Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai memenuhi undangan pemeriksaan sebagai pelapor di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9). | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Polisi Kedepankan Restorative Justice

Polda Metro akan mengklarifikasi laporan Luhut ke Haris Azhar dan Fatia.

JAKARTA -- Polda Metro Jaya siap mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam perkara ini, Luhut melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulida.

"Ada surat edaran Kapolri tersangkut masalah seperti ini, yang kita kedepankan adalah mediasi, mediasi di tahap penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (27/9).

Yusri mengatakan, restorative justice dapat dilakukan jika Luhut dengan Haris dan Fatia sepakat berdamai. Jika tidak ada kesepakatan, kepolisian akan melanjutkan pengusutan kasus ini.

"Kalau memang ada kesepakatan alhamdulillah, kalau tidak tetap berlanjut nanti kasus ini. Menunggu saja prosesnya," kata Yusri. 

Untuk itu, ia mengatakan, kepolisian akan mengundang Haris dan Fatia untuk mengklarifikasi laporan Luhut. Klarifikasi tersebut setelah kepolisian sudah meminta keterangan Luhut, kemarin. "Secepatnya, kami jadwalkan," kata Yusri.

photo
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai memenuhi undangan pemeriksaan sebagai pelapor di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9). - (Republika/Putra M. Akbar)

Usai memberikan keterangan selama satu jam, Luhut mempersilakan kepolisian melakukan langkah mediasi. Namun, ia menegaskan, tidak ada kebebasan yang absolut.

"Kalau ada tadi disampaikan penyidik ada aturan kapolri untuk mediasi, ya silakan saja jalan, tapi ingin saya sampaikan supaya kita ini semua belajar bahwa tidak ada kebebasan absolut, kebebasan bertanggung jawab," kata dia.

Luhut mengatakan, kebebasan tidak hanya bagi orang yang berbicara karena objek yang dibicarakan memiliki hak asasi. Dia sudah dua kali melayangkan somasi kepada dua terlapor tersebut sebelum melakukan pelaporan.

Menurut Luhut, ia menempuh langkah hukum karena tidak ingin anak cucunya memiliki anggapan bahwa dirinya telah membuat kecurangan di Papua. Ia tidak gentar dengan tantangan terlapor untuk ‘buka-bukaan’. 

Ia balik menantang, Haris dan Fatia, untuk buka-bukaan terkait dugaan keterlibatan dirinya dengan bisnis tambang di Blok Wabu, Papua. Luhut meyakini terlapor tidak akan bisa membuktikan keterlibatannya dalam bisnis tambang. 

"Kan saya punya harta kekayaan ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) itu," kata Luhut.

Selain memberikan keterangan, ia memberikan semua barang bukti baik dokumen maupun video kepada penyidik. “Jadi, biarlah dibuktikan di pengadilan. Kalau saya salah, ya, dihukum. Kalau yang dilaporkan salah, ya dia dihukum. Kita kan sama di mata hukum,” kata dia.

Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, mengatakan, kliennya menyerahkan sekitar 12 barang bukti resmi kepada penyidik sesuai dengan prosedur hukum. Seluruh barang bukti terkait dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong yang dituduhkan kepada kliennya.

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, langkah Luhut melaporkan Haris dan Fatia sebagai tindakan berlebihan. Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menambahkan, jika setiap kritik ditanggapi laporan ke kepolisian, rakyat akan makin takut dan tidak berani mengkritik pejabat.

Sebelumnya, salah satu anggota dari tim pendamping hukum Haris dan Fatia mengkritisi langkah Luhut. Di sisi lain, ia mengatakan, hal ini menjadi kesempatan untuk membongkar data keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Blok Wabu, Papua tersebut.

"Ini adalah kesempatan justru bagi kita untuk membuka seluas-luasnya data mengenai dugaan keterlibatan atau jejak dari LBP di Papua dalam Blok Wabu," kata Nurkholis dalam konferensi persnya beberapa waktu lalu.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat