Rujukan fikih lengkap kekinian karya Ustaz Oni Sahroni ini membahas berbagai topik yang dekat dengan keseharian. | DOK Pribadi

Kitab

Rujukan Lengkap Fikih Kekinian

Rujukan fikih kekinian ini membahas berbagai topik yang dekat dengan keseharian.

OLEH HASANUL RIZQA

Ajaran Islam bersifat sempurna dan menyeluruh (syamil mutakamil). Ia mengatur bukan hanya persoalan ritual. Segala aspek kehidupan manusia—mulai dari urusan pribadi, keluarga, masyarakat, hingga negara—ada tuntunannya.

Inilah agama yang menata hal ihwal dunia dan akhirat. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Islam itu tinggi dan tidak ada yang mengalahkan ketinggiannya.”

Dalam menjalani keseharian, seorang Muslim hendaknya selalu memilih jalan yang baik dan benar, yakni sesuai petunjuk agama. Dengan mengikuti ajaran Islam, hidup seseorang akan lebih terarah, bukan justru dipersulit. Hal itu sesuai kaidah yang digariskan Allah SWT, “Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS al-Hajj: 78).

Dinamika kehidupan pada masa kini tentu berbeda dengan zaman Nabi SAW. Agar bisa terus berislam sebagaimana yang dicontohkan Rasul SAW, seseorang perlu mengambil ilmu dari para ulama, termasuk dalam hal fikih muamalah.

Secara kebahasaan, fikih berarti ‘paham’ atau ‘memahami.’ Adapun secara istilah, fikih bermakna mengetahui hukum Islam yang bersifat amalan melalui dalil-dalil teperinci. Sementara, muamalah adalah segala hal mengenai hubungan manusia dengan sesamanya.

Ada banyak buku tentang tuntunan fikih sehari-hari. Fikih Muamalah Kontemporer (Enam Jilid) dapat menjadi pilihan bacaan yang segar dan menarik. Seperti tampak pada judulnya, buku karya Ustaz Dr Oni Sahroni MA itu membahas persoalan fikih muamalah dalam berbagai aktivitas masyarakat kekinian.

Ustaz Oni merupakan seorang ulama ahli fikih di Tanah Air. Lelaki kelahiran Serang, Banten, itu adalah orang Indonesia pertama yang mampu menyelesaikan program doktoral bidang muqarin pada Universitas al-Azhar Kairo, Mesir. Suami dari Hetty Mushlihah ini berhasil meraih gelar sarjana, master, dan doktor dalam disiplin ilmu Fikih Muamalah di kampus tersebut.

 
Ustaz Oni Sahroni adalah orang Indonesia pertama yang mampu menyelesaikan program doktoral bidang muqarin pada Universitas al-Azhar Kairo, Mesir.
 
 

Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) itu telah malang melintang di level nasional dan internasional. Ia tercatat sebagai Direktur SEBI Islamic Business & Economics Research Center (SIBER-C), anggota Tim Ahli Syariah ISRA–Bank Negara Malaysia, serta anggota Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI. Di antara karya-karyanya yang sudah beredar luas ialah Maqashid Bisnis dan Keuangan Islam; Riba, Gharar dan Kaidah-kaidah Ekonomi Syariah; Majmu’atu al-Fatwa lil Haiah asy-Syar’iyah al-Wathaniyah; serta Ushul Fikih Muamalah.

Fikih Muamalah Kontemporer mengompilasi rubrik tanya-jawab yang diasuh Ustaz Oni. Rubrik tersebut muncul secara berkala pada Harian Republika sepanjang tahun 2019. Melalui itu, dai kelahiran tahun 1975 tersebut menjawab pelbagai pertanyaan tentang fikih sehari-hari yang dikirim para pembaca koran Republika.

Fikih Muamalah Kontemporer hadir dalam enam jilid buku. Yang pertama membahas prinsip serta adab muamalah menurut Islam. Selanjutnya, Ustaz Oni memaparkan pandangan tentang topik-topik yang ditanyakan kepadanya.

Puluhan tema yang dibahasnya sangat beragam. Mulai dari persoalan akad, kontrak, utang piutang, hingga macam-macam bentuk muamalah kekinian. Sebut saja, transaksi daring yang meliputi jual-beli via marketplace, e-money, bisnis dropship, bitcoin, dan masih banyak lagi. Ada pula penjelasan tentang investasi dana haji, multi-level marketing (MLM) syariah, rumah DP nol persen, dan lain-lain.

Maka dari itu, keenam jilid buku ini hadir sebagai sebuah kesatuan yang tak terpisahkan. Seluruhnya adalah ensiklopedia atau sumber rujukan yang bernas dan praktis. Dengan membacanya, Anda dapat mengetahui dengan pasti, apakah aktivitas-aktivitas tertentu dari masyarakat zaman kini dipandang sebagai hal yang halal, haram, mubah, dan/ataukah makruh menurut sudut pandang syariat Islam.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Oni Sahroni (muamalah_daily)

Moderat dan hati-hati

Dalam kalam pembuka Fikih Muamalah Kontemporer, Ustaz Oni menerangkan corak fikih yang digunakannya dalam menyusun buku tersebut. Pertama-tama, ditegaskannya bahwa sudut pandang manhaj moderat dipilih untuk melihat permasalahan-permasalahan keseharian yang dihadapi oleh para penanya. Dari sana, dirinya lalu memberikan opini syariah yang terkait dengan setiap topik yang ditanyakan.

Dalam memberikan pendapat, penulis buku ini juga terkesan sangat cermat dan hati-hati. Sebelum menyampaikan jawaban, ia memastikan terlebih dahulu gambaran dan pengetahuan yang benar tentang masalah yang ditanyakan.

Sebagai contoh, seorang penanya meminta pendapatnya tentang sebuah skema atau produk bisnis tertentu. Sebelum menjawabnya, Ustaz Oni terlebih dahulu mewawancarai para pelaku dan pihak terkait.

Selanjutnya, ia memastikan kesahihan setiap dalil yang dikutip untuk menguatkan fatwa. Tahapan ini penting, terutama yang berkaitan dengan hadis-hadis Rasulullah SAW. “Sehingga, tidak menggunakan dalil-dalil yang dhaif sebagai sandaran hukum,” tulisnya.

Yang tak kalah pentingnya, penulis pun memerhatikan aspek maqashid dan manath agar sesuai dengan maksud dari nash itu sendiri. Faktor-faktor, seperti sebab-sebab turunnya ayat atau hadis—asbabun nuzul dan asbabul wurud—juga dipertimbangkan dengan baik.

Fatwa yang telah diberikan para ulama salafush shalih juga disertakan. Umpamanya, saat menjelaskan makna emas dalam hadis Ubadah bin Shamit tentang masalah jual-beli emas secara tidak tunai.

photo
Oni Sahroni - (Daan Yahya | Republika)

Dalam hadis itu, dikatakan bahwa Nabi SAW bersabda, “(Jual beli) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, jual sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”

Menurut Ustaz Oni, mazhab Malikiyah dan Syafi’iyah menyatakan, illat emas dan perak yang ada dalam hadis Ibnu Shamit tersebut adalah mata uang (ru’us lil atsman).

Setelah mendapatkan gambaran yang pasti tentang topik yang ditanyakan, kesahihan dalil, serta aspek-aspek maqashid dan manath, Ustaz Oni juga berikhtiar untuk memudahkan. Hal ini sesuai dengan petunjuk Nabi SAW. Dari Aisyah, ia berkata, “Rasulullah SAW jika diberikan pilihan antara dua hal, beliau memilih yang mudah selama bukan dosa.”

Tidak ketinggalan, mubaligh tersebut dalam menyampaikan setiap opini syariah juga merujuk pada ijtihad kolektif dari sejumlah institusi kenamaan, semisal DSN MUI, Standar Syariah Internasional AAOIFI Bahrain, atau Lembaga Fikih Rabithah Alam Islami di Makkah. “Sehingga, hasil keputusan dan fatwanya lebih aman karena hasil dari ijtihad kolektif para ulama dan para pakar terkait,” ujarnya.

Dengan metode demikian, Fikih Muamalah Kontemporer karya Ustaz Oni merupakan bacaan yang tepat bagi siapapun yang ingin menerapkan syariah dalam laku rutinitas. Terlebih lagi, semua topik yang dibicarakan di dalamnya sangat dekat dengan persoalan sehari-hari masyarakat kini.

Sebut saja, tema seperti “apakah BPJS Kesehatan halal?”; “Apakah bank syariah sudah sesuai syariah?”; “Bagaimana fikih memandang fintech payment?” dan lain-lain.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat