Sejumlah penumpang kereta api (KA) lokal Bandung Raya turun dari kereta api setibanya di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Kamis (16/9/2021). Penggunaan PeduliLindungi menggantikan persyaratan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Nasional

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Wajib Gunakan PeduliLindungi

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi menggantikan persyaratan Surat Tanda Registrasi Pekerja.

JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pelaku perjalanan dalam negeri. Penggunaan PeduliLindungi menggantikan persyaratan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Ketentuan ini tertuang dalam addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. "Maksud addendum surat edaran ini adalah untuk mencabut ketentuan untuk melampirkan STRP dan menambahkan ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Ganip Warsito, dalam keterangan tertulis, Senin (20/9).

Ganip Warsito mengatakan, tujuan addendum ini untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi Covid-19 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna memeriksa hasil tes RT-PCR atau swab antigen serta vaksinasi. Sesuai keputusan hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri pada Selasa (31/8), kata Ganip, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan orang dalam negeri dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19.

Penyesuaian yang dimaksud Ganip terkait dengan pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan. "Dalam addendum juga ditambahkan beberapa ketentuan, di antaranya setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri," kata Ganip.

photo
Calon penumpang kereta api (KA) lokal membeli tiket dengan menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19 di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Kamis (16/9/2021). PT KAI Daop 2 Bandung memberlakukan wajib vaksin Covid-19 minimal dosis pertama kepada penumpang KA lokal yang datanya otomatis terdeteksi pada tiket karena sistem boarding terintegrasi langsung dengan aplikasi PeduliLindungi. - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

"Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil tes RT-PCR atau swab antigen yang hasilnya menunjukkan negatif. Dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in," katanya.

Ganip menambahkan, addendum berlaku sejak Sabtu (7/9) hingga waktu yang ditentukan kemudian. Aturan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

Sementara, Dinas Perhubungan DIY menyiapkan check point pada angkutan darat yang masuk ke DIY. Kepala Dishub DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, check point akan dilakukan di titik-titik simpul transportasi seperti di terminal. "Untuk check point sebenarnya kita akan mengaturnya di titik simpul transportasi," kata Made kepada Republika, Senin (20/9).

Check point terhadap angkutan darat ini juga diminta menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, meminta agar di masing-masing titik simpul transportasi juga dipasang QR Code yang terintegrasi dengan PeduliLindungi.

photo
Petugas memindai tiket elektronik calon penumpang yang akan berangkat di Stasiun Simpang Haru, Padang, Sumatra Barat, Rabu (15/9/2021). PT KAI Divre II memberlakukan wajib vaksin Covid-19 kepada penumpang kereta api (KA) lokal yang datanya otomatis terdeteksi pada tiket karena sistem boarding terintegrasi langsung dengan aplikasi PeduliLindungi. - (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

"Prinsipnya kita gunakan PeduliLindungi, di dalam PeduliLindungi kan ada vaksinasi masing-masing, check point pasang QR Code-nya saja," kata Aji.

Pemda DIY juga sudah mulai menerapkan sistem genap ganjil bagi wisatawan yang masuk ke destinasi wisata. Saat ini di DIY ada tiga destinasi yang mengikuti uji coba pembukaan.

Ketentuan genap ganjil ini diikuti dengan patroli dan pemantauan yang dilakukan di beberapa titik menuju lokasi destinasi wisata. Patroli dan pemantauan ini dilakukan Dishub DIY bersama instansi terkait lainnya seperti kepolisian.

Menurut Aji, diterapkannya sistem ini agar wisatawan tidak menumpuk di satu destinasi wisata saja. "Bagus juga agar wisatawan atau pendatang bisa merata di destinasi yang sudah diizinkan (untuk uji coba). Kalau ada kesulitan teknis, mungkin bisa dicari jalan lain supaya kita tidak kebanjiran wisatawan di satu tempat," ujarnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat