Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Zakat Kelapa Sawit

Bisa disimpulkan bahwa kelapa sawit itu wajib zakat, baik merujuk pada ketentuan, nisab, dan tarif zakat pertanian.

 

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum Wr Wb.

Untuk kelapa sawit lebih tepat dikategorikan zakat pertanian atau perdagangan? Ini karena kelapa sawit setelah dipanen langsung dijual, bukan untuk disimpan atau dikonsumsi sendiri. Mohon penjelasan, Ustaz! -- Nurdin, Riau

 

Wa’alaikumussalam Wr Wb.

Setelah menelaah pendapat ahli fikih terkait zakat kelapa sawit dan menelaah manath/’illat latar belakang dari ayat atau hadis yang menjelaskan tentang objek wajib zakat beserta telaah terhadap substansi dan praktik tani kelapa sawit, bisa disimpulkan bahwa kelapa sawit itu wajib zakat, baik merujuk pada ketentuan, nisab, dan tarif zakat pertanian atau zakat perdagangan (saat dikelola sebagai aset komoditas) atau merujuk kepada zakat perusahaan (saat dikelola oleh entitas usaha). Kesimpulan tersebut dapat dijelaskan dalam poin-poin berikut ini.

Pertama, hasil kelapa sawit itu wajib zakat merujuk pada zakat pertanian di mana sebagian ahli fikih tidak mensyaratkan hasil tani itu harus bahan makanan pokok dan tahan disimpan.

Seluruh hasil tani, baik makanan pokok atau bukan makanan pokok, baik yang tahan disimpan atau tidak, selama itu adalah hasil pertanian atau perkebunan, maka itu termasuk kategori hasil pertanian dan berlaku ketentuan zakat pertanian.

Sebagaimana pendapat Imam Abu Hanifah yang menegaskan bahwa seluruh hasil tani, baik berupa biji-bijian, buah-buahan, bunga, dan sejenisnya itu wajib zakat. Al-Qardhawi menegaskan, pendapat ini lebih dekat dengan maqashid dan nash Alquran dan hadis.

Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA), “Nisab zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan senilai 653 kg gabah. Kadar zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan sebesar 10 persen jika tadah hujan atau 5 persen jika menggunakan irigasi dan perawatan lainnya. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan ditunaikan pada saat panen dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.” (PMA Nomor 52 Tahun 2014).

Misalnya, panen pada awal Agustus, hasil panennya sebanyak 10 ribu kg dan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit adalah Rp 2.000 per kg. Maka cara menghitung zakatnya adalah hasil panen 10 ribu kg x Rp 2.000 = Rp 20 juta. Jadi zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp 20 juta x 5 persen (karena menggunakan perairan sendiri dan pupuk) atau sama dengan Rp 1 juta saat panen.

Kedua, hasil kelapa sawit itu wajib zakat merujuk pada perdagangan saat dikelola sebagai komoditas karena memenuhi kriteria ‘illat atau manath perdagangan, yaitu dijadikan objek komoditas atau diperjualbelikan. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Dari Samrah bin Jundab ia berkata, ‘Sesungguhnya Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan zakat dari yang kami persiapkan untuk berjual beli (berniaga).” (HR Abu Dawud).

Pak Ahmad mempunyai kebun kelapa sawit dan hasil panennya selama satu tahun adalah 60 ribu kg. Sedangkan, harga TBS kelapa sawit adalah Rp 2.000 per kg. Nisabnya adalah 85 gram emas atau Rp 85 juta (jika satu gram emas Rp 1 juta) dan ditunaikan 2,5 persen. Maka, cara menghitung zakatnya adalah sebagai berikut. Hasil panen 60 ribu kg x Rp 2.000 = Rp 120 juta. Zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp 120 juta x 2,5 persen = Rp 3 juta.

Ketiga, hasil kelapa sawit itu wajib zakat merujuk pada ketentuan zakat perusahaan saat dikelola oleh entitas perusahaan. Zakat perusahaan itu wajib ditunaikan oleh manajemen perusahaan sebesar 2,5 persen dari laba perseroan menurut sebagian ulama. Hal ini merujuk pada kaidah an-nama’ (berkembang), al-khiltah, dan al-milkiyah serta asas manfaat dan keberkahan.

Perusahaan ABC sebagai pengeloa bisnis perkebunan kelapa sawit di Pekanbaru. Sejak beberapa waktu berjalan, tepatnya pada 1 Januari 2021 mulai menikmati panen kelapa sawit. Pada Desember 2021, perusahaan tercatat mendapatkan laba sebesar Rp 10 miliar dan mengeluarkan 2,5 persen dari laba perusahan sebesar Rp 250 juta.

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat