Suasana Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (12/1). | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

MA Dinilai Inkonsisten Soal Remisi

Perlu peran Hakim yang benar-benar memahami gagasan pemberantasan korupsi dengan baik.

JAKARTA--Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkiritik pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan oleh Mahkamah Agung (MA). Pencabutan PP ini membuat koruptor lebih mudah mendapatkan remisi.

ICW menilai putusan tersebut bertolak belakang dengan putusan MA terdahulu. Keputusan pencabutan PP 99/2012 ini diketuk Ketua Majelis Supandi yang beranggotakan Yodi Martono W dan Is Sudaryono.

"Setidaknya ada tiga poin besar yang penting untuk disampaikan. Pertama, MA inkonsisten terhadap putusannya sendiri," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan, Ahad (31/10).

Kurnia menjelaskan, sebelumnya dalam putusan Nomor 51 P/HUM/2013 dan Nomor 63 P/HUM/2015, MA secara tegas menyatakan perbedaan syarat pemberian remisi merupakan konsekuensi logis terhadap adanya perbedaan karakter jenis kejahatan, sifat bahayanya, dan dampak kejahatan yang dilakukan seorang terpidana. Perbedaan syarat pemberian remisi dalam konteks pembatasan hak diperbolehkan UUD 1945.

Kurnia mengatakan, konsep tersebut tertera dalam Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 yang menentukan pembatasan hak melalui undang-undang (UU). Bahkan, MA secara eksplisit dalam putusan tahun 2013 menyebutkan PP 99/2012 mencerminkan spirit extraordinary crime.

Menurut ICW, pandangan hakim MA yang menilai pengetatan pemberian syarat remisi tidak sesuai dengan model restorative justice juga keliru. Pemaknaan model restorative justice seharusnya pemberian remisinya bukan justru syarat pengetatan.

Dia menilai bahwa secara konsep pemberian remisi sudah menjadi hak setiap terpidana dan telah dijamin UU Pemasyarakatan. Syarat pemberian remisi yang diperketat menitikberatkan pada detterent effect bagi terpidana dengan jenis kejahatan khusus, salah satunya korupsi.

"Dengan kata lain, MA sedang berupaya menyamakan kejahatan korupsi dengan jenis kejahatan umum lainnya," katanya.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai putusan MA ini patut dipertanyakan. "Menurut saya keputusan MA ini sangat janggal, tidak sehat bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Feri kepada wartawan, Ahad (31/10).

Feri memandang perlu peran Hakim yang benar-benar memahami gagasan pemberantasan korupsi dengan baik. Atau butuh hakim yang punya komitmen dalam pemberantasan korupsi, sehingga bisa melihat korupsi sebagai tindakan extra ordinary. Apabila langkah MA ini tidak sejalan dengan pemberantasan pidana luar biasa tadi, sedangkan sanksi yang diberikan juga tidak menunjukkan extra ordinary kejahatan tersebut, maka ini semakin kontraproduktif dalam penegakkan hukum.

"Semestinya menghadapi kasus tindak pidana extra ordinary seperti korupsi, narkoba dan terorisme, perlu pula tindakan tindakan extra ordinary tersebut," tegas Feri.

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pencabutan PP 99/2012 ini. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan pemberantasan korupsi merupakan komitmen seluruh pemangku kepentingan.

"Karena pada prinsipnya, pemberantasan korupsi adalah upaya yang saling terintegrasi antara penindakan-pencegahan dan juga pendidikan," kata Ali Fikri.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat