Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko melepas maskernya ketika akan memberi keterangan pers di kediamannya kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (3/2/2021). | M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

Nasional

Moeldoko Laporkan Dua Aktivis ICW ke Polri

Pelaporan oleh Moeldoko ke Bareskrim Polri terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko resmi melaporkan dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayoga dan Miftahul Huda, ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (10/9). Pelaporan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Pelaporan pidana tersebut merupakan babak baru terkait perilisan hasil investigasi ICW, berjudul: ‘Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis’. “Segala iktikad baik dari saya tidak dilakukan. Dengan terpaksa saya selaku warga negara Indonesia, punya hak untuk membela diri saya, atas pencemaran nama baik, dan fitnah yang dilakukan saudara Egi dan saudara Miftah, dengan melaporkan ke kepolisian,” ujar Moeldoko.

Mantan panglima TNI itu mengatakan, ia sebenarnya sudah lama ingin melakukan pelaporan ini. Sebagai tokoh publik dan penyelenggara negara, Moeldoko mengatakan, ia telah memberikan waktu bagi Egi dan Miftah untuk memberikan klarifikasi sebanyak tiga kesempatan.

Namun, permintaannya agar Egi dan Miftah melakukan klarifikasi tidak digubris. Karena itu, pelaporannya terhadap Egi dan Miftah, bukan bentuk antikritik, melainkan demi keadilan.

Ketua tim advokat Moeldoko, Otto Hasibuan, mengatakan, pelaporan ini bukan terhadap ICW sebagai lembaga, melainkan personal kepada dua anggota ICW. Sebab, Egi dan Miftah merilis dan mempublikasikan ‘Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis’ ke laman resmi ICW, yang dikutip banyak media massa.

Dalam pelaporannya, Otto mengatakan, tim kuasa hukum melaporkan Egi dan Miftah dengan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU 11/2008-19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 310 dan 311 KUH Pidana. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang ancaman pidana atas pencemaran nama baik seseorang lewat elektronik, dan perbuatan fitnah.

Dalam risalah dengan judul ‘Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis’, ICW mengatakan adanya dugaan praktik koruptif berupa perdagangan pengaruh yang dilakukan sejumlah pejabat dan politikus dalam peredaran ivermectin di masa pandemi Covid-19.

Dalam temuannya, ICW menyebutkan adanya dugaan keterlibatan Moeldoko, lewat peran putrinya Joanina Rachma, yang juga mantan staf magang di kepresidenan dalam memproduksi dan peredaran ivermectin di masyarakat.

ICW menyatakan siap menghadapi laporan Moeldoko. "Pihak kuasa hukum akan mendampingi terlapor guna menghadapi setiap tahapan di Bareskrim Polri," kata Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dalam keterangan tertulis.

Adnan mengatakan, ICW sepenuhnya menghormati langkah Moeldoko yang memilih jalur hukum untuk menjawab kritik dari masyarakat. Namun, ICW berharap Moeldoko memahami sepenuhnya posisi pejabat publik yang memiliki tanggung jawab dan akan selalu menjadi objek pengawasan masyarakat karena wewenang besar yang dimiliki.

Juru Bicara ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, langkah Moeldoko yang melaporkan Egi dan Miftah juga sebagai bentuk jawaban atas hasil penelitian ICW tentang; ‘Polemik Ivermectim: Berburu Rente di Tengah Krisis’.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat