Pekerja mengangkut kayu sengon yang ditebang dari hasil kayu hutan rakyat di Karanganyar, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. | ANTARA FOTO

Opini

Integrasi Wakaf dan Hutan Sosial

Hutan wakaf yang dikembangkan masyarakat juga harus diakui negara.

IRVAN MAULANA; Anggota Masyarakat Ekonomi Syariah DKI Jakarta

Berdasarkan temuan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI), pandemi Covid-19 memperparah angka kemiskinan beberapa sektor di Indonesia.

Kehutanan menjadi sektor terdampak terparah dengan tingkat kemiskinan tertinggi. Sebelum pandemi, sektor ini memiliki tingkat kemiskinan 20,2 persen. Setelah pandemi, tingkat kemiskinan menjadi 21,2 persen atau naik 1,2 persen.

Masyarakat yang tinggal di sekitar ataupun dalam hutan cenderung sulit keluar dari jerat kemiskinan. Tak memadainya prasarana, sulitnya komunikasi, jauhnya jarak dari pasar, minimnya sarana kesehatan dan pendidikan, membatasi pilihan sumber penghidupan.

Tantangannya semakin berat tatkala akses masuk ke dalam hutan turut dibatasi. Memulihkan fungsi sosial hutan diharapkan menjadi langkah jitu memerangi kemiskinan, sekaligus mengurangi dampak perubahan iklim yang semakin memburuk.

 
Memulihkan fungsi sosial hutan diharapkan menjadi langkah jitu memerangi kemiskinan, sekaligus mengurangi dampak perubahan iklim yang semakin memburuk.
 
 

Kawasan hutan penting bagi penanggulangan kemiskinan karena menjadi sumber daya penting sebagai sumber pangan, bahan bangunan, dan bahan lain bagi rumah tangga termiskin di kawasan hutan.

Pada 2016, kebijakan baru perhutanan sosial yang lebih berkeadilan dan sederhana proses permohonannya diterbitkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial.

De Royer (2018) berpendapat, salah satu tantangan perhutanan sosial adalah mengabaikan pengakuan dan partisipasi masyarakat lokal. Mereka dianggap tak cukup cakap mengelola hutan sehingga pemerintah dan korporasi mengambil alih pengelolaan hutan.

Interpretasi ini kemungkinan karena perbedaan skema perhutanan sosial dan lokasi studi di berbagai daerah.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat, realisasi hutan sosial hingga Maret 2021 baru 4,50 juta hektare atau 35,43 persen dari target 12,7 juta hektare yang ditetapkan pemerintah.

Ini melibatkan sekitar 929.892 kepala keluarga (KK) melalui 6.892 SK. Capaian ini jauh dari target pemerintah. Padahal, jika 12,7 juta hektare kawasan hutan terealisasi 100 persen, akan mampu melibatkan tiga juta KK atau 12 juta orang.

 
Artinya, eksistensi hutan sosial dapat mengurangi angka kemiskinan secara signifikan.
 
 

Artinya, eksistensi hutan sosial dapat mengurangi angka kemiskinan secara signifikan. Di samping itu, saat ini masyarakat mengelola 15 hingga 17 persen lahan perhutanan milik negara, sisanya masih dikelola korporasi.

Komitmen pemerintah menurunkan tingkat kemiskinan ekstrem ke titik nol pada 2024, sulit tercapai jika hanya mengandalkan penyelamatan dan pelestarian hutan sosial, tanpa berkolaborasi dengan skema pembiayaan hutan yang inovatif.

Untuk itu, pelestarian hutan perlu dikombinasikan dengan pendayagunaan wakaf hutan, yang memiliki potensi sangat besar dan berdampak signifikan terhadap pengentasan kemiskinan. Integrasi wakaf dan hutan sosial menjadi peluang kolaborasi yang solutif.

Sebab, lahan di hampir semua kawasan hutan dikuasai negara. Jutaan masyarakat pedesaan di kawasan hutan dianggap ilegal memanfaatkan sumber daya hutan. Mereka tak punya kepastian akses lahan, padahal lahan sumber daya utama petani.

Kajian Bogor Waqf Forest Foundation menyatakan, wakaf dapat diintegrasikan dengan program perhutanan sosial untuk mengentaskan kemiskinan, ketimpangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan.

Skema pembiayaan hutan sosial juga bisa diintegrasikan dengan zakat dalam model integrasi zakat-wakaf. Lembaga zakat dapat mengalokasikan program distribusinya kepada masyarakat di dalam dan sekitar hutan.

 
Pada 2010, rekapitulasi data tanah wakaf di seluruh Indonesia tersebar di 415.980 lokasi.
 
 

Ini berpeluang menjadi sumber pendanaan baru bagi program perhutanan sosial, yang diterapkan pada berbagai praktik perhutanan sosial di Indonesia. Diversifikasi studi atau eksperimen diperlukan untuk menguji efektivitas skema pendanaan baru ini.

Pada 2010, rekapitulasi data tanah wakaf di seluruh Indonesia tersebar di 415.980 lokasi. Jumlah ini meningkat menjadi 435.395 lokasi tanah wakaf pada 2013. Pada 2016, total dana wakaf terkumpul Rp 185 miliar.

Meskipun pertumbuhan wakaf terus tumbuh secara eksponensial, pendayagunaan wakaf di sektor kehutanan masih terbatas. Meskipun hutan wakaf terus berkembang, istilah hutan wakaf belum ditemukan dalam regulasi di Indonesia.

Aturan yang mengatur hutan wakaf diperlukan untuk memberikan dasar hukum status hutan wakaf. Hutan wakaf yang dikembangkan masyarakat juga harus diakui negara, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain itu, pengelola wakaf perlu menyelesaikan aspek hukum untuk menjadi pengelola wakaf legal. Ini krusial karena ketiadaan aspek hukum membuat pengelolaan wakaf menjadi ilegal. Penyelesaian aspek hukum akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat.

Setelah aspek hukum dibenahi, barulah dapat mengintensifkan kegiatan penggalangan dana dengan menyosialisasikan ajaran Islam yang memotivasi masyarakat berwakaf, terutama dalam pengembangan hutan wakaf.

 
Aturan yang mengatur hutan wakaf diperlukan untuk memberikan dasar hukum status hutan wakaf.
 
 

Hutan yang dibangun di atas tanah wakaf, akan memiliki kekuatan untuk tetap menjadi hutan dari dua sisi, yaitu aturan agama Islam dan hukum negara.

MUI perlu menerbitkan fatwa tentang hukum hutan wakaf. Sangat penting memastikan program hutan wakaf berada di bawah hukum Islam, mengantisipasi keraguan masyarakat soal keabsahan hutan wakaf, program yang relatif baru di masyarakat.

Guna memperkuat sinergi wakaf dan perhutanan sosial dalam pengentasan kemiskinan, ada beberapa poin penting. Pertama, studi integrasi keduanya harus dengan pendekatan ekonomi dan sosial tanpa mengenyampingkan dimensi lingkungan.

Selain itu, diperlukan studi banding lebih banyak, terutama di daerah dengan tingkat kemiskinan hutan yang cukup tinggi.

Kedua, mengatasi tantangan konflik sosial dan lingkungan harus diprioritaskan. Khususnya, mengantisipasi ketimpangan dan persaingan dalam pengelolaan sumber daya hutan.

Karena permintaan atas lahan hutan di bawah perhutanan sosial meningkat cepat, dampak lingkungan wakaf hutan dan perhutanan sosial harus ditangani hati-hati. Terutama potensi hilangnya keanekaragaman hayati akibat perubahan hutan tropis menjadi lahan pertanian atau semipertanian.

Ketiga, perlu pendampingan pengembangan kapasitas masyarakat lokal sebelum dan saat mengelola wakaf dan perhutanan sosial, untuk memastikan pengentasan kemiskinan di wilayah hutan.

 
Kemauan politik di parlemen dan pemerintah akan memudahkan prosedur birokrasi dalam mentransfer rezim pengelolaan hutan dari sektor swasta dan pemerintah ke masyarakat lokal, melalui skema kolaborasi wakaf dan hutan sosial.
 
 

Selain itu, inisiatif pemerintah dan LSM memperkuat kelembagaan lokal penting bagi keberhasilan pengelolaan wakaf dan hutan sosial secara paralel oleh masyarakat.

Keempat, diperlukan regulasi jelas, sederhana, dan transparan untuk menghadapi tantangan saat ini, terutama kelembagaan, dampak sosial, dan lingkungan.

Kemauan politik di parlemen dan pemerintah akan memudahkan prosedur birokrasi dalam mentransfer rezim pengelolaan hutan dari sektor swasta dan pemerintah ke masyarakat lokal, melalui skema kolaborasi wakaf dan hutan sosial.

Inilah tantangan besar Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai otoritas pengelola wakaf di Indonesia, dalam mengembangkan aset wakaf secara produktif.

Wakaf dan hutan sosial merupakan solusi inovatif yang dapat dikembangkan untuk skema pengelolaan hutan di Indonesia, sehingga dapat memberikan manfaat sosial dan ekologis, serta solusi pengentasan kemiskinan di sektor kehutanan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat