Siti Ngaisah (51) nasabah Bank Wakaf Mikro Almuna Bekah Mandiri membatik di kampung batik Giriloyo, Imogiri, Bantul, DI Yogyakarta. Setidaknya ada tiga alternatif solusi untuk mengurai sengkarut tata kelola wakaf. | ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Opini

Optimasi Tata Kelola Wakaf

Setidaknya ada tiga alternatif solusi untuk mengurai sengkarut tata kelola wakaf.

MUHAMMAD SYAFI'IE EL-BANTANIE; Direktur Lembaga Pengembangan Insani Dompet Dhuafa 

Seringkah kita mendengar atau membaca kampanye wakaf pom bensin, pasar, hotel, perusahaan, hak kekayaan intelektual, dan wakaf produktif lainnya? Rasanya jarang jika dibandingkan kampanye wakaf masjid, pesantren, RS, sumur, dan jenis wakaf sosial lainnya.

Kabar dari lapangan, kampanye wakaf masjid, pesantren, sekolah, dan sumur jauh lebih mudah dijual daripada kampanye wakaf produktif, seperti wakaf pasar, pabrik, hotel, dan lainnya. Ini artinya edukasi wakaf kepada masyarakat belum berhasil.

Masyarakat masih memandang wakaf dalam perspektif sosial. Nomenklatur apalagi narasi wakaf produktif masih asing. Ini tantangan pengembangan wakaf produktif di Indonesia. Karena itu, kita bisa memahami banyak aset wakaf mangkrak.

Aset wakaf yang terhimpun tak memiliki feasibility untuk diproduktifkan menghasilkan surplus wakaf. Ini diperparah syahwat nazir wakaf yang menumpuk aset wakaf demi target penghimpunan wakaf. Standar kelayakan aset wakaf kurang jadi perhatian.

 
Banyak aset yang diwakafkan dalam kondisi tidak baik, bahkan terlilit utang atau nyaris kolaps. Akhirnya, alih-alih menjadi aset wakaf produktif, malahan menjadi beban bagi lembaga ziswaf. Di sinilah sengkarut tata kelola wakaf bermula.
 
 

Banyak aset yang diwakafkan dalam kondisi tidak baik, bahkan terlilit utang atau nyaris kolaps. Akhirnya, alih-alih menjadi aset wakaf produktif, malahan menjadi beban bagi lembaga ziswaf. Di sinilah sengkarut tata kelola wakaf bermula.

Semestinya proses edukasi wakaf dijalankan dengan baik oleh nazir. Ketika memperoleh penawaran aset wakaf yang sulit diproduktifkan, yang mesti dilakukan adalah mengedukasi dengan tepat.

Misalnya, aset tersebut bisa dijual terlebih dahulu, setelah laku baru diwakafkan dalam bentuk wakaf tunai. Melalui wakaf tunai, nazir bisa lebih leluasa untuk mengembangkannya menjadi wakaf produktif.  

Lantas, bagaimana mengurai sengkarut tata kelola wakaf? Menurut pandangan penulis, setidaknya ada tiga alternatif solusi. Pertama, implementasi waqf core principles (WCP) oleh semua lembaga ziswaf.

WCP yang terdiri atas 29 peraturan dengan lima area inti, yaitu fondasi hukum, pengawasan wakaf, tata kelola wakaf yang baik, manajemen risiko, dan tata kelola syariah, mesti dipahami nazir. Hal terpenting, diimplementasikan dengan konsisten.

Karena itu, untuk memastikan WCP dilaksanakan konsisten, perlu penguatan lembaga nazir di organisasi lembaga ziswaf. Jika kita mau jujur, saat ini lembaga ziswaf belum menempatkan lembaga nazir pada posisi kuat dalam tata kelola internal organisasi.

 
Lembaga nazir ditempatkan sebagai subsistem. Akibatnya, tidak memiliki independensi dan rentan diintervensi untuk kepentingan pragmatis dan jangka pendek.
 
 

Lembaga nazir ditempatkan sebagai subsistem. Akibatnya, tidak memiliki independensi dan rentan diintervensi untuk kepentingan pragmatis dan jangka pendek. Semestinya, lembaga nazir sama kuatnya dan sejajar dengan lembaga amil zakat.

Dengan demikian, nazir bisa menjalankan fungsi strategisnya. Mulai merancang grand design wakaf, mengkaji dan mengedukasi, menghimpun, sampai memberdayakan, dan mengembangkannya.       

Kedua, edukasi wakaf produktif secara tersegmentasi dan masif. Nazir perlu konsen merancang dan mengedukasi wakaf produktif secara tersegmentasi, simultan, dan konsisten. Tagline semua bisa berwakaf mungkin bisa dikaji kembali secara kritis. 

Meminjam teori psikologi perilaku, motivasi manusia melakukan atau tidak melakukan sesuatu dibagi menjadi dua, yaitu to avoid (menjauhi kerugian) dan to achieve (mencapai prestasi).

Kabarnya, hanya sekitar 20 persen orang yang termotivasi karena to achieve, selebihnya sekitar 80 persen termotivasi karena to avoid. Dalam konteks ziswaf, karakteristik zakat adalah to avoid karena bersifat mandatory (QS. 9: 103).

Kadar harta zakat 2,5 persen jika tidak dikeluarkan bisa merusak harta yang 97,5 persen. Maka, umat Islam termotivasi berzakat. Sedangkan, karakteristik wakaf adalah to achieve karena bersifat anjuran mencapai kebajikan yang sempurna (QS. 3: 92).

 
Semua layanan pendidikan anak dhuafa bisa menggunakan dana zakat dan infak. Sementara, tanahnya merupakan aset wakaf.
 
 

Bagi orang yang bertipe to avoid akan susah menerima edukasi wakaf. Karena, mereka berpikir tidak ada kerugian yang timbul jika tidak melakukannya. Bagi yang bertipe to achieve akan mudah nyambung ketika diedukasi wakaf.

Karena mereka berpikir, merugi sekali jika tidak mencapai level kebajikan yang sempurna. Karena itulah, segmentasi penghimpunan dana wakaf perlu diperhatikan. Bisa jadi fokusnya bukan pada banyaknya faktor kali, melainkan besaran nilai wakaf.

Ketiga, kolaborasi dengan zakat dan infak. Bagi aset wakaf yang tidak bisa diproduktifkan, tentu harus tetap dikelola agar memberikan nilai manfaat. Maka itu, wakaf sosial menjadi pilihan yang tidak bisa dihindari.

Dalam hal ini, kolaborasi dengan zakat dan infak untuk menjalankan programnya bisa jadi solusi. Misalnya, sebuah tanah wakaf yang tidak layak diproduktifkan karena akses sangat terbatas, bisa dimanfaatkan untuk memberikan layanan pendidikan anak dhuafa.

Semua layanan pendidikan anak dhuafa bisa menggunakan dana zakat dan infak. Sementara, tanahnya merupakan aset wakaf.

Poin pertama dan kedua mesti jadi alternatif solusi yang dikedepankan. Poin ketiga hanya alternatif solusi terakhir yang bisa ditempuh agar amanah mengelola wakaf tetap terlaksana. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat