Petugas keamanan berjalan di dekat slogan bertuliskan Pajak Kuat Indonesia Maju di sebuah Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Rabu (14/7/2021). Kementerian Keuangan memprediksi penerimaan pajak bisa mencapai Rp1.176,3 triliun hingga akhir 2021, setara 95,7 p | ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

Ekonomi

RUU KUP Perluas Basis Pajak

Reformasi perpajakan akan menyehatkan kembali APBN.

JAKARTA -- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berupaya memperluas basis pajak melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP).

Anggota Komisi XI DPR Vera Febyanthy mengatakan, aturan tersebut akan menciptakan fondasi sistem perpajakan yang lebih sehat, adil, dan berkesinambungan. Hal ini meliputi penguatan administrasi perpajakan, program peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan upaya perluasan basis pajak sebagai instrumen keadilan bagi masyarakat.

“Langkah-langkah reformasi perpajakan sehingga bisa menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, lapangan kerja, dan kemudahan berusaha atau business friendly,” ujarnya kepada Republika, Selasa (14/9).

Vera berharap reformasi perpajakan akan memberikan perbaikan. Pertama, reformasi kebijakan dan reformasi administrasi sehingga bisa memperluas basis pajak. Kedua, untuk memperluas basis pajak, pemerintah harus menggali potensi pendapatan perpajakan dengan bijak dan tidak membebani rakyat yang masih terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Pemerintah menyebut reformasi perpajakan merupakan salah satu upaya mencapai keadilan yang mencakup seluruh sektor usaha. Hal ini karena terdapat ketimpangan sektor usaha yang menjadi penopang penerimaan pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, sektor lainnya seperti sektor jasa yang sedang terus berkembang justru tidak memberikan kontribusi signifikan bagi penerimaan perpajakan. Padahal, sektor tersebut juga mendapat fasilitas dari negara.

“Keadilan ini juga berlaku bagi seluruh kelompok penghasilan masyarakat, yaitu masyarakat dengan penghasilan rendah akan menerima bantuan dan tidak membayar pajak. Sedangkan, bagi yang berpenghasilan tinggi, membayar pajak lebih tinggi," ujarnya.

Menurutnya, sistem perpajakan yang sehat dapat menjadi sumber penerimaan yang optimal dan adaptif terhadap perubahan. Sementara itu, sistem perpajakan yang efektif merupakan sistem yang mampu memberikan pelayanan secara optimal, tetapi dapat menekan biaya wajib pajak.

Tercatat, pada 2021 wajib pajak meningkat 20 kali lipat menjadi 50 juta dari 2002 hanya 2,59 juta. Kemudian, rasio wajib pajak orang pribadi terhadap penduduk bekerja juga naik dari 1,8 persen pada 2002 menjadi 34,66 persen pada 2021. Menurutnya, wajib pajak orang pribadi juga berperan penting.

“Ini juga perlu memperkuat aspek pengawasan untuk memastikan wajib pajak menjalankan kewajiban secara benar,” katanya.

Sri menilai, reformasi pajak merupakan salah satu upaya untuk menghindarkan Indonesia dari jebakan pendapatan menengah. Menurutnya, reformasi ini juga akan mampu menyehatkan kembali APBN yang tertekan pandemi Covid-19.

Pengamat pajak dari DDTC Bawono Kristiaji mengungkapkan tiga alasan RUU KUP perlu diputuskan. Pertama, RUU KUP merupakan bentuk agenda reformasi pajak yang mendesak dilakukan dalam rangka memutus persoalan fundamental sektor pajak Indonesia.

“Persoalan tersebut ialah rendahnya tax ratio Indonesia. Hal ini membuat upaya untuk mendanai pembangunan dan lepas dari middle income trap akan kian sulit dioptimalkan,” ujarnya.

Kedua, Bawono menambahkan, RUU KUP harus dilihat secara bersama dengan elemen reformasi pajak lainnya, yaitu UU Cipta Kerja klaster kemudahan berusaha bidang perpajakan dan digitalisasi administrasi pajak. Kemudian, RUU KUP akan menciptakan sistem pajak yang berdaya saing, adil, berkepastian, serta mampu memobilisasi penerimaan secara optimal.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (ditjenpajakri)

“Jadi, justru saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan,” katanya.

Ketiga, menurut dia, kehadiran RUU KUP selaras dengan tren reformasi pajak yang saat ini berlangsung di beberapa negara. Adanya keterbatasan daya tahan anggaran, banyak negara mulai berangsur-angsur menerapkan untuk mempersiapkan upaya optimalisasi penerimaan.

“Tujuannya mengelola risiko fiskal jangka menengah. Jadi, tidak mengherankan jika agenda perluasan basis pajak, kenaikan tarif, pengurangan fasilitas, kini tengah menjadi diskusi hangat di banyak negara,” ujarnya.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, RUU KUP akan menjadi tonggak sejarah perpajakan di Indonesia. Hal ini merupakan reformasi perpajakan yang paling besar dan menyeluruh dalam sejarah perpajakan Indonesia.

“Jadi, isinya tak hanya soal reformasi PPN, tapi juga PPh badan, orang pribadi, dan juga penguatan institusi Ditjen Pajak serta memberikan kepastian hukum dan lebih berkeadilan bagi wajib pajak,” katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat