Proses penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Samirono, Yogyakarta, Jumat (15/10) dini hari. Moratorium juga untuk penerbitan penyelenggaraan sistem elektronik pinjol yang baru. | Republika/Wihdan Hidayat

Nasional

Jokowi Minta Moratorium Izin Pinjol

Moratorium juga untuk penerbitan penyelenggaraan sistem elektronik pinjol yang baru.

JAKARTA-- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengaku Presiden Joko Widodo meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan moratorium penerbitan izin perusahaan pinjaman online (pinjol) legal yang baru. Hal ini disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jumat (15/10).

“Bapak Presiden menekankan itu bahwa tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik mengingat telah ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian atau akun di dalam aktivitas kegiatan financial technology kita,” ujar Johnny G Plate di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (15/10).

Johnny mengeklaim, pihaknya juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggaraan sistem elektronik untuk pinjol yang baru. Sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021, Kominfo telah menutup 4.874 akun pinjol. Pada 2021, Kominfo telah menutup 1.856 akun yang tersebar di website, Google Play Store, Youtube, Facebook, dan Instagram.

Johnny menegaskan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik pinjol ilegal. Ia menyebut, perputaran dana dari praktik pinjol kini telah mencapai lebih dari Rp 260 triliun, tapi terdapat berbagai tindak pidana atau penyalahgunaan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan, saat ini terdapat 107 perusahaan pinjol yang sudah terdaftar. Meskipun pinjol mampu memberikan pinjaman kepada masyarakat secara cepat dan luas, tapi berbagai tindak pidana yang terjadi dalam pinjol harus menjadi perhatian. Wimboh mengimbau masyarakat agar melakukan pinjaman di perusahaan yang sudah terdaftar di OJK.

Menurutnya, OJK, Kepolisian, Kemenkominfo, Bank Indonesia, dan juga Kementerian UMKM telah memiliki Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk memberantas seluruh perusahaan pinjol ilegal. “Ini bekerja sama di antaranya harus ditutup platformnya dan harus diproses secara hukum bentuknya apapun, mau koperasi, payment, peer to peer. Semua sama,” tambah dia.

Penindakan

Jajaran kepolisian melanjutkan penindakan pinjol ke sejumlah daerah. Bareskrim Polri menangkap tujuh pelaku usaha pinjol ilegal. Dua warga negara asing, yang yang diduga sebagai operator dan pendana kreditur tak resmi itu pun ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri menangkap pelaku usaha pinjol ilegal di tujuh wilayah terpisah di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Direktur Dirtipedeksus Brigadir Jenderal Helmy Santika mengatakan, penangkapan berawal dari pelaporan masyarakat pada 6 September lalu. Dari peminjaman ilegal tersebut, selama pembayaran bulanan, disertai dengan ancaman, dan pelecehan seksual secara verbal. “Tujuh orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Helmy, Jumat (15/10).

photo
Keluarga tersangka mengikuti pemindahan tersangka saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Samirono, Yogyakarta, Jumat (15/10/2021) dini hari. Tim siber Ditreskrimsus Polda Jabar bersama Polda DIY menggerebek kantor pinjol ilegal. Sebanyak 86 orang diamankan yang selanjutnya dibawa ke Jawa Barat. Selain itu, 105 komputer dan 105 telepon genggam juga diamankan dari penggerebekan ini. - (Wihdan Hidayat / Republika)

Terpisah, Polda Jawa Barat juga mengamankan sekitar 89 orang dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait pengungkapan kasus pinjol ilegal. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arif Rahman mengatakan, 89 orang itu merupakan kolektor dari puluhan aplikasi pinjol yang berkantor di kawasan DIY.

Kasus itu terungkap setelah ada laporan dari seorang warga yang menjadi korban di Jawa Barat. "Setelah mendalami laporan tersebut, kami dalami dan langsung mencari keberadaan pelaku yang meneror korban," kata Arif di Bandung, Jawa Barat, Jumat.

Menurut Arif, ada sekitar 23 aplikasi pinjol yang dioperasikan oleh puluhan orang tersebut. Namun, hanya satu aplikasi yang terdaftar dalam OJK. Selain mengamankan puluhan orang, polisi juga turut mengamankan sekitar 105 ponsel dan 105 komputer yang diduga digunakan para kolektor pinjol ilegal itu.

Nasib Korban

Dedi, warga Joglo, Jakarta Barat mengungkapkan kegeramannya saat menyaksikan sejumlah orang digelandang polisi dalam penggerebekan di sebuah perusahaan penagihan pinjol di kawasan Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang pada Kamis (14/10). Pria berusia setengah abad tersebut mengaku anaknya menjadi salah satu korban yang mengalami kerugian akibat praktik pinjol.

Dedi bercerita, anaknya meminjam dana Rp 2,5 juta pada 2019 dari sebuah perusahaan pinjol. Dana itu hingga saat ini beranak pinak dan bernilai bombastis mencapai hingga Rp 104 juta. “Anak saya utang Rp 2,5 juta. Berbunga terus, pokoknya enggak lunas-lunas sejak 2019,” ujar Dedi saat ditemui di Kota Tangerang, Kamis.

Para penagih pinjol, ungkapnya, kerapkali berganti-ganti nomor. Mereka menagih dengan sejumlah cara yang bersifat meneror dan pengancaman via Whatsapp. Tak hanya rugi secara materi, Dedi dan juga anaknya --seorang perempuan berusia 24 tahun-- juga dirugikan secara mental.

“Itu yang neror-neror 20-an orang lebih. Pokoknya dia nagih terus, neror terus. Mengancam, foto dipajang di WA (whatsapp) dibilang ratu penipu. Bukan dihina lagi, saya juga dianjing-anjingin. Makanya stres berat,” terangnya.

Raut wajah Dedi tampak menyiratkan rasa kesal yang tak terelakkan saat menyaksikan sejumlah orang diamankan oleh pihak kepolisian di kantor perusahaan penagihan pinjol di kawasan Green Lake, Tangerang. “Itu kali orang-orang yang neror-neror!” serunya geram. 

Dedi mengaku akan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian pada Jumat (15/10) agar pinjol yang merugikan dapat diusut dan ditindaklanjut. “Iya mau lapor ke pihak Polda. Saya ada bukti-buktinya, berupa transferan ke PT A, B, C, ke si A, B, si C,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di sebuah kantor penagihan yang bernaung dalam PT Indo Tekno Nusantara (ITN) di kawasan Green Lake C1-7, Cipondoh, Kota Tangerang pada Kamis (14/10). Sebanyak 32 orang diamankan dalam penggerebekan tersebut. 

photo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) dalam konferensi pers terkait kasus penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) di kawasan Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10). - ( Eva Rianti/Republika)

Yusri menyebut ada puluhan orang yang diamankan dan digiring ke kantor polisi dari penggerebekan itu. “Ada 32 orang yang kita amankan di lokasi ini, akan kita bawa untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Kota Tangerang, Kamis.

Yusri menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan lantaran banyaknya laporan dari masyarakat atas para pelaku usaha pinjol yang dinilai meresahkan dan merugikan. Warga merasa mendapat peneroran yang masif, baik diteror secara langsung maupun melalui media sosial. 

“Adanya kegiatan fintech P2P lending, satu kegiatan yang biasa kita kenal pinjaman online, yang di masa pandemi Covid-19 ini sangat merugikan masyarakat ya dan sangat meresahkan masyarakat, bahkan ada beberapa korban sampai stres dengan tagihan-tagihan berupa pengancaman,” kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat