Selebgram Rachel Vennya bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10). | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

TNI Bantah Rachel Vennya

Jika bukti-bukti dan keterangan dari para saksi sudah didapat, penyidik segera melakukan gelar perkara.

JAKARTA --  Tentara Nasional Indonesia (TNI) membantah klaim selebgram Rachel Vennya yang mengaku tidak menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara. TNI memastikan bahwa yang bersangkutan pernah masuk ke Wisma Atlet tersebut.

"Memang informasinya datang. Namun, dia keluar lagi," ujar Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10).

Saat ini, Herwin mengatakan, TNI masih melakukan penyelidikan. Namun, ia tidak menjelaskan dengan detail karena hal itu merupakan kewenangan kepolisian yang sedang mengintrogasi Rachel Vennya. 

Karena itu, ia mempersilakan awak media untuk menanyakan ke Polda Metro Jaya. "Nanti tanya ke kepolisian," kata Herwin.

photo
Selebgram Rachel Vennya (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Rachel Vennya diperiksa oleh kepolisian terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. - (ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj. )

Sebelumnya, pihak Rachel mengaku tidak pernah ke RSDC Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara. "Ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. 

Kemarin, Rachel memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait tindakannya kabur dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan. Rachel tiba di Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 14.15 WIB bersama dengan pacarnya, Salim Nauderer; manajernya, Maulida Khairunnisa; dan kuasa hukumnya. 

Namun, Rachel dan rombongan memilih untuk tidak berkomentar kepada pers dan langsung masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Akibat perbuatannya tidak menjalani karantina usai kembali dari Amerika Serikat pada Jumat, 17 September 2021, Rachel terancam hukuman satu tahun penjara. 

"Dugaan persangkaan di Pasal Undang-Undang (UU) Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman 1 tahun penjara," ujar dia.

Namun, kasus dugaan pelanggaran prokes yang dilakukan Rachel masih dalam tahap penyelidikan. Hingga saat, pihak penyidik Polda Metro Jaya sedang mengumpulkan keterangan saksi. 

photo
Selebgram Rachel Vennya bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10). - (Republika/Putra M. Akbar)

Jika bukti-bukti dan keterangan dari para saksi sudah didapat, penyidik segera melakukan gelar perkara. "Setelah itu kita akan gelarkan (gelar perkara). Jadi, teman-teman sabar," ujar Yusri. 

Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Pasal 9 ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat