Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD. | ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Nasional

Mahfud: Bawa Penyerang Ustaz ke Pengadilan

Masyarakat agar tidak terprovokasi atas pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar.

JAKARTA — Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepolisian tidak terburu-buru menyimpulkan pelaku penyerangan terhadap Ustaz Abu Syahid Chaniago sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau gila.

Mahfud memerintahkan kepolisian tetap melakukan penangkapan dan penyidikan terhadap pelaku penyerangan untuk dibawa ke pengadilan. Mahfud menegaskan itu menyusul terancam terhentinya proses hukum terhadap pelaku penyerangan Ustaz Abu Chaniago lantaran si pelaku dianggap kepolisian mengalami gangguan jiwa.

“Pemeriksaan ini harus tuntas dan terbuka. Jangan, terburu-buru memutuskan bahwa pelakunya orang gila seperti yang sudah-sudah,” kata Mahfud, seperti siaran pers resmi Kemenko Polhukam, yang disiarkan via Youtube, Sabtu (25/9).

Mahfud mengingatkan kejadian serupa yang pernah menimpa (almarhum) Syeikh Ali Jaber, September tahun lalu. Kata Mahfud, kasus tersebut mencuatkan kesimpulan gila oleh kepolisian terhadap si pelaku penyerangan.

“Dulu, ketika Syeikh Ali Jaber dianiaya oleh seseorang, lalu ada yang berteriak, keluarganya dan sebagainya, bahwa pelaku orang gila,” ujar Mahfud. Tetapi, kata Mahfud, kesimpulan gila tersebut tetap berujung pada penghakiman di pengadilan.

Menurut Mahfud, pelaku pidana hanya dapat dikatakan gila berdasarkan keputusan hakim di pengadilan. Sebab itu, Mahfud pun mengatakan, agar kepolisian tetap menangkap pelaku penyerangan Ustaz Abu Chaniago dan membawanya ke pengadilan untuk diproses hukum.

“Kalau ada keraguan apakah yang bersangkutan sakit jiwa atau tidak, itu biar hakim yang memutuskan. Dibawa saja ke pengadilan, agar terungkap, kalau memang gila atau sakit jiwa pelakunya biar pengadilan yang memutuskan,” kata Mahfud.

Penyerangan Ustaz Abu Chaniago terjadi di Masjid Baitusyakur, Batam, pada Senin (20/9). Penyerangan tersebut terjadi ketika Ustaz Abu Chaniago sedang berceramah. Penyerangan tersebut, diketahui dilakukan oleh laki-laki berinisial H.

Namun, kepolisian setelah melakukan pemeriksaan menyatakan, H adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau gila. Psikologis si pelaku penyerangan yang dianggap gila membuat kasus tersebut terancam dihentikan.

“Ya memang kalau seandainya nanti yang bersangkutan dinyatakan gangguan jiwa, maka sesuai undang-undang kasus tersebut, dihentikan,” kata Kabag Penum Humas Mabes Polri, Komisari Besar (Kombes) Ahmad Ramadhan, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/9).

Dalam sepekan terakhir, tiga peristiwa brutal yang menyasar tokoh agama dan ustaz serta penyerangan terhadap rumah ibadah Islam di sejumlah daerah. Sabtu (18/9), peristiwa penembakan menewaskan Armand alias Alex seorang tokoh agama di Pinang, Tangerang.

Pada Senin (20/9), Ustaz Abu Syahid Chaniago, saat mengisi ceramah dan zikir bersama di Masjid Baitusyakur, Batu Ampar, Batam mengalami penyerangan yang dilakukan  seorang laki-laki. Pada Sabtu (25/9), seseorang melakukan penyerangan dengan membakar mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan.

Pemuka agama ustaz Das'ad Latif mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak terprovokasi atas pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar. “Alhamdulillah, kita masyarakat Makassar tidak terprovokasi dengan ini. Makanya saya bikin pernyataan tidak ada kaitan provokasi, ini murni kriminal dan serahkan kepada polisi,” ujar Das'ad.

Dia berharap kasus ini betul-betul diungkap secara profesional dan memberikan keadilan seadil-adilnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat