Seorang warga melakukan transaksi pembayaran melalui uang elektronik atau non tunai saat membeli makanan di warung kaki lima di Kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (17/3). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan belum mendapatkan mandat untuk menjamin saldo | Prayogi/Republika.

Khazanah

Uang Elektronik dalam Perspektif Islam

Uang elektronik merupakan alat pembayaran yang praktis.

OLEH MUHYIDDIN

Menggunakan uang elektronik sudah merupakan kelaziman pada masa kini karena memberikan kemudahan dalam bertransaksi. Namun, sebagian masyarakat mungkin masih ragu dengan ketentuan hukumnya menurut ajaran Islam.

Uang elektronik atau e-money pada dasarnya sama seperti uang biasa, hanya dalam bentuk yang berbeda. Karena itu, bermuamalah dengan uang elektronik sejatinya adalah mubah, sah dan halal selama memenuhi prinsip-prinsip syariah muamalah.

Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Ustaz Dr Oni Sahroni, menjelaskan, DSN MUI sebenarnya telah menerbitkan fatwa tentang Uang Elektronik Syariah. Jika merujuk pada fatwa tersebut, kata dia, uang elektronik atau dompet digital harus memenuhi rambu-rambu syariah.

Pertama, ditempatkan di bank syariah. Kedua, dompet digital ini harus digunakan sebagai alat pembayaran untuk membeli barang yang halal seperti alat-alat pendidikan, alat-alat olahraga, asuransi, atau asuransi kesehatan syariah. "Sebaliknya, tidak digunakan untuk membeli barang yang tidak halal, merugikan akhlak, dan merusak pendidikan anak," kata Ustaz Oni kepada Republika, belum lama ini.

Ketiga, jika uang elektronik menggunakan chip based, dalam hal kartu e-money hilang, jumlah nominal uang yang ada di penerbit tidak boleh hilang.

“Penyelenggara e-money dan bank menjamin ketersediaan dana customer walaupun kartunya hilang karena itu milik mereka. Tapi rambu-rambu tersebut tidak berlaku jika e-money tersebut berbentuk server based,” ujarnya.

Keempat, ketentuan hak dan kewajiban para pihak dituangkan dalam ketentuan platform dan disetujui pelanggan, termasuk diskon yang diberikan penerbit e-money kepada pelanggan.

Sekarang ini banyak promo menarik bagi pengguna uang elektronik. Jika belanja memakai uang digital mendapatkan diskon atau cashback, apakah hal ini juga diperbolehkan dalam Islam?

Ustaz Oni menjelaskan, diskon tersebut diperkenankan jika dana yang ditempatkan pengguna di dompet digital digunakan oleh penerbit dengan diskon yang diberikan atas inisiatif penerbit (tanpa syarat), tidak digunakan oleh penerbit uang digital. Sedangkan jika digunakan oleh penerbit dengan diskon yang dipersyaratkan, menjadi riba.

Untuk lebih jelasnya, Ustaz Oni menguraikan dalam beberapa poin. Pertama, sebagai gambaran, promo diskon dan cashback itu salah satu strategi pemasaran penerbit uang digital, pada saat yang sama menguntungkan pengguna dan merchant.

"Di antara keuntungan penerbit adalah cash in dan cash out atas setiap penempatan dana pengguna tersebut, fee dari merchant, dan fee atas layanan uang digital lainnya," ujarnya.

Diskon tersebut diberikan oleh penerbit. Misalnya, si A top-up Rp 100 ribu di rekening uang digital. Penerbit bisa menggunakan saldo pengguna tersebut. Si A membeli barang dari toko C seharga Rp 100 ribu dengan diskon 30 persen menggunakan uang digital sebagai alat pembayaran. Sementara itu, penerbit membayar kepada merchant dengan harga penuh.

Kedua, apa kaidah fikih terkait diskon? Jika diskon terjadi dalam transaksi utang piutang dan dipersyaratkan oleh kreditur, itu termasuk riba. Namun, jika tidak dipersyaratkan, menurut sebagian ulama itu bukan riba, melainkan hibah (Adh-Dharir, al-Jawa’iz, Hauliyatu al-Barakah, edisi V, Oktober 2003).

Ketiga, kapan dana yang di-top-up pengguna di dompet digital statusnya sebagai titipan atau pinjaman?

Ustaz Oni menjelaskan, jika penerbit tidak menggunakan dana pengguna tersebut, statusnya menjadi titipan. Namun, jika penerbit menggunakannya, menjadi utangnya kepada pengguna. Jika menggunakan uang digital sebagai alat pembayaran dengan syarat ada diskon, diskon menjadi riba. Namun, jika menggunakannya tanpa syarat, diperkenankan sebagai hibah.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat