Warga mengajak anak saat mengunjungi pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (20/10/2021). | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Anak-Anak Sudah Bisa Melakukan Perjalanan

Anak kurang dari 12 tahun bisa melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara, laut, darat, dan perkeretaapian.

JAKARTA -- Pemerintah resmi mengizinkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun diizinkan melakukan perjalanan, sesuatu yang dilarang dalam aturan sebelumnya. Syaratnya, anak-anak menunjukkan hasil negatif tes PCR ataupun rapid antigen sesuai ketentuan moda transportasi dan wilayah tujuannya. 

Aturan baru ini termuat dalam Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. "Saat ini, diizinkan mobilitas anak-anak usia kurang dari 12 tahun yang sebelumnya dibatasi," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi video, Kamis (21/10).

Wiku menegaskan, anak-anak berusia kurang dari 12 tahun dapat melakukan perjalanan dengan syarat wajib menyertakan satu dokumen yaitu tes Covid-19 dengan metode PCR. Hal tersebut sesuai dengan kebijakan moda transportasi di setiap daerah dan protokol kesehatan yang ketat. 

"Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menyatakan kelayakan PCR atau rapid antigen untuk dilakukan kepada anak-anak," kata Wiku.

Wiku memastikan, keputusan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kemudahan masyarakat. Khususnya, warga yang memiliki keperluan mendesak dan penting dan harus membawa anak-anak. 

Dengan adanya ketentuan tersebut, anak-anak kurang dari 12 tahun dapat melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara, laut, darat, dan perkeretaapian. "Harus tes PCR sesuai dengan persyaratan di daerah masing-masing asal dalam penuh kehati-hatian dan sehat," kata Wiku. 

Sementara itu, vaksinasi anak usia 12-17 tahun belum mencapai target. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat 26,7 juta anak-anak berusia 12 hingga 17 tahun yang harus mendapatkan vaksin Covid-19.

Namun, Direktur Kesehatan Keluarga Ditjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes Erna Mulati mengatakan, anak yang sudah mendapatkan dosis pertama hanya 14,38 persen atau 3,8 juta anak. Kemudian, anak yang mendapatkan dosis kedua adalah 10,97 persen atau 2,9 juta anak. "Memang ini menjadi pekerjaan rumah kita bagaimana memobilisasi agar mau divaksinasi," katanya.

photo
Warga saat mengunjungi pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (20/10/2021). Libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 Hijriah dimanfaatkan warga untuk berlibur mengunjungi pusat perbelanjaan bersama keluarga pasca pelonggaran kegiatan operasional mal pada masa PPKM level 2 yang memperbolehkan tempat permainan anak untuk beroperasi. - (Republika/Putra M. Akbar)

Sutradara film Nussa, Bony Wirasmono, antusias dan mengapresiasi kebijakan ini. Sebab, orang tua dapat mengajak dan mendampingi anak-anak mereka menonton di bioskop dengan perasaan aman dan nyaman.

“Tentu senang rasanya, rasa rindu menikmati pengalaman menonton di bioskop sudah bisa terobati. Orang tua kini bisa mendampingi anak-anak mereka untuk menyaksikan serunya petualangan Nussa dan Rarra. Namun jangan lupa, protokol kesehatan tetap harus dijaga selama berada di bioskop ya,” ungkap Bony, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (21/10). 

Film Nussa telah tayang di bioskop sejak 14 Oktober lalu. Ribuan orang telah menonton film animasi dengan cerita yang hangat dan penuh dengan nilai moral tinggi.

Hal itu menjadikan Nussa sebagai film keluarga yang tidak bisa dilewatkan. Bonny menuturkan, film Nussa menawarkan tak hanya cerita yang amat menarik, tapi juga visual animasi yang dibuat dengan kualitas terbaik.

Tak sedikit kritikus film dan penonton mengatakan, film Nussa sudah bisa disejajarkan dengan studio animasi internasional dan menjadi benchmark baru animasi Indonesia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat