Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).Petugas mempersiapkan kantor baru Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bertempat di Gedung Laboratorium Halal, Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (25/4). Penempatan dan kegiatan BPJP | Yasin Habibi/ Republika

Ekonomi

UMK Sambut Baik Sertifikasi Halal Gratis BPJPH

Ada kendala bagi UMK saat pengajuan sertifikasi ke BPJPH.

JAKARTA – Kalangan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) menyambut baik program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang diluncurkan Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), belum lama ini. Tercatat, per Ahad (3/10), ada 574 UMK yang telah mendaftarkan diri.

"Saat ini, pelaku usaha yang sudah mengakses situs Sehati atau aplikasi Sihalal mencapai 1.125. Data per tanggal 3 Oktober, yang telah terdaftar (sudah dinyatakan memenuhi persyaratan) sebanyak 574 UMK," kata Plt Kepala BPJPH, Mastuki, kepada Republika, Ahad (3/10).

Sejak diluncurkan, kata dia, program Sehati mendapat perhatian dari pelaku UMK. Dalam program ini, berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah melalui dinas-dinas tertentu, perbankan, atau swasta menyiapkan bantuan/fasilitasi bagi UMK. Mereka yang menyediakan bantuan ini mengajukan kode daftar ke BPJPH untuk mendapatkan akses pendaftaran bagi UMK binaannya. 

Meski banyak peminat, Mastuki mengakui ada kendala bagi UMK saat pengajuan sertifikasi ke BPJPH. Hal ini berhubungan dengan kepemilikan nomor induk berusaha (NIB) atau pembaruan data di OSS (online single submission). Selain itu, surat izin edar atau surat izin terkait produk dari dinas terkait juga menjadi kendala bagi UMK.

"Karena itu, BPJPH bersama lembaga pembina UMK bersama-sama membantu dan mencarikan solusi cepat untuk mengatasi kendala teknis dimaksud," ujarnya.

BPJPH, lanjut Mastuki, membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam menyosialisasikan jaminan produk halal (JPH), termasuk program sertifikasi halal gratis ini. Terkait hal ini, BPJPH menggandeng para pegawai Kemenag, khususnya para penyuluh agama Islam dan KUA.

"Penyuluh agama Islam selama ini menjadi ujung tombak sosialisasi masalah keagamaan. Sehingga tepat jika BPJPH melibatkan seluruh penyuluh agama Islam dan kepala KUA sebagai pioner dalam melakukan sosialisasi dan edukasi (sertifikasi halal)," kata Mastuki. 

Sementara itu, pengamat halal, Nanung Dana Dono, menilai, program Sehati masih perlu diperjelas dan disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya para pelaku UKM. Ketua Pusat Penelitian Halal Universitas Gadjah Mada ini mengatakan, hingga saat ini masih banyak UKM yang kesulitan dalam mengurus sertifikasi halal.

“Kebanyakan karena masih belum familier dan tidak ada pendampingan sehingga masih banyak yang kebingungan. Ditambah adanya istilah-istilah baru yang belum familiar, seperti satgas halal, penyelia halal atau pengawas, jadi tolong diperjelas lagi karena di program sebelumnya itu tidak ada,” ujarnya.

Dia juga meminta BPJPH mengumumkan secara transparan proses pengauditan hingga pemverifikasian produk. Sebelumnya, ketika pengauditan masih dipegang LPPOM MUI, produk dinyatakan halal ketika telah diverifikasi oleh tim auditor yang memiliki kapabilitas dan berasal dari lembaga otoritas pemeriksa halal. Deklarasi halal juga berasal dari Komisi Fatwa MUI.

“Nah, mungkin bisa dijelaskan bagaimana prosedur di program Sehati ini, apakah sama atau berbeda dari sebelumnya,” ujar Nanung.

“Karena saya dengar di program ini tidak melalui LPH. Jika memang tidak, maka siapa yang akan memeriksa kehalalan? Apa memiliki kapabilitas yang selevel dengan auditor di LPH? Kalau tidak maka risiko kekeliruan tentu akan besar,” kata dia.

Dia juga berharap BPJPH dapat memberikan keterangan yang jelas terkait peraturan dan kebijakan terbaru dalam program Sehati. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya kekeliruan dan penyelewengan peraturan sebelumnya.

“Jadi, memang ada beberapa hal yang perlu diperjelas dan disosialisasikan dengan transparan agar tidak ada pelanggaran peraturan sebelumnya, atau sebaliknya, agar peraturan yang dibuat tidak melanggar syariat Islam.”

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat