bisa ditunda pada saat harta zakat itu diinvestasikan. (g) Pembagian zakat yang di-ta’khir-kan karena diinvestasikan harus dibatasi waktunya. (Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2003 tentang Penggunaan Dana Zakat Untuk Istitsmar [Investasi]).

Kemudian, keputusan lembaga fikih Islam OKI Nomor 3 Tahun 1986 tentang Pendayagunaan Zakat dalam Program Produktif. “Dana zakat itu boleh diinvestasikan dengan beberapa syarat, di antaranya tidak ada kebutuhan mustahik yang harus membutuhkan dana zakat segera.”

Selain itu, Standar Syariah Internasional AAOIFI Nomor 35 tentang Zakat. “Ini (penundaan distribusi zakat dibolehkan) dengan syarat setelah memenuhi kebutuhan mendasar para mustahik.”

Sebagaimana salah satu butir audit syariah Kementerian Agama bagi lembaga amil zakat menegaskan bahwa amil menyalurkan seluruh dana zakat yang diterima di tahun berjalan. Substansi dari butir audit syariah ini adalah tidak adanya penundaan distribusi zakat.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat