Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Meeting Bersamaan dengan Waktu Shalat

Bagaimana jika saat meeting berlangsung bersamaan dengan masuknya waktu Shalat Zhuhur?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum Wr Wb.

Bagaimana jika saat rapat (meeting) sedang berlangsung bersamaan dengan masuknya waktu Shalat Zhuhur? Apakah harus segera shalat atau boleh tetap melanjutkan rapat (meeting)? Apa yang harus didahulukan? Mohon penjelasan, Ustaz. -- Reza, Bekasi

Wa’alaikumussalam Wr Wb.

Pertama, konteks pertanyaan dan penjelasan ini terkait dengan rapat yang dihadiri atau dikelola oleh Muslim, misalnya karyawan sebagian Muslim atau keduanya (pengelola acara dan pesertanya Muslim).

Jika perusahaan atau pengelola kegiatan itu non-Muslim, sedangkan semua peserta atau sebagiannya adalah Muslim, rapat dengan mempertimbangkan waktu shalat agar para peserta bisa menunaikan shalat tepat waktu itu sesuai dengan pemenuhan terhadap hak-hak asasi karyawan. Terlebih, jika perusahaan dimiliki oleh seorang Muslim itu tidak hanya memenuhi hak-hak asasi karyawan, tetapi juga tuntunan sebagai seorang Muslim.

Kedua, sesungguhnya mengikuti meeting yang diselenggarakan perusahaan atau lembaga adalah ibadah dan kewajiban kepada Allah SWT. Begitu pula dengan shalat berjamaah pada awal waktu adalah ibadah dan tuntunan Allah SWT.

Jika keduanya adalah ibadah dan tuntunan, memastikan setiap meeting itu tercapai target dan output-nya menjadi sebuah kewajiban para peserta. Begitu pula memastikan bahwa shalat ditunaikan pada awal waktu dan berjamaah juga menjadi sebuah keutamaan.

Sebaliknya, rapat tanpa mempertimbangkan waktu shalat itu tidak sesuai tuntunan. Begitu pula, fokus shalat berjamaah pada awal waku hingga output meeeting dan targetnya tidak tercapai itu bertentangan dengan adab dan tuntunan syariah. Karena, meeting (bekerja) dan juga shalat itu ibadah dan kewajiban kepada Allah SWT.

Ketiga, kaidah dasarnya adalah (1) jadwal-jadwal rapat disusun dengan menyesuaikan jadwal shalat dan kebutuhan peserta lainnya. Misalnya, jika rapat membutuhkan waktu tiga jam dan direncanakan diselenggarakan pagi hari, jangan dimulai pukul 10.00 karena akan bersamaan waktunya dengan shalat Zhuhur hingga rapat tidak tertunaikan dengan ihsan.

Namun, mulai rapat pukul 08.30 atau pukul 09.00 agar rapat tertunaikan dengan baik dan shalat berjamaah pada awal waktu bisa ditunaikan oleh peserta. Begitu pula rapat-rapat yang membutuhkan waktu tiga jam atau empat jam itu tidak dijadwalkan setelah Zhuhur.

Keutamaan shalat berjamaah pada awal waktu sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “... Saya bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai amalan yang paling dicintai oleh Allah? Maka beliau menjawab, ‘Shalat pada waktunya ...”. (HR Bukhari Muslim).

(2) Jika sudah direncanakan, tetapi ada agenda darurat yang harus dibahas dan bersamaan waktunya dengan shalat, rapat dilanjutkan membahas masalah yang darurat untuk diselesaikan karena memenuhi hak-hak manusia lebih didahulukan daripada hak Allah SWT (shalat pada awal waktu).

Sebagaimana penegasan para ulama, “Para ulama menegaskan bahwa hak Allah itu didasarkan pada kemudahan (kerelaan), sedangkan hak-hak hamba itu didasarkan pada keridhaan (lapang dada karena sarat konflik)”.

Misalnya, rapat dimulai pukul 10.00 dan diperkirakan selesai pada pukul 11.30. Namun, ada agenda terkait dengan asuransi kesehatan pegawai yang harus segera diselesaikan agar kebutuhan pegawai akan biaya kesehatan itu bisa terpenuhi. Maka, melanjutkan rapat itu lebih didahulukan.

Keempat, jika terjadi rapat perusahaan/lembaga bersamaan dengan Shalat Zhuhur, masing-masing bisa mengukur atau menakar kondisi dan tingkat kepentingan poin yang dibahas sebagaimana pemilahan berikut.

Jika agenda rapatnya mendesak terkait dengan hajat yang harus dipenuhi cepat seperti kebutuhan kesehatan karyawan atau pencapaian target perusahaan, mendahulukan rapat itu pilihan utama. Atau, apabila kehadirannya itu dibutuhkan selama shalat berlangsung, hadir dalam rapat itu pilihan utama. Berbeda jika permasalahan atau bahasan rapatnya tidak mendesak dan bisa izin untuk shalat, maka shalat terlebih dahulu itu menjadi pilihan utama. Wallahu a’lam. n

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat