Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) didampingi Jubir KPK Ali Fikri (kanan) melakukan konferensi pers penahanan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/9). KPK resmi menahan Azis Syamsuddin setelah ditetapkan sebagai ters | Republika/Thoudy Badai

Kabar Utama

Tangkap Wakil Ketua DPR, KPK Tetapkan Tersangka

Ditindaknya dua anggota DPR Alex Noerdin dan Azis Syamsuddin dalam waktu dekat dinilai memalukan.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin (AS), pada Jumat (24/9) malam. Lembaga antirasywah itu menyatakan telah menemukan posisi politisi Partai Golkar tersebut untuk dibawa ke kantor KPK guna dimintai keterangan.

"Alhamdulillah sudah ditemukan di rumahnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri, di Jakarta, Jumat (24/9). Firli mengatakan, penyidik sempat mempersilakan Azis Syamsuddin untuk mandi dan mempersiapkan diri terlebih dahulu. 

Mantan deputi penindakan KPK itu mengatakan, hal itu dilakukan sambil menunggu penasihat hukum. Azis sebelumnya menyatakan sedang menjalani isolasi mandiri setelah mengaku berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19. 

Firli memastikan bahwa hasil tes usap bekas ketua Komisi III DPR itu telah dinyatakan negatif. "Jika negatif, maka saudara AS akan dibawa ke Gedung Merah Putih," katanya.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap wakil ketua umum Partai Golkar itu pada Jumat (25/9). Namun Azis tidak dapat memenuhi panggilan dengan dalih sedang menjalani isolasi mandiri.

Setelah menjalani pemeriksaan, KPK menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus suap. Aziz terjerat perkara suap pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

"Setelah penyidik memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain, maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Jakarta, Sabtu (25/9) dini hari.

Nama Azis Syamsuddin mulanya disebut-sebut KPK terkait penyuapan terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Ia disebut menjadi perantara suap kepada Robin dari Bupati Tanjungbalai, M Syahrial, terkait kasus jual beli jabatan pada 2020 lalu.

Selepas Robin dipecat dan dijadikan tersangka, Azis dimintakan cekal ke Ditjen Imigrasi pada Mei lalu. Pencekalan itu habis masa berlakunya pada Oktober nanti.

photo
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/9). KPK resmi menahan Azis Syamsuddin setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

Dalam dakwaan pada persidangan Robin dan terdakwa lainnya Maskur Husain pada 13 September 2021, peran Azis kemudian diungkapkan lebih jauh. Tak hanya menghubungkan dengan Syahrial, Azis juga disebut mengenalkan Robin dengan pemberi suap lainnya, yakni mantan bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan pengusaha Usman Effendi.

Perkenalan itu bertempat di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan. Rumah tersebut, menurut keterangan saksi dalam sidang selanjutnya, juga jadi lokasi menjemput uang suap. Robin dan Maskur Husain didakwa menerima suap dari sejumlah pihak dengan nilai total Rp 11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS.

Dalam dakwaan disebut juga bahwa Robin dan Maskur menerima suap langsung dari Azis Syamsudin bersama dengan kader partai beringin lain, yaitu Aliza Gunado. “Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp 513 juta)," kata jaksa penuntut umum KPK Lie Putra Setiawan dalam sidang perdana kasus itu di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam surat dakwaan disebut, pada Agustus 2020 Robin dimintai tolong Azis Syamsuddin mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah. Robin dan Maskur lalu sepakat mengurus kasus tersebut asal diberi imbalan uang sejumlah Rp 2 miliar dari masing-masing, Azis dan Aliza, dengan uang muka Rp 300 juta.

Azis Syamsuddin dalam persidangan terhadap M Syahrial sempat menyangkal bahwa uang yang ia berikan kepada Robin merupakan suap. Azis berdalih, uang tersebut ia pinjamkan.

"Bukan minta, tapi pinjam. Pinjaman saat itu persisnya atas permintaan beliau (Robin) ada Rp 200 juta atau Rp 150 juta," kata Azis Syamsuddin dalam sidang pada 26 Agustus 2021 lalu.

Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri,  sebelum penangkapan menyatakan, Azis sedianya akan diperiksa atas dugaan pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Lampung Tengah. “Namun kami tunggu hingga sore ini, yang bersangkutan tidak hadir," kata Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (24/9).

Sementara itu, beredar juga surat dengan nama dan tandatangan Azis Syamsuddin yang dialamatkan kepada Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto. Dalam surat tertanggal 23 September 2021 itu, Azis meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang karena sedang menjalani isolasi mandiri. Azis meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya dijadwalkan kembali pada Senin (4/10) pukul 10.00 WIB.

Dengan penangkapan semalam, dua anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Azis Syamsuddin dan Alex Noerdin, terjerat kasus dugaan korupsi yang berbeda dalam waktu berdekatan. Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Adies Kadir mengaku terkejut.

"Ya saya kan selalu menyampaikan memang harus kita pisahkan mana yang perbuatan kader mana yang berdampak pada partai. Kalau kader kan seperti kolega kami di Sumsel pada saat beliau jadi kepala daerah. Jadi ya kami cukup terkejut," kata Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (24/9).

photo
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai di periksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/9). KPK resmi menahan Azis Syamsuddin setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

Adies menegaskan, Partai Golkar selalu menekankan asas praduga tak bersalah. Partainya akan mencermati kasus yang menimpa setiap kader. "Partai Golkar siap memberikan bantuan hukum apabila diminta oleh seluruh kader, apa pun kasusnya," ucapnya.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus merespons penetapan tersangka Anggota DPR Alex Noerdin dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam sepekan ini. Menurutnya, penetapan dua anggota DPR dalam sepekan ini merupakan tragedi bagi DPR. 

"Lembaga terhormat bernama DPR dihantam perilaku tidak terhormat anggotanya yang disangka melakukan korupsi dan suap," kata Lucius kepada Republika, Jumat (24/9).

Peristiwa ini menurut Lucius dinilai sangat memalukan bagi DPR. Apalagi lembaga eksekutif itu belakangan dihantam badai kritik terkait kinerja, pendapatan, dan tunjangan yang fantastis.

"Bagaimana bisa DPR masih merasa normal-normal saja dengan fakta dua anggota mereka ditetapkan sebagai tersangka korupsi? Bagaimana DPR masih bangga dengan sebutan terhormat ketika yang terlihat justru adalah hal-hal memalukan dan sama sekali tak terhormat," ucapnya.

"Kinerja buruk walau pendapatan besar, pendapatan besar tetap saja korupsi. Ini tragedi, ini bencana yang mestinya sih tak menyisakan ruang bagi DPR untuk bertahan dengan segala citra kehormatannya selama ini," katanya. 

Dia mengapresiasi langkah aparat penegakan hukum. "Tentu saja ini membawa optimisme baru dalam rangka penegakan hukum kasus korupsi yang beberapa waktu terakhir dianggap lesu," tuturnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat