Petugas apotek melayani konsumen di salah satu apotek di Jalan Cikutra, Kota Bandung, Selasa (29/6/2021). Seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Bandung Raya, penjualan alat kesehatan, obat herbal dan vitamin di sejumlah apotek mengalami peningkatan hingg | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Nasional

BPOM Dampingi Penelitian Herbal untuk Terapi Covid

Beberapa obat tradisional ditemukan mengandung efedrin dan pseudoefedrin.

JAKARTA -- Upaya pengembangan obat-obatan Covid-19 dilakukan tidak hanya di luar negeri. Di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang mendampingi 15 penelitian obat herbal untuk tambahan terapi Covid-19.

"BPOM saat ini juga tengah mendampingi 15 penelitian obat herbal atau obat berbahan alam sebagai tambahan atau adjuvan dari terapi Covid-19," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito, Rabu (13/10). Dalam masa pandemi, Penny menuturkan penemuan obat bahan alam juga menjadi prioritas dari berbagai penelitian yang dilakukan untuk penanganan Covid-19.

Ia menjelaskan 15 penelitian tersebut terdiri atas dua penelitian dengan status uji kliniknya sudah selesai dan sedang berproses untuk registrasi. Lalu tujuh penelitian dengan status proses penelitian yang sedang berlangsung, dua penelitian masih dalam pendampingan penyusunan protokol uji klinik, dan empat penelitian dalam proses tahapan uji praklinik.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM Reri Indriani mengatakan, sepanjang masa pandemi BPOM secara rutin melakukan kegiatan sampling dan pengujian produk yang dikaitkan dengan penanganan Covid-19.

Produknya yaitu obat tradisional dan suplemen kesehatan dengan klaim menjaga kesehatan dan daya tahan tubuh hingga hand gel.

Berdasarkan hasil pengujian, beberapa obat tradisional ditemukan mengandung efedrin dan pseudoefedrin yang sebelum pandemi hampir tidak pernah ditemukan sebagai bahan kimia obat di dalam obat tradisional.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa efedrin dan pseudoefedrin selain sintetis juga terdapat secara alami pada tanaman yang merupakan bahan aktif dari tanaman Ephedra sinica atau Ma Huang yang lazim ditemukan pada obat tradisional China (traditional chinese medicine), termasuk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) tanpa izin edar," ujar Reri.

Penggunaan Ephedra sinica pada obat tradisional tersebut, katanya, dapat digunakan secara tidak tepat dalam pencegahan dan penyembuhan Covid-19. Ephedra sinica merupakan salah satu bahan yang dilarang atau termasuk negative list dalam obat tradisional dan suplemen kesehatan sesuai Peraturan Kepala BPOM dan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2020.

Berdasarkan hasil kajian yang melibatkan para ahli dan asosiasi profesi kesehatan, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Apoteker Indonesia, produk obat tradisional yang mengandung Ephedra sinica tidak menahan laju keparahan pasien Covid-19. Termasuk tidak menurunkan angka kematian dan tidak mempercepat konversi tes usap menjadi negatif.

Menurut Reri, penggunaan ephedra juga dapat membahayakan kesehatan, yakni pada sistem kardiovaskuler, bahkan juga dapat menyebabkan kematian pada penggunaan yang tidak tepat atau berlebihan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat