Suasana lengang area Terminal Internasional saat hari pertama pembukaan kembali penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). | ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Nasional

Turis Asing Diperkirakan Masuk Bali Bulan Depan

Bandara Bali belum terima pengajuan slot time penerbangan dari luar negeri.

DENPASAR -- Pada pembukaan hari pertama Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali bagi turis asing terpantau belum ada penerbangan internasional yang masuk. Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura (AP) I Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira mengatakan, hingga Kamis (14/10) siang belum ada penerbangan internasional yang tiba maupun berangkat dari Bali.

AP I memang belum menerima pengajuan slot time penerbangan internasional dari maskapai penerbangan yang akan dilayani di bandara itu. "Sampai dengan siang ini, masih belum ada maskapai yang mengajukan slot time. Kemungkinan belum adanya maskapai penerbangan yang mengajukan slot time ini karena maskapai masih menunggu regulasi terkait penerbangan internasional dari Kementerian Perhubungan," katanya.

Setelah diumumkan bahwa Bandara Bali kembali dibuka untuk penerbangan internasional, maskapai memerlukan waktu melakukan sosialisasi kepada pelanggan. AP I telah melakukan berbagai persiapan menyambut pembukaan kembali penerbangan internasional, di antaranya menyiapkan berbagai utilitas, fasilitas sarana, petugas yang akan melayani penumpang, serta alur kedatangan penumpang.

Nantinya penumpang internasional yang tiba di Bandara Ngurah Rai membutuhkan waktu maksimal 1 jam 30 menit dari mereka tiba sampai check out di konter exit control desk untuk menuju hotel karantina. Waktu tersebut sudah termasuk menunggu hasil tes PCR yang wajib dilakukan setiba mereka di Ngurah Rai.

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati memahami wisatawan asing tidak serta merta langsung berdatangan. Setidaknya dibutuhkan waktu tiga minggu hingga sebulan ke depan sejak Bali dibuka.

"Hari ini dibuka, hasilnya mungkin baru akan terlihat akhir bulan Oktober atau awal tahun depan. Karena mereka membutuhkan waktu untuk sosialisasi, menyiapkan visa dan bookingan. Tapi kalau yang pesawat carter, bisa jadi akan datang lebih cepat," ujarnya, Kamis (14/10).

Ia mengingatkan masyarakat setempat untuk tetap mewaspadai potensi munculnya mutasi varian baru Covid-19, seiring dibukanya penerbangan internasional ke Pulau Dewata. "Meskipun Bali siap menerima kunjungan wisatawan mancanegara dengan segala penerapan prokes yang sudah dianjurkan, tapi kita jangan pernah lupa dengan ada dan bermutasinya varian baru," kata Tjokorda.

Kesiapan Bali menerima wisatawan asing diwujudkan lewat tiga komponen. Mereka adalah pelaku usaha pariwisata, masyarakat, dan pemerintah.

Saat ini tercatat 1.576 tempat usaha termasuk daerah tujuan wisata (DTW) telah mengantongi sertifikat CHSE. Pelaku usaha di Pulau Dewata juga aktif menyukseskan program pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi.

"Pemerintah menargetkan 10 ribu aplikasi pada tempat usaha di Bali. Hingga 10 Oktober 2021, sebanyak 9.322 tempat usaha di Bali telah menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," ujarnya.

photo
Petugas mengangkut meja pelayanan penumpang saat hari pertama pembukaan kembali penerbangan internasional di area Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). Bandara Ngurah Rai resmi dibuka kembali untuk melayani penerbangan internasional meskipun hingga Kamis siang masih belum ada pengajuan slot time penerbangan internasional dari maskapai penerbangan di bandara tersebut. - (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Masih terkait kesiapan pelaku usaha, 35 hotel telah disiapkan sebagai tempat karantina bagi wisman yang baru datang. Tamu yang positif dengan gejala akan langsung dirujuk ke rumah sakit, tamu tanpa gejala disiapkan hotel isolasi yang telah tersertifikasi dan terhubung dengan rumah sakit.

Selain dukungan pelaku usaha dan masyarakat, pemerintah mengambil peran dalam menyiapkan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan. "Kami menyiapkan 62 rumah sakit rujukan dan 25 laboratorium yang siap melayani jika dibutuhkan," ucapnya. 

Aturan baru

Sementara, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan kebijakan terbaru yang mengatur perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19, yakni Surat Edaran Satgas No 20 Tahun 2021 dan SK Kasatgas No 14 Tahun 2021. Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, aturan terbaru ini mulai diterapkan pada Kamis (14/10).

“Berdasarkan SE Satgas No 20 Tahun 2021 dan SK Kasatgas No 14 Tahun 2021 tentang perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang mulai diterapkan tepat hari ini, terdapat beberapa perubahan dan tambahan pengaturan,” kata Wiku saat konferensi pers.

Di antaranya, durasi karantina selama 5x24 jam setelah melakukan tes ulang RT PCR pertama di hari pertama kedatangan. “Penambahan durasi karantina menjadi delapan hari di bulan Juli lalu berdasarkan kondisi kasus yang sedang meningkat. Pemangkasan masa karantina ini dilakukan mengingat kondisi kasus Covid-19 yang sudah cukup terkendali saat ini,” jelas Wiku.

Kedua, menegaskan waktu pelaksanaan tes ulang RT PCR kedua, yaitu di hari keempat karantina sebagai penentuan selesai karantina. Ketiga, pengaturan warga negara asing (WNA) dengan tujuan berwisata di antaranya memusatkan titik masuk Bandar Udara di Provinsi Bali dan Kepri.

Selain itu, menambahkan prasyarat administratif perjalanan selain kartu vaksin dan hasil negatif PCR, yaitu visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan minimal pertanggungan 100 ribu dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19, dan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

Pemerintah mengizinkan masuk pelaku perjalanan internasional dari 19 negara untuk berwisata di Indonesia. Ke-19 negara asal yang boleh memasuki Indonesia, yakni Arab Saudi, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, Cina, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Wiku mengatakan, berdasarkan Keputusan Menkumham terbaru disebutkan bahwa pemberian visa diizinkan untuk pelaku perjalanan dengan tujuan wisata dan pembuatan film termasuk dalam rangka komersil dan tujuan mengikuti pendidikan. Hal ini sebagai upaya untuk pemulihan ekonomi nasional.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat