IMAN SUGEMA | Daan Yahya | Republika

Analisis

Pinjol, Benjol

Sulit bagi awam untuk membedakan pinjol ilegal dari pinjol yang diawasi OJK.

Oleh IMAN SUGEMA

OLEH IMAN SUGEMA

Kalau tak ingin benjol, jangan sekali-kali berani pinjam kepada pinjol atau pinjaman online. Itu kira-kira nasihat dari salah seorang advokat yang biasa mengurusi para debitur yang bermasalah dengan pinjol.

Harap diingat, yang dimaksud benjol di sini bukan berarti bahwa para debitur tersebut mukanya babak belur dianiaya debt collector. Tetapi lebih dari itu, hidup Anda bisa babak-belur kehilangan masa depan dan nama baik.

Tulisan ini memang ditujukan untuk membeberkan sisi gelap sistem pinjaman online. Walaupun demikian, saya tidak berasumsi bahwa semua lembaga pinjol mempraktikkan tindak kekerasan fisik maupun psikologis ketika menyelesaikan masalah dengan debitur. Mari kita ulas satu persatu masalah yang paling mendasar dari sistem ini.

Pertama, pada umumnya skema pinjol dikembangkan oleh perusahaan start-up yang lebih mirip dengan perusahaan teknologi informasi ketimbang perusahaan keuangan atau perbankan. Namanya juga start-up, tentunya lebih banyak trial and error dalam menjalankan bisnisnya.

Harap diingat bahwa mereka sama sekali berbeda dengan lembaga pemberi pinjaman yang sudah lama kita sering berurusan seperti bank dan perusahaan leasing. Pinjol sama sekali berbeda dengan perusahaan keuangan biasa.

 
Harap diingat bahwa mereka sama sekali berbeda dengan lembaga pemberi pinjaman yang sudah lama kita sering berurusan seperti bank dan perusahaan leasing.
 
 

Kedua, masalah dimulai manakala Anda mengajukan kredit ke pinjol. Beberapa perusahaan pinjol mewajibkan Anda untuk memberikan akses ke handphone Anda. Beberapa lagi memiliki akses melalui jalur belakang atau backdoor untuk menyedot semua informasi yang tersimpan di handphone saja.

Sebetulnya Anda tidak memiliki hak untuk memberikan informasi yang menyangkut pihak lain kepada siapapun. Jadi kalau Anda memberikan itu secara sadar, maka Anda sudah masuk pada jeratan pertama.

Begitu juga pinjol tidak memiliki hak untuk memperoleh data atau informasi apapun selain informasi menyangkut calon debitur. Semua informasi mengenai pihak ketiga harus disampaikan dan diperoleh dengan penuh kesadaran dari pihak ketiga tersebut. Kalau tidak, maka Anda dan pinjol bisa dijerat dengan UU ITE.

Ketiga, ketika Anda mendapatkan pencairan pinjaman, yang Anda terima adalah angka nominal yang sudah dipotong dengan berbagai macam potongan administrasi. Kalau potongan itu hanya sepuluh persen atau kurang, Anda relatif beruntung.

 
Ketika Anda mendapatkan pencairan pinjaman, yang Anda terima adalah angka nominal yang sudah dipotong dengan berbagai macam potongan administrasi
 
 

Beberapa pinjol mengenakan potongan sampai 30 persen. Poin saya bukan di angka persentasenya, tapi sesungguhnya pinjol sedang menarik pendapatan di depan. Dengan kata lain, pinjol sudah untung duluan.

Keempat, pasti Anda tak menyangka bahwa suku bunga efektif yang harus Anda bayar melebihi 100 persen per tahun. Kalau Anda pinjam sebulan dengan bunga 10 persen per bulan mungkin Anda mengira bahwa bahwa itu merupakan suku bunga yang wajar. Coba Anda hitung sendiri kira-kira berapa persen setahun? Hal seperti ini biasanya tidak terpikirkan oleh debitur yang secara finansial memang lagi kepepet.

Kelima, kalau Anda lagi kepepet jangan sekali-kali pinjam dari pinjol. Dengan suku bunga yang tinggi, pinjol bukanlah solusi keuangan. Situasi keuangan Anda dijamin menjadi lebih buruk dan akhirnya Anda nunggak. Saat itulah Anda mulai terjerat dengan berbagai denda yang tak masuk akal.

Keenam, kalau Anda nunggak maka nama dan masa depan Anda akan dirusak oleh debt collector. Untuk mengurangi kerugian, perusahaan pinjol biasanya menjual tunggakan ke perusahaan spesialis penagihan tunggakan.

Dengan bermodalkan data yang sudah disedot dari HP Anda, maka Anda akan ditekan melalui pesan yang disampaikan kepada semua orang yang Anda kenal. Tujuannya tentu saja biar Anda malu dan secepatnya menyelesaikan tunggakan.

Dari berbagai catatan yang tersebar di media massa dan catatan beberapa advokat, penagihan utang pada umumnya disertai dengan fitnah, kata-kata kasar, dan bahkan teror. Hal ini telah membawa korban bunuh diri karena tak sanggup menahan beban malu. Minimal hidup Anda berantakan karena difitnah dan dipojokkan.

 
Penagihan utang pada umumnya disertai dengan fitnah, kata-kata kasar, dan bahkan teror.
 
 

Bagi Anda yang mau kawin, hati-hati saja karena bisa jadi calon mertua tiba-tiba menggagalkan rencana pernikahan. Di tempat Anda kerja juga pasti Anda tidak merasa nyaman karena informasi jelek disebarkan secara sengaja ke teman sekerja Anda.

Ketujuh, jangan anggap enteng penyebaran fitnah dan teror. Kalau hidup Anda mau aman, segera lapor ke pengacara yang spesialis menangani korban pinjol. Pengacara dan advokat ini tidak hanya memberikan bantuan hukum, tetapi juga akan memberikan pencerahan tentang bagaimana Anda menapaki hidup selanjutnya. Bahkan sesama korban pinjol bisa saling memberi motivasi.

Terakhir, sangat sulit bagi masyarakat awam untuk membedakan pinjol yang ilegal dari pinjol yang diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Inisiatif moratorium pemberian izin baru patut diapresiasi. Akan tetapi itu tidak akan menghentikan pinjol ilegal.

Kesulitan bertambah rumit ketika korban tidak mengetahui kepada siapa harus mengadu dan menyelesaikan persoalan. Di sinilah OJK dan pemerintah harus proaktif dalam menangani masalah. 

Semoga masalah ini tidak dianggap enteng karena korban sudah terlalu banyak berjatuhan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat