Calon penumpang memindai kode batang (QR Code) untuk menaiki KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (6/9/2021). Satgas mengingatkan agar masyarakat yang positif Covid-19 melakukan isolasi dengan baik. | Republika/Putra M. Akbar

Kabar Utama

Ribuan Warga Positif Covid-19 Berkeliaran

Satgas mengingatkan agar masyarakat yang positif Covid-19 melakukan isolasi dengan baik.

JAKARTA -- Masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19. Hingga kini, masih banyak warga yang sedang positif Covid-19 justru bepergian ke tempat-tempat umum.

Informasi itu salah satunya tergambar dari data aplikasi PeduliLindungi yang digunakan pemerintah sebagai skrining Covid-19. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, sebanyak 29,1 juta orang menggunakan aplikasi PeduliLindungi setelah kurang lebih sebulan dipakai sebagai skrining Covid-19.

Budi mengungkapkan, sebanyak 3.830 orang yang masuk dalam kategori hitam, tapi bepergian dan mencoba masuk ke tempat umum. "Hitam itu artinya positif Covid-19. Orang itu masih jalan-jalan, yang seharusnya stay di rumah atau isolasi terpusat," ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (13/9).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.161 orang di antaranya terdeteksi saat check-in melalui aplikasi ketika ingin masuk ke mal atau pusat perbelanjaan. Sedangkan 348 orang lainnya, terdeteksi saat masuk ke dalam pabrik-pabrik industri. "Padahal orang-orang ini adalah orang-orang yang sudah teridentifikasi positif Covid-19, yang harusnya stay di rumah atau isolasi terpusat," ujar Budi.

Jika ada orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan terdeteksi aplikasi PeduliLindungi, Kemenkes akan langsung menjemputnya. Kemenkes, kata Budi, akan memastikan orang tersebut melakukan isolasi. "Dengan demikian kita bisa melacak dan memastikan mereka segera kita ambil untuk dilakukan isolasi," ujar Budi.

Pemerintah telah memperluas penggunaan aplikasi PeduliLindungi ke sejumlah sektor atau tempat. Penerapannya berbarengan dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai 7-13 September 2021.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri itu disebutkan, sektor esensial terkait industri berorientasi ekspor, fasilitas olahraga, hingga fasilitas umum seperti tempat wisata, taman, dan area publik lainnya, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses masuk dan keluar.

Pihaknya, kata Budi, akan terus melakukan perbaikan terhadap aplikasi PeduliLindungi. Kemenkes sedang memikirkan cara agar aplikasi tersebut dapat digunakan tanpa ponsel pintar. "Hal-hal seperti ini yang kami terus lakukan agar mempermudah pemanfaatan PeduliLindungi untuk daerah yang penetrasi smartphone-nya belum maksimal," ujar Budi.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi memastikan, mereka yang terdeteksi positif Covid-19 oleh aplikasi tidak diperbolehkan masuk. “Saat check-in, mereka menunjukkan ke satpam atau yang menjaga, apakah mereka bisa masuk atau tidak. Kalau hitam atau merah mereka tidak bisa masuk,” kata Nadia.

Aplikasi PeduliLindungi mendeteksi status kesehatan penggunanya berdasarkan empat kriteria warna, yaitu label hijau (sudah vaksinasi lengkap), kuning (vaksinasi dosis pertama), merah (belum divaksin), dan hitam (positif Covid-19 atau memiliki riwayat kontak erat). Pengguna dengan notifikasi warna merah dan hitam dilarang masuk ke tempat-tempat umum yang sudah menerapkan skrining menggunakan PeduliLindungi.

photo
Pengunjung memindai kode batang melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area Saung Angklung Udjo, Jalan Padasuka, Kota Bandung, Ahad (12/9/2021). Saung Angklung Udjo kembali dibuka di masa PPKM Level 3 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan melakukan pemindaian kode batang melalui aplikasi PeduliLindungi serta membatasi jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas. Foto: Republika/Abdan Syakura - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta seluruh masyarakat agar saling menjaga. “Saling menjaga dari menulari atau tertular Covid-19,” kata Wiku saat dihubungi, Senin (13/9).

Ia mengingatkan agar masyarakat yang sedang positif Covid-19 melakukan isolasi dengan baik. Kesadaran ini penting agar tidak menularkan virus kepada orang lain.

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyatakan, kegiatan perbelanjaan bagi masyarakat semakin aman karena diterapkan dua lapis protokol kesehatan. Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, selain prokes dasar, seperti memakai masker dan menjaga jarak, ada prokes tambahan berupa wajib vaksinasi yang diverifikasi lewat aplikasi PeduliLindungi.

Sistem aplikasi PeduliLindungi, katanya, terbukti mampu menolak ribuan orang yang terdeteksi positif Covid-19 yang akan masuk ke pusat perbelanjaan. Ribuan orang tersebut mendapatkan notifikasi hitam saat memindai QR code di pintu masuk. “Ini membuat pusat perbelanjaan semakin aman dan sehat untuk dikunjungi," katanya.

Meski begitu, Alphonzus mengingatkan, penanganan masyarakat terpapar Covid-19 yang terdeteksi lewat aplikasi harus mendapatkan perhatian serius. Sebab, mereka seharusnya melakukan isolasi.

Selain itu, kata dia, perlu diperhatikan tempat-tempat umum lainnya yang belum memiliki fasilitas untuk skrining Covid-19. Hal itu agar kegiatan masyarakat di tempat umum semakin terkendali dan fasilitas umum semakin aman.

Daerah Perluas PeduliLindungi

Pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi terus diperluas ke berbagai sektor oleh pemerintah daerah. Perluasan ini diharapkan dapat membantu menekan risiko penyebaran Covid-19. 

photo
Petugas KAI Commuter membantu calon penumpang memindai kode batang (QR code) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum menaiki KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa (7/9/2021). PT KAI Commuter melakukan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi pengguna KRL di 11 stasiun , di antaranya Stasiun Manggarai, Depok, Pasar Minggu, Bekasi Timur, Serpong, Jurangmangu, Jakarta Kota, Juanda, Sudirman, Kebayoran, dan Palmerah. - (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.)

Di Kota Bekasi, pemerintah kota setempat mulai memberlakukan syarat pemakaian aplikasi tersebut bagi warga yang hendak mengurus administrasi kependudukan (adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Persyaratan ini diberlakukan sebagai upaya mencegah dan melacak persebaran Covid-19.

"Kita tidak ingin kasus Covid-19 yang saat ini sudah sangat landai, meninggi kembali. Salah satunya lewat kebijakan pencegahan kasus di tempat pelayanan publik," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, di Bekasi, Senin (13/9).

Syarat pemakaian aplikasi PeduliLindungi dalam pengurusan administrasi kependudukan mulai diberlakukan pada Kamis (9/9) bersamaan dengan penerbitan Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 440/1395/SET.COVID-19. "Dalam surat edaran tersebut dijelaskan tentang kewajiban vaksinasi Covid-19 dalam pengurusan pelayanan publik," katanya.

Rahmat menjelaskan, warga yang hendak mengurus perizinan dan dokumen di kantor kecamatan, kelurahan, serta fasilitas pelayanan publik lain juga disyaratkan sudah menjalani vaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. "Pemohon dokumen tersebut diwajibkan memindai barcode melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama," katanya.

Rahmat meminta seluruh kantor pelayanan publik negeri ataupun swasta mensyaratkan vaksinasi dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam kegiatan pelayanan. "Imbauan ini sejalan dengan program pemerintah yang tengah menggencarkan serbuan vaksinasi guna terciptanya herd immunity di Kota Bekasi pada akhir 2021," kata dia.

Di Jakarta, Pemerintah Kota Jakarta Barat mulai mengimbau seluruh perusahaan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat beroperasi selama PPKM Level 3. Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Tri Yuni Wanto mengatakan, aplikasi PeduliLindungi layak digunakan setiap perusahaan guna menelusuri karyawan yang datang ke kantor. Aplikasi tersebut juga bisa memantau karyawan yang sudah ataupun belum disuntik vaksin.

Menurut dia, sosialisasi akan dilakukan ke seluruh perusahaan dalam beberapa hari ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, pihaknya akan mewajibkan seluruh perusahaan menggunakan aplikasi tersebut.

Aplikasi PeduliLindungi juga diwajibkan bagi pelaku usaha pariwisata. Suku Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Jakarta Barat melakukan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi ke seluruh tempat wisata dan hiburan. 

Instrumen pengendalian 

Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman menilai, aplikasi PeduliLindungi dapat menjadi salah satu instrumen pengendalian aktivitas masyarakat. Menurut dia, aplikasi tersebut sangat membantu pada masa pandemi.

Namun, masih banyak pekerjaan rumah dalam pengembangannya, terutama terkait pemanfaatan aplikasi oleh masyarakat. "Tapi, memang PeduliLindungi itu bermanfaat," ujarnya.

Ia berharap pemerintah terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya penerapan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, melakukan literasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat yang positif Covid-19 agar tidak bepergian ke tempat umum. 

"Selama ini masyarakat ada juga yang kadang tidak sadar dia positif atau telat tahu positif dan kesadaran melakukan karantina masih kurang. Persoalan ini dapat diatasi dengan adanya upaya yang kuat dari literasi," katanya menegaskan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat