Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Gaji PNS Tidak Halal?

Bagi PNS, gaji yang didapatkannya itu halal saat tugas dan aktivitasnya halal.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalaamu’alaikum wr. wb.

Apakah gaji PNS termasuk tidak halal? Ini karena ada yang mengatakan bahwa sumber biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk penggajian PNS terdapat unsur tidak halal dan syubhat seperti pajak miras dan lainnya. -- Latifah, Lampung

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Bagi PNS, gaji yang didapatkannya itu halal saat tugas dan aktivitasnya halal seperti tenaga pendidik di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi, tenaga kesehatan di puskesmas dan rumah sakit, karyawan di instansi telekomunikasi dan transportasi, serta infrastruktur asasi negara lainnya.

Kesimpulan tersebut didasarkan pada tuntunan berikut. Pertama, dari sisi APBN sebagai sumber gaji PNS. Sumber gaji PNS dari APBN tidak berarti aktivitas dan gaji PNS menjadi tidak halal karena tidak diketahui komposisi dana halal dan tidak halalnya.

Menurut sebagian ulama fikih, apabila ada sumber dana terdiri dari dana yang halal dan dana yang tidak halal bercampur (digabung) tetapi tidak diketahui komposisi masing-masing dana tersebut, maka diperlakukan sebagai dana yang halal.

Sebagaimana penegasan an-Nawawi, “Jika terjadi di sebuah negara, dana haram yang tidak terbatas bercampur dengan dana halal yang terbatas, maka dana tersebut boleh dibeli, bahkan boleh diambil kecuali ada bukti bahwa dana tersebut bersumber dari dana haram. Jika tidak ada bukti, maka tidak haram.” (al-Majmu; syarhu al-muhadzdzab, Abi Zakariya al-Anshari, al-Mathba’ah al-muniriyah hal. 418, al-Bahru al-muhith, az-Zarkasyi, 1/342).

Sebagaimana juga penjelasan Ibnu Taimiyah, “Adapun orang yang bertransaksi secara ribawi, maka yang dominan adalah halal kecuali diketahui bahwa yang dominan adalah makruh.” (Majmu’ al-fatawa al-Kubra, Ibnu Taimiyah, Beirut, dar-al-Kutub al-‘ilmiah, cet. I, 1408 H / 1987 M, 29/268).

Ibnu Nujaim menjelaskan, “Jika terjadi di sebuah negara, dana halal bercampur dengan dana haram, maka dana tersebut boleh dibeli dan diambil, kecuali jika ada bukti bahwa dana tersebut itu haram.” (al-Asybah wa an-Nadzair, Ibnu Nujaim, 345).

Kedua, percampuran dan kebutuhan PNS akan gaji dari sumber tersebut menjadi sesuatu yang sulit dihindarkan berdasarkan kaidah ‘Umum al-Balwa (sesuatu yang sulit dihindarkan). Pencampuran antara dana halal dan tidak halal, baik di Indonesia ataupun di negara-negara lain di dunia itu sulit dihindarkan.

Pada saat yang sama, menyediakan sumber gaji para PNS dari sumber dana yang sepenuhnya halal itu menjadi kesulitan dalam banyak kondisi. Berdasarkan kaidah raf’ul haraj wal hajah al-ammah (meminimalisir kesulitan dan memenuhi hajat umum). (Dhowabith taqdim al-khadamat al-mashrifyah fi al-buhuk at-taqlidiyah – tajribatu al-bank al-ahli at-tijari, Said al-Marthan, hal. 33-34).

Ketiga, dari sisi fikih muwazanah, jika menjadi PNS tidak dibolehkan hanya karena APBN menjadi sumber gajinya, maka kerugian riil dan masif akan terjadi. Hal ini akan mempersulit aktivitas pendidikan, kesehatan, dan sejenisnya di Indonesia serta dengan sendirinya kebutuhan asasi masyarakat tidak terpenuhi dan terbengkalai.

Keempat, dari sisi akad, selama jasa  yang diberikan oleh PNS dalam bentuk kinerja dan aktivitasnya halal, maka kompensasi yang didapatkannya halal walaupun sumber fee-nya tidak halal. Seperti seorang dokter yang menerima upah atas jasa konsultasi medis dari seorang pasien yang bekerja di usaha yang syubhat atau tidak halal.

Sebagaimana penegasan para ahli fikih di antaranya, “Boleh bertransaksi dengan para pihak yang dengan sumber hartanya bercampur antara yang halal dengan yang haram, selama tidak diketahui komposisinya. Sebagaimana Rasulullah SAW juga bermitra dengan orang-orang Yahudi, di mana mereka (orang Yahudi) menghalalkan jual beli khamr dan bertransaksi riba.” (al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab, 13/178).

Oleh karena itu, lanjutkan sebagai seorang PNS yang profesional dan amanah serta dedikasikan semua kinerja untuk Allah SWT. Insya Allah halal dan berkah. Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat