Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah (kanan). Yang perlu kita kritisi ketika LGBT ini mengorganisasikan diri menjadi suatu kelompok | NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO

Hiwar

Butuh Badan Rehabilitasi Pelaku LGBT

Yang perlu kita kritisi ketika LGBT ini mengorganisasikan diri menjadi suatu kelompok

Kampanya kelompok lesbian gay biseksual transgender (LGBT) semakin masif. Propagandanya tak mengenal batas negara, termasuk ke negeri berasaskan Pancasila, Indonesia.

Untuk mengulas bagaimana seharusnya kebijakan negeri ini terhadap propaganda LGBT, wartawan Republika Andrian Saputra mewawancarai Wakil Ketua MPR, Dr Ahmad Basarah. Berikut kutipannya.

Bagaimana Anda melihat gerakan kelompok LGBT saat ini?

Jika merujuk pada temuan lembaga Aplikasi Drone Emprit dari 10 September hingga 9 Oktober 2021 telah ada 7.751 percakapan di Twitter tentang gay (belum termasuk lesbian, biseksual, transgender) yang menyasar anak-anak dan remaja.

Bahayanya, percakapan tersebut juga termasuk berbagi video dan gambar. Sebelum ini juga ada temuan di aplikasi Line dan Whatsapp ditemukan konten emoji LGBT. Terdapat pula aplikasi pencari jodoh sesama LGBT. 

Di sisi lain, paham ekstremisme agama juga menyebar secara terstruktur, sistematis dan masif memenuhi dunia maya. Bahkan, cara merakit bom bisa diakses dengan mudah di media sosial. Hal ini menunjukkan bahwa baik gerakan kelompok LGBT maupun ekstremisme agama tengah membonceng kemajuan teknologi informasi.

Kedua fenomena tersebut menunjukkan bahwa ancaman ideologi transnasional bukan isapan jempol, tapi sudah menjadi kenyataan. Bangsa ini sedang dikepung dua kutub ideologi yaitu liberalisme/individualisme dan ektremisme agama.

Karenanya, pemerintah harus serius dalam menyikapi persoalan ini. Sebab, jika dibiarkan maka akan mengancam ketahanan ideologi negara dan menggerus kepribadian bangsa.

Ada 33 negara yang memberikan kelonggaran terhadap LGBT. Apakah LGBT juga punya peluang untuk bisa legal di Indonesia?

Dalam negara hukum Pancasila tidak dibolehkan ada norma undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang melegalisasi perkawinan sejenis maupun pengakuan eksistensi LGBT. Hal ini dikarenakan paham LBGT bertentangan dengan Pancasila yang memiliki sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

Saya sudah berdiskusi dengan semua tokoh agama. Tidak ada satu pun agama yang menganjurkan pernikahan sejenis. Bangsa Indonesia dibatasi etika kemasyarakatan dan kenegaraaan dalam prinsip-prinsip Ketuhanan dan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab sebagai nilai keutamaan falsafah bangsa Indonesia.

 
Dalam persfektif Pancasila, kita tentu harus menghormati yang badannya laki-laki tapi jiwanya perempuan. Begitu juga sebaliknya.
 
 

Dalam konstitusi Indonesia, negara mengakui hak asasi manusia (HAM). Namun, HAM tersebut memiliki batasan di mana dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

Dari pertimbangan tersebut tidak ada tempat bagi eksistensi kelompok LGBT di Indonesia. Dalam persfektif Pancasila, kita tentu harus menghormati yang badannya laki-laki tapi jiwanya perempuan. Begitu juga sebaliknya.

Tetapi yang perlu kita kritisi adalah ketika mereka mengorganisasikan diri menjadi suatu kelompok, bahkan mencari pengikut dan menuntut perkawinan sejenis seperti yang telah diberlakukan negara-negara Barat.

Bagaimana kontrol negara terhadap konten LGBT di media sosial masih lemah?

Prinsipnya negara harus hadir untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dari penyimpangan orientasi seksual LGBT. Dalam konteks propaganda LGBT, Komisi Penyiaran Indonesia melarang stasiun televisi dan radio menyiarkan tayangan yang mengampanyekan LGBT.

Namun di media sosial, tentu sesuatu yang tidak mudah. Selama ini, tindakan pemerintah baru sebatas teguran dan pemblokiran konten media sosial. Belum menyentuh pada penegakan hukum.

LGBT memang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan kita secara jelas. Termasuk pengaturan kampanye dan propaganda mereka di media sosial. Sehingga, harus ada aturan yang jelas agar pemerintah dapat bertindak secara terukur. 

Data lembaga manajemen konten Hootsuite dan agensi pemasaran media sosial We Are Social tahun 2021 menunjukkan pengguna internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai 202,6 juta jiwa atau 73,7 persen. Di samping itu, Indonesia juga termasuk sepuluh besar negara pecandu media sosial.

Oleh karena itu, perlu kontrol yang ketat dari pemerintah terhadap propaganda bukan hanya kelompok LGBT tetapi juga propaganda ektremisme agama yang dapat merusak jati diri dan kepribadian bangsa.

Apakah perlu ada badan khusus untuk membantu merehabilitasi orang dengan penyimpangan seksual (LGBT)?

Badan rehabilitasi atau sejenisnya terhadap pelaku LGBT diperlukan, sebagaimana Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebab menurut ilmu kedokteran jiwa, LGBT bisa disembuhkan. Tentu rehabilitasi ini dilakukan kepada pelaku yang dengan sadar ingin berubah. Rehabilitasi juga bisa dilakukan atas saran orang tua atau ahli.

Kementerian Kesehatan memasukkan LGBT sebagai bagian dari gangguan kesehatan jiwa. Pada tahun 2017, Kemenkes melansir buku tentang LGBT sebagai gangguan kesehatan jiwa sebagaimana ketentuan UU No 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.

Pandangan yang sama juga disampaikan Perhimpunan Dokter Spesialis Jiwa Indonesia (PDSKJI) yang menegaskan homoseksual dan transseksual bisa dikategorikan sebagai Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK). ODMK adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental dan sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup.

Dengan demikian, kaum ini memiliki risiko mengalami gangguan jiwa. Penjelasan ini, menurut PDSKJI telah tercantum dalam UU No 18 Tahun 2014, di mana transseksualisme masuk ke dalam kategori gangguan kelamin dan merupakan bagian dari Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat