Seorang transpuan menunjukkan KTP Elektronik miliknya di Suku Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) bagi Transgender Perempuan (Transpuan) itu bertujuan agar | ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Nasional

Masyarakat Harus Hafal NIK

Perpres mewajibkan penggunaan NIK untuk pelayanan publik.

JAKARTA – Pemerintah mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam setiap pelayanan publik. Untuk itu, pemerintah meminta masyarakat mulai menghafal NIK masing-masing.

"Berobat ke rumah sakit ingat NIK, mengurus SIM ingat NIK, mengurus kartu prakerja ingat NIK, bantuan sosial ingat NIK,” kata Zudan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/9).

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik. Ke depan, NIK digunakan sebagai kunci akses dalam pelayanan publik.

“Ini memang ada proses membiasakan mengingat NIK dan nama. Kalau dulu kan hanya mengingat nama. Tapi nama banyak yang sama, sekarang hanya mengingat NIK,” ujar dia.

Zudan juga mengatakan, kebijakan ini sebagai intervensi kepada warga yang belum mengurus NIK. Sebab, warga yang belum memiliki NIK tidak bisa mendapatkan pelayanan publik.

photo
Petugas memeriksa KTP calon penumpang yang hendak membeli tiket di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Kamis (16/9/2021). - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Selain itu, menurut Zudan, masyarakat yang belum mempunyai NPWP dapat mencantumkan NIK. Dia mengatakan, Kemendagri akan memastikan tidak ada lagi nomor-nomor yang lain selain NIK sebagai single identity number.

Zudan menuturkan, Kemendagri juga harus memperkuat infrastruktur pusat data kependudukan agar proses validasi tidak terhambat. Saat ini, Zudan juga mengungkapkan sejumlah tantangan dalam menjalankan kebijakan tersebut seperti belum semua lembaga, institusi, badan, korporasi, atau penyelenggara pelayanan publik sudah bisa mengakses data NIK di Dukcapil Kemendagri.

Padahal, akses integrasi data kependudukan penting pada saat proses validasi, yakni apakah NIK yang dicantumkan warga sebagai penerima layanan sudah benar atau tidak. “Semua harus terintegrasi nanti karena kita ingin menuju satu data Indonesia. Untuk NIK satu data kependudukan. Sebab kalau enggak ada validasi orang nulis NIK-nya nanti ngawur. Bisa saja nulis NIK-nya asal,” kata Zudan.

Lalu, dia juga mengakui masih banyak penyelenggara publik yang belum memiliki alat pembaca KTP elektronik atau card reader sehingga masih mensyaratkan fotokopi KTP. Padahal, dengan card reader itu bisa memudahkan kerja penyelenggara dan mencegah tercecernya identitas kependudukan.

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, mendukung kewajiban penggunaan NIK dalam pelayanan publik ini. Menurutnya, warga negara memang wajib memiliki NIK dan negara wajib memenuhi hak mereka seperti pelayanan publik.

“Supaya bisa dilayani pemerintah diberikan bantuan sosial dan sebagainya harus punya NIK, betul kan, di negara yang beradab ya begitu,” tutur Agus saat dihubungi Republika, Kamis.

Agus mengatakan, mengenai kesiapan pemerintah dalam hal infrastruktur dan keamanan data dapat dilakukan secara beriringan. Paling penting, tidak ada hak warga negara yang dilanggar atau pemerintah lalai menjalankan kewajibannya untuk memberikan hak kepada warga negara.

“Mau dibolak-balik sama saja yang penting penuhi semua itu. Mau keamanan data kalau KTP elektronik enggak ada, terus NPWP-nya enggak diurus, sama saja enggak jalan. Kan harus semua jalan,” kata dia.

Di sisi lain, Agus meningatkan negara harus menjamin kerahasiaan data pribadi warga sebagaimana diamanatkan peraturan perundangan-undangan maupun Perpres 83/2021. Agus pun kerap menagih Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi agar segera diterbitkan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat