Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat dilantik sebagai ketua Dewan Pengarah BRIN, Rabu (13/10/2021). | Antara/Setpres Lukas

Nasional

BRIN Dikhawatirkan Jadi Alat Politik

Presiden disebut mengabaikan masukan para ahli soal penunjukan Megawati.

JAKARTA—Cendekiawan Muslim, Azyumardi Azra, menilai penunjukkan Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tidak tepat. Dia khawatir BRIN akan menjadi partisan dan kehilangan kepercayaan publik.

"Tidak pada tempatnya Ketua Dewan Pengarah BRIN (dijabat) ketua umum partai politik yang tidak punya kepakaran soal riset dan inovasi. Boleh jadi BRIN menjadi alat politik," ujar Azyumardi saat Republika konfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (14/10).

Azyumardi Azra menilai semestinya ketua dan anggota Dewan Pengarah BRIN diisi ilmuwan atau peneliti terkemuka berkaliber internasional. Itulah yang seharusnya dilakukan apabila memang BRIN memiliki keinginan serius dalam melakukan riset atau inovasi unggul yang dibutuhkan bangsa.

Dia menyarankan Presiden Joko Widodo belajar dari pengalaman ketika menunjuk Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Sosok ketua umum partai politik itu, kata dia, membuat BPIP kehilangan kepercayaan publik.

"Akibatnya BPIP menjadi partisan dan kehilangan trust publik. BRIN juga bakal bernasib sama seperti BPIP," tegas Azyumardi.

photo
Presiden Joko Widodo (kiri) memberi ucapan selamat kepada Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri (kanan) usai dilantik menjadi Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/10/2021). - (ANTARA FOTO/Setpres Lukas)

Menurut dia, ke depan BRIN akan sulit bersaing. Terlebih melihat lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang memiliki tugas dan fungsi riset sudah dilebur menjadi organisasi riset yang semuanya dipimpin oleh pelaksana tugas saja.

"Kekacauan yang diakibatkan BRIN merupakan malapetaka riset dan inovasi Indonesia bertahun-tahun, sekarang dan ke depan," jelas dia.

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menilai pelantikan Megawati membuka politisasi di dunia riset nasional. Para ahli sudah meminta Presiden meninjau ulang kebijakan menjadikan anggota Dewan Pengarah BPIP secara ex-officio sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN.

"Ternyata Presiden Joko Widodo tidak memperhatikan masukan para ahli tersebut dan tetap melantik Ketua Dewan Pengarah BRIN dari Dewan Pengarah BPIP," ujarnya. 

Mulyanto menjelaskan, peringkat inovasi Indonesia hanya di atas Laos dan Kamboja di kawasan ASEAN. Tugas dan fungsi BRIN yang campur aduk sebagai pelaksana sekaligus penetap kebijakan riset dan inovasi, bahkan juga menjalankan fungsi penyelenggaraan ketenaganukliran (eks Batan) serta keantariksaan (eks Lapan). "Dengan masalah yang besar dan mendasar itu saya pesimistis konsolidasi kelembagaan ini berjalan baik," tegasnya.

Dalih Pancasila

Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menegaskan, struktur Dewan Pengarah BRIN sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 78 Tahun 2021. Ia meminta pengkritik pengangkatan Megawati melihat kembali Perpres 78 Tahun 2021.

Basarah menggarisbawahi beleid Pancasila dalam pasal 6 perpres itu. "Saya garis bawahi di sini adalah 'berpedoman pada nilai Pancasila'. Ini artinya pemerintah ingin agar setiap kegiatan riset dan inovasi itu harus berpedoman pada Pancasila," kata Basarah.

Wakil Ketua MPR ini menjelaskan, bisa dipahami jika Ketua Dewan Pengarah BPIP ditunjuk untuk menjabat ex officio Dewan Pengarah BRIN. Basarah menuding mereka yang mengkritik penunjukan Megawati sedang mempertanyakan keputusan pemerintah memastikan riset dan teknologi berdasarkan Pancasila.

“Bagi kami, tak ada salahnya sama sekali kalau pemerintah pusat memilih prinsip itu," kata Basarah.

Sebelumnya, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko berharap kehadiran Dewan Pengarah BRIN dengan anggotanya yang memiliki latar belakang beragam memperkuat riset dan inovasi di Tanah Air. "Atas nama keluarga besar BRIN, kami menyambut hangat kehadiran Dewan Pengarah," kata Kepala BRIN Handoko, Rabu.

Dalam Pasal 3 Peraturan Presiden RI Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional disebutkan bahwa BRIN memiliki tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi, serta melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BRIN terdiri atas Dewan Pengarah dan pelaksana. Dalam Pasal 6 dijelaskan, Dewan Pengarah memiliki tugas memberikan arahan kepada kepala dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.

Lebih lanjut, dalam Pasal 7 ayat (3) dijelaskan bahwa ketua Dewan Pengarah BRIN yang kini dijabat Megawati Soekarnoputri memiliki kewenangan untuk memberikan arahan, masukan, evaluasi, persetujuan atau rekomendasi kebijakan. Dalam keadaan tertentu dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilakukan oleh pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b.

“Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua Dewan Pengarah dibantu oleh Staf Khusus yang bersifat ex-officio dan tidak bersifat ex-officio yang berjumlah paling banyak empat orang,” bunyi Pasal 7 ayat (4).

Untuk memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Dewan Pengarah dibentuk Sekretariat Dewan Pengarah yang merupakan bagian dari unit organisasi Sekretariat Utama. Dalam Pasal 8 ayat (2) dijelaskan bahwa Sekretariat Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat