Jaksa Penuntut Umum duduk di atas boks berkas perkara saat sidang sidang lanjutan PT ASABRI di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Kejakgung Kembali Sita Aset Tersangka ASABRI

Hasil perampasan aset sementara ini dalam penyidikan kasus ASABRI sudah lebih dari Rp 15,2 triliun.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali menyita aset tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Teddy Tjokrosaputro.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi, mengatakan, timnya kembali menyita lahan seluas 10 ribu meter persegi di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). “Itu sekitar satu hektare di Sumbawa. Itu milik tersangka TT (Teddy Tjokro),” ujar Supardi, Ahad (2/9).

Supardi menjelaskan, penyitaan sudah dilakukan pada Jumat (24/9). Penelusuran dan penyitaan aset dari tersangka Teddy Tjokro tersebut menambah perolehan perampasan sementara untuk mengganti kerugian negara terkait kasus ASABRI.

Pekan lalu, Supardi juga mengabarkan, tim Jampidsus menyita tanah dan bangunan milik tersangka Teddy Tjokro yang berada di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Pusat perbelanjaan bernama Tanjung Pinang City Center yang disita seluas 26.765 meter persegi.

“Itu asetnya terbagi menjadi empat bidang. Luasnya sekitar 2,67 hektare,” kata dia. Nilai aset sitaan tersebut, kata Supardi ditaksir mencapai Rp 268 miliar. “Itu kepemilikannya atas nama tersangka TT,” terang Supardi.

Kejakgung memastikan, penyitaan lahan beserta bangunan ‘Tanjung Pinang City Center’, tak disertai dengan penutupan operasional pusat perbelanjaan yang berada di Kepri tersebut. Supardi mengatakan, tim penyidikannya hanya melakukan penyitaan aset, tanpa menghentikan dan tak mengganggu aktivitas mal tersebut.

“Kita tidak menghentikan operasionalnya. Karena kita tidak ingin penyitaan tersebut, malah menciptakan gejolak sosial baru karena di situ (Tanjung Pinang City Center) banyak pekerjanya, banyak pelaku-pelaku usaha,” ujar Supardi.

Sebab itu, kata dia, kejaksaan tetap membolehkan para pelaku usaha pada pusat perbelanjaan tersebut, untuk beraktivitas seperti biasa dan meminta pengelola mal tak menutup kegiatan.

Dengan beberapa penyitaan baru ini, hasil perampasan aset sementara dalam penyidikan kasus ASABRI sudah lebih dari Rp 15,2 triliun. Namun jumlah tersebut belum sesuai dengan angka kerugian negara.

Dalam kasus ASABRI, Jampidsus mengacu penghitungan angka kerugian negara yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang besarnya mencapai Rp 22,78 triliun.

Dalam penyidikan korupsi dan TPPU di ASABRI, nama Teddy Tjokro adalah tersangka baru. Sebelum itu, Jampidsus menetapkan sembilan tersangka perorangan dan 10 tersangka korporasi.

Baru-baru ini, Jampidsus menambah tiga tersangka lagi, sehingga dalam kasus tersebut, sementara ini, total ada 23 tersangka. Mereka terdiri dari 13 tersangka perorangan dan sisanya tersangka perusahaan manajer investasi (MI).

Pada sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa mantan dirut PT ASABRI periode 2012–Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Kamis (23/9), jaksa penuntut umum (JPU) mencecar keterangan saksi Andri Apriyanto dari staf PT ASABRI terkait dengan pembelian beberapa saham tak berating atau berperingkat, dengan harga Rp 500 miliar.

Diketahui PT ASABRI membeli beberapa saham reksadana MTN PT Prima Jaringan, yakni surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN). MTN adalah pernyataan utang seperti obligasi, seperti kuponnya per 3 bulan.

JPU menanyakan kepada saksi berapa besar saham yang dibeli ASABRI membeli MTN yang tidak punya rating itu. “Sekitar Rp 500 miliar, Pak,” kata saksi kepada JPU.

JPU kemudian menanyakan kembali ke saksi, siapa saat itu Dirut PT ASABRI-nya. “Pak Adam,” katanya.

JPU kemudian menanyakan kepada saksi sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan ada dilakukan pelunasan. “Siapa yang melakukan pelunasan?” tanya JPU. “Pak Lukman Purnomosidi (Dirut PT Eureka Prima Jakarta-LCGP),” kata saksi Andri.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat