ILUSTRASI Dana zakat bisa menghentikan seseorang dari terjerumus semakin dalam pada dunia pinjol ribawi. | ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA

Fatwa

Dana Zakat Digunakan untuk Melunasi Utang Pinjol, Bolehkah?

Dana zakat bisa menghentikan seseorang dari terjerumus semakin dalam pada dunia pinjol ribawi.

OLEH ANDRIAN SAPUTRA

Korban pinjaman online (pinjol) dari waktu ke waktu terus bertambah. Orang-orang yang terlilit utang pinjol pun berupaya mencari berbagai cara agar dapat membayar utang-utangnya.

Pada beberapa kasus, ada juga korban pinjol yang mencoba mencari bantuan kepada lembaga amil zakat agar dapat memberikan bantuan untuk menutup utangnya. Berkaitan dengan itu, apakah boleh dana zakat digunakan untuk membantu korban pinjol melunasi utangnya?

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) yang juga anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Mahbub Maafi mengatakan, ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat) di mana salah satunya adalah gharim atau orang yang terlilit utang. 

Kiai Mahbub menerangkan, gharim terbagi dua. Ada orang terlilit utang karena untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ada juga seseorang yang terlilit utang karena mendamaikan pertengkaran atau permusuhan atau memelihara persatuan umat Islam. 

Dalam kasus orang-orang yang terlilit utang pinjol, Kiai Mahbub menyatakan, umumnya disebabkan untuk memenuhi kebutuhan dirinya. Menurut Kiai Mahbub, orang yang terlilit pinjol karena untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan bukan untuk kepentingan maksiat, sedangkan dia tidak mempunyai kemampuan untuk melunasi utang-utangnya maka bisa menerima dana zakat. 

"Sepanjang (pinjaman itu) untuk memenuhi kebutuhan hidup, bukan untuk kepentingan maksiat, itu bisa saja dia menerima dana zakat. Karena memang (pinjol) itu biasanya untuk memenuhi kebutuhan dirinya, untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Jadi harus dilihat utangnya itu untuk apa?" kata Kiai Mahbub kepada Republika beberapa waktu lalu.

Kiai Mahbub mengatakan, kebanyakan platform pinjol praktiknya ribawi. Kendati demikian, dia berpendapat, tidak menjadi persoalan bila dana zakat digunakan untuk melunasi utang gharim yang terlilit pinjol tersebut.

Dengan catatan orang yang terlilit utang itu pun bertobat dan berjanji tidak akan pernah berurusan lagi dengan pinjol dengan praktik ribawi. Menurut dia, dana zakat bisa menghentikan seseorang dari terjerumus semakin dalam pada dunia pinjol ribawi. 

"Jadi di sini sebenarnya peran zakat bisa dimainkan salah satunya untuk membebaskan para ghirimin itu agar tidak terjerat utang yang ribawi. Itu penting. Sepanjang (utangnya) bukan untuk kemaksiatan. Tapi utang itu untuk kebutuhan primernya dan dia sudah tidak punya kemampuan membayar utang, meski punya pekerjaan tapi tidak cukup. Maka bisa (dibantu dana zakat)," kata dia.

 
Peran zakat bisa dimainkan salah satunya untuk membebaskan para ghirimin itu agar tidak terjerat utang yang ribawi.
 
 

Oleh sebab itu, Kiai Mahbub berpendapat pentingnya mengantisipasi agar tidak semakin banyak orang yang terjerumus dan terlilit utang melalui pinjol. Dia menegaskan, pinjol dengan praktik ribawi sangat dilarang dalam syariat Islam.

Karena itu, dia menyarankan pemerintah harus melarang tegas dan menindak perusahaan pinjol tersebut. "Coba cara menagihnya saja tidak manusiawi. Belum hitung bunganya. Tapi cara nagihnya saja itu sudah tidak mencerminkan penagihan yang baik. Itu sudah meresahkan," kata Kiai Mahbub. 

Kiai mahbub mengatakan pada praktiknya banyak aplikasi pinjol kerap membuka aib orang yang berutang. Mereka bahkan melakukan caci maki saat proses penagihan. Pada sisi lain sistem bunga yang diterapkan bertentangan dengan syariat karena melakukan praktik ribawi. 

"Perlu langkah bersama, perlu literasi kepada umat di bawah terkait bahaya pinjol. Ini penting, makanya tidak cukup melarang tapi negara memiliki kewajiban memberi solusi yang ada di tengah masyarakat," kata dia. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat