Warga berjalan memasuki halte Busway Tosari, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 untuk Provinsi DKI Jakarta hingga 15 November 2021 mendatang. | Prayogi/Republika.

Kabar Utama

Jangan Lengah pada Masa PPKM Level 1

Masyarakat harus makin disiplin karena penurunan level PPKM disertai pelonggaran mobilitas.

JAKARTA -- Masyarakat tak boleh lengah dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes) dengan adanya penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sebaliknya, masyarakat harus semakin disiplin karena penurunan level PPKM disertai pelonggaran pembatasan yang akan membuat jumlah orang dan aktivitas di berbagai tempat meningkat. 

Prokes harus tetap dijaga mengingat Indonesia belum terbebas dari pandemi Covid-19. Penyebaran masih terjadi meski jumlahnya tidak signifikan. Apalagi, negara-negara tetangga sedang mengalami lonjakan kasus Covid-19.  

Sejumlah daerah mengalami penurunan level PPKM dari level 2 ke level 1 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Beberapa daerah yang turun ke PPKM Level 1 adalah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kota dan Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bekasi. Inmendagri tersebut berlaku mulai Selasa (2/11) hingga Senin (15/11).  

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku bersyukur PPKM DKI turun ke level 1. Dengan turunnya level PPKM, maka ada berbagai pelonggaran yang akan diberlakukan. "Namun demikian, semakin besar pelonggaran artinya potensi orang keluar rumah semakin besar," kata Riza, Selasa (2/11). 

photo
Warga berjalan memasuki halte Busway Tosari, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 untuk Provinsi DKI Jakarta hingga 15 November 2021 mendatang. - (Prayogi/Republika.)

Interaksi masyarakat juga akan semakin tinggi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan potensi kerumunan bakal semakin meningkat. "Potensi kerumunan semakin besar dan pada akhirnya potensi penyebaran semakin besar," tuturnya. 

Oleh sebab itu, dia mengimbau agar masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan dan tetap mengutamakan berdiam di rumah. "Kalau harus keluar rumah gunakan masker, terapkan prokes dan pastikan sudah mendapatkan vaksin," katanya.  

Terkait pelonggaran dengan diberlakukannya PPKM Level 1, Riza mengatakan, ada banyak sektor yang akan mendapatkan peningkatan kapasitas pengunjung atau orang. Kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 75 persen work from office WFO.  

"Untuk perkantoran, kalau sektor keuangan bisa sampai 100 persen. Lalu, administrasi 75 persen. Pasar modal sudah 100 persen di level 1," katanya. 

Di bidang perhotelan juga sudah mencapai 100 persen kapasitas untuk staf. Adapun pusat kebugaran bisa ditingkatkan dari 50 menjadi 75 persen.  

Sektor kebutuhan sehari-hari juga bisa meningkatkan kapasitas pengunjung hingga 100 persen. Kendati demikian, jam operasional masih dibatasi sampai pukul 22.00 WIB dari sebelumnya hingga pukul 21.00 WIB. "Kegiatan makan minum di tempat sampai pukul 22.00 WIB," katanya.  

Sesuai aturan di Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, kapasitas pengunjung bisa dibuka hingga 100 persen untuk beberapa tempat, salah satunya pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. Mal boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah dan masyarakat harus tetap meningkatkan kewaspadaan agar kasus Covid-19 tidak kembali melonjak. 

“Mobilitas masyarakat dan aktivitas sosial ekonomi meningkat jadi perlu kewaspadaan tinggi,” kata Airlangga, kemarin.  

Menurutnya, penanganan pandemi sudah cukup terkendali dengan jumlah kasus aktif yang menurun. Meski demikian, Airlangga menyebutkan masih terdapat tren kenaikan kasus di 131 kabupaten/kota dalam beberapa hari terakhir dengan kasus aktif secara nasional per 31 Oktober tercatat sebesar 12.318 kasus atau 0,3 persen dari total kasus. 

“Ini sudah turun 97,85 persen dari puncak 24 Juli 2021 yaitu 574.135 kasus dan angka ini jauh di bawah rata-rata global yang sebesar 7,4 persen,” ujar Menko Airlangga.

photo
Warga tertidur di dalam bus Transjakarta, Tosari, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 untuk Provinsi DKI Jakarta hingga 15 November 2021 mendatang. - (Prayogi/Republika.)

Kasus konfirmasi harian per 1 November pun tercatat 403 kasus atau turun dari 523 kasus pada Ahad (31/10) dengan rata-rata 7 hari (7DMA) sebesar 619 kasus dan tren penurunan 99,1 persen dari puncak kasus konfirmasi harian di 15 Juli 2021 yakni 56.757 kasus.

Sementara untuk perkembangan di luar Jawa-Bali, kasus konfirmasi harian per 31 Oktober 2021 adalah 129 kasus dan rata-rata 7 hari (7DMA) sebesar 209 kasus. 

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terpilih Adib Khumaidi menegaskan, semua pihak tetap harus waspada meski kasus Covid-19 di Indonesia mulai melandai. Ia mengingatkan, status pandemi global belum selesai.

Adib menerangkan, walaupun kasus baru Covid-19 di Indonesia konsisten di angka ratusan, akan tetapi penambahan kasus baru di negara-negara lain mulai meningkat. Hal itu, menurut dia, harus menjadi kewaspadaan bagi Indonesia dikarenakan pandemi Covid-19 secara global saling berkaitan antar negara. 

Adib yang juga merupakan Ketua Tim Mitigasi PB IDI berharap tidak ada lagi lonjakan kasus Covid-19. Dia menyebut, IDI kehilangan 216 dokter yang meninggal dunia di saat lonjakan kasus Covid-19 terjadi pada pertengahan tahun 2021. 

Kunci menjaga kasus Covid-19 di Indonesia tetap melandai, katanya, harus dilakukan oleh seluruh pihak mulai dari masyarakat hingga pemerintah. Masyarakat diharapkan tetap mematuhi protokol kesehatan 5M, sementara pemerintah tetap mengupayakan 3T untuk melacak kasus secara cepat guna mencegah penularan. "Dan ditambah dengan cakupan vaksinasi yang terus ditingkatkan," katanya. 

Tes acak 

Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menjadi salah satu daerah yang menerapkan PPKM Level 1. Pelonggaran yang diberlakukan di Kabupaten Pangandaran setelah ditetapkan sebagai daerah PPKM Level 1 sejak dua pekan lalu, diklaim tak membuat kasus Covid-19 meningkat.  

Menurut Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran Yadi Sukmayadi, salah satu kunci untuk mencegah penyebaran di tengah berbagai pelonggaran aktivitas adalah konsisten melakukan tes acak. 

Yadi mengatakan, kasus Covid-19 di Pangandaran sudah tak mengalami penambahan sejak 18 Oktober. "Saat ini bahkan tidak ada kasus aktif. Sejak 18 Oktober hingga sekarang, kita tak ada kasus Covid-19," kata dia saat dihubungi Republika, Selasa. 

Kendati kasus Covid-19 sudah tak ada, Yadi mengatakan, pihaknya tetap melakukan pengetesan swab kepada masyarakat. Pengetesan dilakukan secara acak di tempat-tempat yang dinilai memiliki potensi penyebaran Covid-19, seperti di pasar, terminal, tempat wisata, dan sekolah.  

Ia menyebutkan, dalam satu hari rata-rata pihaknya melakukan tes swab kepada 75 orang. Tes swab bukan hanya dilakukan kepada kontak erat pasien Covid-19. Sebab, apabila hanya dilakukan kepada kontak erat, tingkat pengetesan akan rendah lantaran tak ada kasus Covid-19.

"Indikatornya kita melakukan testing itu karena tempat itu menjadi tempat kerumunan, yang berpotensi menjadi tempat penyebaran Covid-19," ujar dia. Yadi menambahkan, pihaknya juga terus melakukan percepatan vaksinasi Covid-19.

Prokes berlapis

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengapresiasi aturan pemerintah yang membolehkan mal buka dengan kapasitas penuh di wilayah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. APPBI memastikan tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat dengan tiga lapis protokol.

photo
Petugas keamanan yang memakai kostum serial drama Squid Game menyambut warga yang mengunjungi pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (20/10/2021). - (Republika/Putra M. Akbar)

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 57 Tahun 2021, ada sejumlah daerah yang mengalami penurunan level PPKM dari Level 2 ke Level 1. Salah satunya adalah DKI Jakarta.

Bagi daerah berstatus PPKM Level 1, pusat perdagangan atau mal boleh menerima pengunjung hingga 100 persen sampai pukul 22.00 WIB. Selain mal, swalayan,  dan pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari juga diperbolehkan beroperasi dengan kepasitas pengunjung hingga 100 persen.

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, pusat perbelanjaan akan tetap menerapkan tiga lapis protokol Covid-19. Pertama, protokol wajib vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian yang kedua, protokol kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal pandemi sampai dengan saat ini, seperti pemeriksaan suhu badan, wajib masker, jaga jarak, dan cuci tangan. Ketiga, protokol kesehatan yang diberlakukan oleh masing-masing penyewa di pusat perbelanjaan.

"Pemberlakuan tiga lapis protokol tersebut merupakan komitmen dan keseriusan mal dalam penerapan prokes secara ketat, disiplin, dan konsisten untuk memastikan semua orang dalam keadaan sehat," kata Alphonzus kepada Republika, Selasa (2/11).

Alphonzus menyebut, penerapan tiga lapis prokes tersebut terbukti menjadikan pusat perbelanjaan sebagai salah satu fasilitas masyarakat yang aman dan sehat untuk dikunjungi. Ia berharap, pelonggaran pembatasan kapasitas dan operasional di berbagai tempat usaha, seperti mal, bisa segera mendorong perbaikan kondisi usaha sampai dengan akhir 2021.

"Sebab, selama ini masih dalam kondisi berat akibat penutupan operasional beberapa waktu yang lalu," katanya.

photo
Warga saat mengunjungi pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (20/10/2021). Libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 Hijriah dimanfaatkan warga untuk berlibur mengunjungi pusat perbelanjaan bersama keluarga pasca pelonggaran kegiatan operasional mal pada masa PPKM Level 2 yang memperbolehkan tempat permainan anak untuk beroperasi. - (Republika/Putra M. Akbar)

Epidemiolog dari Universitas Diponegoro Ari Udiyono menilai, kebijakan membuka tempat publik di daerah PPKM level 1 tidak akan menimbulkan masalah. Namun, masih dengan syarat, yakni setiap individu tetap memperhatikan protokol kesehatan yang sudah disepakati. "Kuncinya tetap pada prokes yang baik dan benar, " ujarnya.

Adapun protokol kesehatan yang dimaksud, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak atau menghindari kerumunan (3M). Ia menjelaskan, PPKM sebenarnya hanya menggambarkan keberadaan kasus dan indikator lain yang telah dibuat. Diberlakukannya level 1 di DKI pun, menurut dia, karena telah memenuhi persyaratan.

Sementara itu, untuk transmisi atau penularan, menurut Ari, dapat terjadi saat ada orang yang membawa virus dan menularkan ke orang lain yang ada di sekitarnya. Seseorang pun mengalami kondisi sakit bila imunitas sedang kurang baik, atau jumlah virus berlebihan, salah satu contohnya adalah saat ada kerumunan yang banyak.

Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiolog Indonesia (PAEI), Masdalina Pane mengatakan, dengan diberlakukannya PPKM Level 1 di beberapa daerah, maka harus mengikuti aturan yang sudah tertulis secara detail dan jelas di dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021.

Menurut dia, penurunan PPKM DKI menjadi level 1 tidak terlepas dari capaian vaksinasi dosis pertama di Ibu Kota yang sudah melebihi 70 persen. "Selain itu, capaian vaksinasi dosis pertama untuk lansia di DKI juga sudah lebih dari 60 persen," katanya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat