Warga melakukan latihan ketibaan di Bandara Internasional Ngurah Rai menjelang pembukaan penerbangan internasional ke Bali, Sabtu (9/10/2021).. | AP/Firdia Lisnawati

Nasional

Persiapan Pembukaan Bali Harus Maksimal

Cegah kenaikan kasus, pemerintah perketat syarat kedatangan wisatawan ke Bali.

JAKARTA -- Pemerintah bersiap menjelang pembukaan Bali bagi turis asing pada Kamis (14/10). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Presiden Joko Widodo meminta persiapan pembukaan Bali dilakukan maksimal.

“Rencana pembukaan Bali sesuai arahan Presiden dalam ratas. Beliau menyampaikan agar betul-betul disiapkan secara maksimal dan harus dilakukan simulasi terlebih dahulu sebelum benar-benar dibuka,” ujar Luhut, Senin (11/10).

Presiden juga berpesan agar penerapan protokol kesehatan di pintu-pintu masuk kedatangan harus benar-benar diperhatikan. “Serta manajemen karantina harus clean dan transparan dan target capaian vaksinasi harus juga dapat dikejar sebelum benar-benar dibuka,” tambah dia.

Untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus di Bali, Pemerintah memperketat persyaratan kedatangan dari pre departure requirements hingga on arrival requirements. Wisatawan asing yang tiba ke Bali harus memenuhi syarat, seperti mengisi e-HAC via aplikasi PeduliLindungi dan melaksanakan tes usap di ketibaan dengan biaya sendiri.

Jika hasil tes negatif, pelaku perjalanan dapat melakukan karantina selama lima hari. Kemudian, kembali melakukan tes PCR pada hari keempat. Jika hasilnya negatif, pada hari kelima pelaku perjalanan dapat keluar dari karantina.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, waktu karantina lima hari belum menjadi keputusan final. Dasar pertimbangan karantina selama lima hari disetujui dan didukung oleh ahli epidemiologi.

Salah satu data tolok ukur penetapan masa karantina, yakni masa data terbaru inkubasi Covid-19 selama 3,7-3,8 hari. "Tapi, ini belum final keputusan. Semua keputusan harus berbasis sains dan data karena kita tidak mau mengambil risiko, seperti menurunkan masa karantina demi bersaing dengan destinasi (negara) lain," katanya.

 
Ada enam negara yang dipertimbangkan boleh masuk. Cina, Korea Selatan, Jepang, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan Selandia Baru.
SANDIAGA UNO, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
 

Turis yang tiba di Bandara Ngurah Rai Bali terlebih dulu akan dites usap. Jika negatif, akan dilanjutkan dengan melakukan karantina selama lima hari. Namun, bila hasilnya positif tanpa gejala maka akan diisolasi di akomodasi masing-masing yang sudah dipesan.

Apabila turis positif dan bergejala maka dikarantina di fasilitas kesehatan dan melakukan tes usap PCR di hari kelima. Bila sudah negatif maka bisa melakukan aktivitas dan bila masih positif mengulangi siklus protokol dari awal.

Pemerintah bakal melakukan uji coba pembukaan pariwisata Bali mulai Kamis (14/10) bagi wisatawan mancanegara (wisman). Sejauh ini, pemerintah telah mempertimbangkan wisman dari enam negara untuk bisa melakukan perjalanan wisata ke Bali.

"Kami sudah mendapatkan arahan dari Kemenko Maritim dan Investasi, ada enam negara yang dipertimbangkan boleh masuk. Cina, Korea Selatan, Jepang, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan Selandia Baru," kata Sandiaga.

photo
Perempuan mengenakan masker saat mengunjungi Pantai Kuta, Bali, Rabu (6/10/2021). - (AP/Firdia Lisnawati)

Sandiaga menjelaskan, selain enam negara tersebut, Kemenparekraf telah menambahkan usulan agar jangakauan asal negara wisman bisa ditambah. Seperti dari Rusia, Ukraina, hingga negara-negara kawasan Eropa Barat. Menurut dia, sejumlah negara dari kawasan tersebut telah memberikan komitmen untuk mengirim charter flight jika diperbolehkan berwisata ke Bali.

Pemerintah jelang pembukaan Bali bagi wisman terus memperkuat persiapan destinasi di Bali. Di mulai dari kemampuan tenaga kerja, vaksinasi Covid-19, hingga komitmen dari penyelenggaran wisata dan pelaku ekonomi kreatif untuk taat protokol kesehatan.

Sementara itu, Sandiaga menambahkan, pengetatan protokol juga harus dipenuhi oleh wisman. Dimulai dari ketertiban visa hingga bukti vaksinasi lengkap yang ditunjukkan lewat aplikasi digital terintegrasi dengan PeduliLindungi.

"Boleh dibilang saat ini persiapan sudah tahap akhir jadi 90 persen. Tinggal kepastian untuk protokol kesehatan dengan end to end CHSE serta visa yang akan diberikan. Ini masih digodok dan setelah itu destinasi bisa all out gunakan kesempatan ini," kata Sandiaga.

Ia juga mengingatkan pemerintah tidak segan-segan bertindak tegas kepada wisman yang melanggar wisatawan. "Kepatuhan protokol kesehatan tidak bisa dinegosiasi karena kita harus berikan contoh," katanya.

Menurut dia, pemerintah sudah menyiapkan tahapan proses bagi pelanggar prokes hingga pada hukuman berupa deportasi wisman yang bersangkutan. "Kita tidak akan main-main karena kita negara hukum harus harus mampu menegakkan hukum kita," kata dia.

photo
Wisatawan mengunjungi objek wisata Tanah Lot pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Tabanan, Bali, Sabtu (9/10/2021). Objek wisata di Pulau Dewata tersebut mulai ramai dikunjungi wisatawan domestik setelah kasus Covid-19 melandai dan menjelang dibukanya kembali Pariwisata Bali untuk wisatawan mancanegara pada 14 Oktober 2021 mendatang. - (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

Ketua PHRI Badung, Bali, I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya, menilai karantina lima hari terlalu lama. "Usulan kita kalau bisa sebelum wisman berangkat dari negara harus PCR negatif. Lalu sampai di Bali hasil tes negatif juga, maka cukup tiga hari saja. Kalau positif baru isolasi lima hari," katanya.

Ia menambahkan, pada hari keempat, wisman dapat kembali dites Covid-19 kembali dan jika negatif bisa langsung berwisata ke destinasi. Selanjutnya pada hari ketujuh sebelum kepulangan bisa kembali tes PCR dan harus negatif untuk bisa kembali pulang. 

Pertimbangan usulan tersebut mengingat turis dari enam negara yang akan dibuka memiliki waktu tinggal yang cukup singkat, yakni tujuh hari. Waktu yang singat itu jika habis untuk masa karantina dipastikan akan menurunkan animo turis. 

Tempat tidur

Jelang dibukanya kembali Bali bagi wisatawan asing, Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali melaporkan kondisi keterisian tempat tidur pasien virus korona di rumah sakit. Hingga Ahad (10/10), tempat isolasi terpusat untuk penderita bergejala ringan dan orang tanpa gejala kini hanya terisi 8,56 persen.

"Dari kapasitas total isolasi terpusat sebanyak 4.570 tempat tidur, yang terisi sebanyak 391 tempat tidur (8,56 persen). Yang tersisa atau tidak digunakan sebanyak 4.179 tempat tidur (91,44 persen)," kata Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin, Senin (11/10).

Ia menjelaskan, dari 736 kasus aktif yang menjalani perawatan di tempat isolasi terpusat sebanyak 391 orang. Sedangkan sebanyak 184 orang lainnya dirawat di RS rujukan dan sisanya 161 orang menjalani isolasi mandiri.

Rentin mengemukakan, dengan kasus aktif Covid-19 yang sudah melandai atau mengalami tren penurunan, sehingga tingkat keterisian di tempat isolasi terpusat pun juga ikut menurun. Pada Ahad juga dilaporkan ada penambahan kasus baru Covid-19 sebanyak 36 orang, 64 orang yang sudah sembuh dan 1 orang meninggal karena Covid-19.

 
Kasus di Pulau Dewata sudah jauh menurun dibandingkan kondisi ketika bulan Juli-Agustus
 
 

Kasus di Pulau Dewata sudah jauh menurun dibandingkan kondisi ketika bulan Juli-Agustus. Saat itu tambahan kasus mencapai di atas 1.000 orang per hari.

Rentin tetap mengingatkan masyarakat setempat agar jangan sampai euforia dan lalai dengan protokol kesehatan. Semua kabupaten/kota di Bali yang kini termasuk zona kuning atau risiko rendah, kata Rentin, bukan berarti sudah aman atau bebas dari Covid-19.

"Masyarakat silakan berkegiatan, namun tentu harus tetap taat dan patuh pada protokol kesehatan," ucap Rentin. Ia mengajak semua pihak untuk senantiasa menjaga tren kondisi yang sudah membaik ini agar terus kondusif dengan tetap disiplin terhadap prokes dan juga jangan takut mengikuti vaksinasi Covid-19.

Pre departure requirements turis asing masuk Bali:

1. Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen.

2. Tes PCR negatif maksimum 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

3. Bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan.

4. Asuransi kesehatan dengan nilai pertangguhan minimum 100 ribu dolar AS dan mencakup pembayaran penangguhan Covid-19.

5. Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dan dari penyedia akomodasi dan pihak ketiga.

Sumber: Kemenmarves

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat