Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang diusut KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Azis Bantah Kenalkan Stepanus

Hakim akan konfrontir Azis Syamsuddin dengan tiga saksi yang dibantahnya.

JAKARTA -- Mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin bersaksi di persidangan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/10). Azis membantah dirinya memperkenalkan Stepanus kepada mantan wali kota Tanjungbalai M Syahrial.  

"Bukan saya yang memperkenalkan Robin (Stepanus) kepada Syahrial," ujar Azis membantah pertanyaan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang terdiri dari Wahyu Dwi Oktafianto, Lie Putra Setiawan dan Heradian Salipi.

Menurut Azis, ketika Syahrial menghadapi masalah hukum, seharusnya ia menghubungi Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) Partai Golkar, bukan dirinya. Namun pilihan Syahrial, akhirnya mau menemui Azis ke rumah dinasnya di Jalan Denpasar Raya.

"Saat itu juga sedang memang rapat-rapat persiapan Musda di beberapa daerah, jadi banyak kader Golkar yang datang ke rumah dinas saya," kata Azis. Ia juga membantah pernah bercerita dan menanyakan soal kasus Syahrial saat pertemuan itu.

Terkait soal uang yang diberikan ke Stepanus, Azis mengaku merupakan pinjaman penyidik KPK itu kepadanya. "Karena saat itu Robin datang kepada saya dengan wajah memelas, mengaku keluarga kena Covid dan dirawat di RS. Jadi alasan saya, alasan kemanusiaan saja, mau tolong Robin," terang Azis.

photo
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang diusut KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10). - (Republika/Putra M. Akbar)

Namun JPU tidak begitu saja percaya keterangan tersebut. Jaksa lantas menanyakan kenapa Azis segampang itu meminjamkan uang Rp 200 juta kepada Stepanus. Artinya, hubungan keduanya sudah cukup dekat.

Namun, Azis membantah bila disebut cukup dekat dengan Stepanus. Azis mengaku kenal belum lama karena Robin datang ke rumah dinasnya dan memperlihatkan nametag pegawai KPK.

Azis juga membantah keterangan mantan bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari terkait dirinyalah yang memperkenalkan Stepanus kepada Rita. "Saya tidak memperkenalkan Ibu Rita ke Robin, waktu itu Robin datang mengambil berkas untuk pengecekan pencairan dana waris," kata Azis.

Menurut Azis, Stepanus pertama kali datang ke rumah dinasnya di jalan Denpasar selain meminta bantuan juga menyampaikan persoalan pencairan waris keluarganya. Kedatangan Stepanus  ini menurut Azis hal yang wajar karena ia sebagai Wakil Rakyat selalu menerima pengaduan masyarakat terutama terkait hukum. Stepanus saat itu disebut Azis membawa berkas pencairan dana waris yang ia titipkan kepada Azis.

Azis mengatakan, Stepanus datang hanya mengambil kembali berkas pencairan dana waris. Sedangkan dirinya berbincang dengan Rita soal persiapan Pilkada di daerahnya.

Azis juga membantah keterangan rekan Stepanus selama bertugas di kepolisian, Agus Supriyadi. Agus pernah bersaksi Stepanus menyebut Azis sebagai 'Bapak Asuh'. "Saya dipanggil bang, sama dia. Bukan 'Bapak Asuh'," kata Aziz.

Selain itu, Azis juga membantah keterangan mantan Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada, yang sebelumnya juga bersaksi di persidangan Stepanus. Yusmada sebelumnya menyebut Azis bersedia menggerakan delapan orang suruhannya di dalam KPK.

Azis menegaskan, ia tidak mungkin punya delapan orang di internal KPK yang bisa digerakkan. "Tidak ada, saya sudah membantah itu ketika diperiksa di KPK," ujar Azis.

Menurut JPU dan Majelis Hakim, keterangan Azis itu cukup aneh. Salah satunya, pengakuannya soal selalu menerima tamu yang tidak ia kenal di rumah dinasnya. Kemudian, membantu dengan meminjamkan uang banyak ke orang yang tidak dikenal.

Menurut Hakim, hal itu sangat tidak masuk akal, bahkan kalaupun dia seorang wakil rakyat. Ketua Majelis Hakim Djuyamto, mengingatkan dengan tegas apa yang disampaikan Azis akan dipertanggungjawabkan. "Ingat ya kalau ada dua keterangan yang berbeda, pasti satu dari dua keterang ada yang berbohong," kata Djuyamto.

Djuyamto mengatakan, Azis membantah semua keterangan dari tiga saksi yang telah diperiksa. Hakim akan membuktikan apakah Azis yang berbohong atau tiga saksi tersebut.

"Berarti ada dua keterangan yang berbeda yang bisa kita konfrontir mana yang benar mana yang salah," kata anggota majelis hakim, Jaini Bashir.

Eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain didakwa menerima total Rp 11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK. Suap itu diterima dari mantan wali kota M Syahrial, dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, dari Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna, dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi, dan dari mantan bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat