Oni Sahroni. Penjualan dengan skema pre-order diperbolehkan dengan sejumlah ketentuan. | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Pre-order dengan Skema Istishna'

Penjualan dengan skema pre-order diperbolehkan dengan sejumlah ketentuan.

 

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum Wr Wb.

Saya penjual pakaian. Biasanya saya memberikan pilihan kepada konsumen untuk memilih jenis ukuran dan warna pakaian yang diinginkan dengan cara pre-order (PO). Kemudian, saya produksi dan kirim dua hari kemudian. Kadang pembayarannya menggunakan down payment (DP) atau pembayarannya di akhir. Bagaimana tuntunannya menurut syariah? -- Rizka, Bandung

Wa’alaikumussalam Wr Wb.

Di antara contohnya adalah beberapa toko menyediakan pilihan cara membeli dengan cara pre-order. Pilihan ini memungkinkan si pembeli untuk memilih model, jenis, dan bentuk barang yang dibeli atau customize. Misalnya, menjual beberapa jenis kue tertentu dan memberikan pilihan kepada para konsumennya untuk melakukan pembelian dengan memesan jenis, ukuran, dan bentuk kue sesuai dengan keinginan mereka.

Begitu pula dengan penjual baju yang memungkinkan pembelinya untuk memesan sesuai dengan keinginan mereka baik ukuran, model, dan warnanya. Prinsipnya penjualan dengan skema pre-order tersebut diperbolehkan dengan ketentuan berikut.

Pertama, tahap penawaran dan iklan. Hendaknya menawarkan produk dalam media apa pun dengan jelas dan santun, seperti promosi iklan di media sosial atau melalui grup Whatsapp. Menjadi keutamaan bisnis dalam skema PO dengan memilih barang-barang yang prioritas dimiliki oleh konsumen atau bermanfaat untuk mereka.

Kedua, tahap pemesanan. Barang yang dipesan harus jelas spesifikasi dan kriterianya, seperti jika baju yang dipesan itu jelas ukuran, model, warna, dan spesifikasi dasar lainnya yang harus disepakati. Jika produk makanan yang dipesan, jelas pula bentuk, ukuran, dan volume yang dipesannya.

Kriteria barang harus disepakati karena barangnya belum jadi (indent). Maka, harus dijelaskan spesifikasinya untuk memenuhi keinginan pembeli agar barang yang diterima nanti itu sesuai dengan ekspektasinya.

Sebagaimana penjelasan para ahli fikih bahwa barang yang dibeli itu harus dilihat secara langsung ataupun disepakati kriterianya saat barangnya tidak ada di tempat jual beli, seperti barang yang dibeli secara PO tersebut.

Begitu pula dengan harga dan metode pembayaran, apakah dibayar sebagian dalam bentuk DP atau dibayar secara angsur, atau dibayar saat barang yang dipesan sudah jadi dan diterima oleh konsumen. Pilihan-pilihan tersebut itu diperbolehkan sebagaimana Standar Syariah Internasional AAOIFI Nomor 11 tentang Istishna’ dan Istishna’ Paralel.

Ketiga, tahap produksi. Penerima pesanan (penjual) itu harus merealisasikan pesanan dengan penuh amanah dan ihsan sesuai dengan ekspektasi pembeli (pemesan). Keempat, tahap pengiriman dan serah terima. Jika barang diserahterimakan sesuai pesanan, pembeli harus menerimanya.

Namun, jika barang tersebut cacat, pembeli dapat mengembalikan barang dan meminta kembali uang yang telah ditransfernya dengan mengalkulasi biaya-biaya riil yang timbul akibat pengembalian tersebut.

Jika pengiriman barang yang dipesan melalui kurir, tanggung jawab atas barang tersebut diterima oleh konsumen dalam kondisi sesuai kesepakatan itu menjadi kewajiban penjual bukan kurir. Karena, kurir adalah pihak penerima jasa mengantarkan.

Kebolehan pembelian dengan skema istishna’ itu merujuk kepada apa yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW di mana beliau melakukan pemesanan/pembelian cincin dan mimbar dengan skema istishna’, “... Bahwa Rasulullah SAW pernah meminta dibuatkan cincin dari emas.... Pada suatu ketika, beliau duduk di atas mimbar dan langsung menanggalkan cincin itu … seraya berkata, “Demi Allah saya tidak akan memakainya lagi.” (HR Muslim).

Secara umum, Ketentuan tersebut di atas didasarkan pada Fatwa DSN MUI Nomor 06/DSN-MUI/VI/2000 tentang Jual Beli Istishna’ dan Nomor 22/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Istishna Paralel, Standar Syariah Internasional AAOIFI No 11 tentang Istishna’ dan Istishna’ Paralel, serta Keputusan Lembaga Fikih OKI Nomor 65 tentang Istishna’ yang menjelaskan kaidah-kaidah umum tentang istishna’.

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat