Karyawan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) melayani nasabah di kantor BSI Regional XI Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (5/4/2021). BSI memulai tahapan merger operasional untuk menyatukan sistem layanan guna mendorong pengembangan keuangan syariah yang | ARNAS PADDA/ANTARA FOTO

Ekonomi

Bagi Hasil Bank Syariah Bisa Lebih Kompetitif

Untuk mendorong rasio bagi hasil, bank syariah butuh dukungan lebih dari pemerintah.

JAKARTA – Sistem bagi hasil bank syariah bisa lebih kompetitif dengan memanfaatkan sejumlah mekanisme yang saat ini belum diterapkan industri di Indonesia. Dengan penawaran bagi hasil yang lebih baik, diharapkan dapat mendukung peningkatan pengumpulan dana dan memperbaiki daya saing bank syariah dibandingkan bank konvensional.

"Salah satunya lewat mekanisme Sharia Restricted Intermediary Account (SRIA) yang waktu itu pernah disusun kajiannya," kata Analis Tingkat I Jasa Keuangan Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Bazari Azhar Azizi, kepada Republika, Ahad (24/10).

Mekanisme SRIA bisa menyesuaikan tingkat return atau imbal hasil sesuai dengan profil risiko nasabah pembiayaan. Akan tetapi, implementasinya belum bisa dilakukan oleh industri karena ketentuan terkait giro wajib minimalnya belum ditetapkan.

Dari sisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), skema tersebut telah menerima dukungan. OJK telah melakukan kajian terkait penerapan SRIA dan mendukung konsepnya. Sementara itu, LPS menyebut SRIA dilaksanakan melalui investment account sehingga tidak perlu dijamin LPS.

"Walaupun SRIA termasuk ke rekening investasi tetap harus dilihat dampak sistemik dan makronya seperti apa," katanya.

Secara umum, instrumen SRIA mirip seperti equity crowdfunding yang mengumpulkan dan kemudian menyalurkan pendanaan. Akan tetapi, perbedaannya, hal ini dilakukan oleh bank syariah sebagai agregator.

Skema SRIA berpotensi menarik penanaman modal asing (PMA) sehingga bisa menjadi solusi untuk meningkatkan investasi dari luar negeri. Inovasi ini berdasarkan pada akad Mudharabah Muqayyadah. Artinya, investor bisa memilih proyek spesifik yang akan didanai.

Selain itu, Bazari mengatakan, peningkatan dana murah (CASA) juga dapat menjadi cara jitu untuk meningkatkan daya saing bank syariah. Dia menilai, pemerintah bisa mendorong pegawai BUMN atau aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian BUMN untuk menggunakan rekening gaji bank syariah.

Menurutnya, bank syariah perlu dana CASA di atas 75-80 persen agar bisa bersaing secara lebih leluasa. Bank syariah pun perlu menjadi transaction banking yang bisa menjadi jalur pembayaran berbagai ekosistem seperti niaga daring.

Dalam peringatan Hari Santri Nasional dan Peluncuran Logo Baru Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) pada pekan lalu, Menteri BUMN Erick Thohir mengaku akan membuat terobosan terkait bagi hasil bank syariah. Ketua Umum MES itu menilai, sistem bagi hasil yang ada selama ini dianggap lebih mahal dibandingkan bunga bank konvensional khususnya bank BUMN. Usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Ia pun turut meminta dukungan dari regulator terkait inisiatif tersebut.

Sistem perbankan syariah dinlai perlu dukungan khusus agar bisa meraih keuntungan dan bagi hasil yang lebih kompetitif. Peneliti ekonomi syariah dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Fauziah Rizki Yuniarti mengatakan, keuntungan perbankan syariah masih didominasi dari kontrak Murabahah.

"Kalau dilihat dari portofolio pembiayaan bank syariah nasional dan mayoritas global masih fokus di pembiayaan Murabahah sebagai income generator," kata Fauziah.

Dia menjelaskan, hal itu pun terjadi di Bank Syariah Indonesia (BS) sebagai tolok ukur bank syariah nasional saat ini. Menurutnya, kontrak Murabahah sangat diminati oleh perbankan syariah karena perhitungan risk-return paling menarik.

Dari portofolio pembiayaan BSI pada Desember 2020 dan Agustus 2021, pembiayaan Murabahah mengalami kenaikan porsi dari 36,81 persen senilai Rp 88,2 triliun menjadi 38,22 persen senilai Rp 95,1 triliun. Sementara itu, Musyarakah menempati porsi 21,12 persen pada Agustus 2021 senilai Rp 52,6 triliun dari 21,24 persen pada Desember 2020 senilai Rp 50,8 triliun.

Pada Agustus 2021, sisa portofolio ditempati oleh akad Qard sebesar 3,61 persen senilai Rp 8,9 triliun, Mudharabah sebesar 0,89 persen senilai Rp 2,2 triliun, dan Ijarah sebesar 0,03 persen.

Fauziah mengatakan, untuk mendorong rasio bagi hasil butuh dukungan lebih dari pemerintah. Dia mengatakan, produk dengan skema tersebut harus lebih kompetitif dibandingkan Murabahah dan juga berdaya saing dibandingkan produk konvensional.

"Supaya bank syariah lebih tertarik untuk memasarkannya sehingga ada supply dan nasabah lebih tertarik untuk menggunakannya sebagai demand," katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat