Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (tengah) bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan), Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta Nelson Simamora (kedua kiri) dan Kuasa Hukum Pieter Ell (kedua kanan) memperlihatkan surat undangan mediasi | ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

Nasional

Mediasi Haris, Fathia, dan Luhut Tertunda

Haris Azhar mengakui, ia datang ke kantor Kementerian Kemaritiman dan Investasi untuk membahas saham PT Freeport.

 

JAKARTA -- Proses mediasi antara Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar, Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) batal terlaksana, Kamis (21/10). Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya menunda proses mediasi kasus pencemaran nama baik dan fitnah itu.

"Jadi, kami memenuhi undangan dari penyidik Siber Polda Metro Jaya dan kami tiba tadi jam 10.15, sudah ketemu dengan penyidik dan ternyata, oh, ternyata acara hari ini ditunda oleh penyidik," ujar kuasa hukum Haris Azhar, Pieter Ell, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10).

Menurut Pieter, kliennya tidak mendapatkan informasi perihal penundaan mediasi. Dari keterangan penyidik, mediasi batal dilaksanakan hari ini karena alasan kedinasan dan penyidik belum menentukan jadwal mediasi kembali dilakukan.

Pieter mengatakan, proses mediasi merupakan langkah dari penyidik untuk menyelesaikan kasus ini. Penyidik Polda Metro Jaya mempedomani instruksi Kapolri hingga berencana melakukan mediasi. Hal itu sesuai dengan surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah nomor SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. 

photo
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (kiri) bersama Kuasa Hukum Pieter Ell memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi undangan mediasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021). - (Republika/Putra M. Akbar)

"Saya tekankan inisiatif dari penyidik sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 8 dan juga TR dari Kapolri," kata Pieter.

Haris Azhar dan Fatia Maulida datang ke Polda Metro Jaya, Kamis (21/10), pukul 10.00 WIB. Pada kesempatan itu, Haris membantah tudingan meminta saham PT Freeport Indonesia. 

Kendati demikian, Haris Azhar mengakui, ia datang ke kantor Kementerian Kemaritiman dan Investasi untuk membahas saham PT Freeport. Menurut Haris, kedatangannya ke kantor Luhut Binsar Panjaitan (LBP) sebagai kuasa hukum masyarakat adat di sekitaran wilayah Freeport, Papua. 

Ketika itu, ia hanya mengadvokasi ihwal saham sebanyak tujuh dari 100 persen saham hasil tambang raksasa tersebut. Haris mengatakan, saham tujuh persen tersebut merupakan bagian dari sepuluh persen saham untuk Papua. 

Ia merinci, tiga persen untuk Provinsi Papua, sedangkan regulasi tujuh persen belum jelas. Saham tujuh persen tersebut untuk dibagi tiga kelompok, yakni Kabupaten Mimika, masyarakat adat, dan masyarakat terdampak tambang Freeport.

"Bukan minta saham, mengadvokasi ada tujuh persen dari 100 persen. 51 koma sekian diambil PT Inalum," ujar Haris.

Tuduhan Haris Azhar meminta saham itu dilontarkan kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang. Sebelumnya, Luhut melaporkan Haris dan Faria karena peredaran video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.

Luhut mengingatkan untuk tidak menggunakan dalih kebebasan berekspresi, tetapi menyusahkan orang lain. "Ini saya kira penting. Jadi, pembelajaran untuk semua jangan sembarang ngomong. Jangan berdalih hak asasi manusia atau kebebasan berekspresi yang membuat orang lain jadi susah, tidak boleh begitu," kata Luhut. n antara ed: ratna puspita

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat