Sejumlah kolaisi masyarakat sipil melakukan aksi menyalakan lilin di Tugu Proklamasi, Jakarta, beberapa waktu lalu. Aksi tersebut merupakan bagian dari solidaritas untuk korban pelecehan seksual yang banyak terjadi di Indonesia. | Republika/Raisan Al Farisi

Nasional

LPSK: Pelaku tak Bisa Laporkan Balik Korban Pelecehan

Komnas HAM menjanjikan akan mengawal kasus ini sampai tuntas.

JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan pelaku perundungan dan pelecehan tidak bisa melaporkan korban dengan alasan mengalami perundungan di media sosial. LPSK menyebut langkah melaporkan balik tidak memiliki dasar hukum yang memadai. 

Wakil Ketua LPSK RI Maneger Nasution mengatakan, korban sebagai pelapor justru berupaya membantu penegak hukum untuk mengungkap kasus pelecehan seksual sesama jenis tersebut. “Posisi korban tidak melakukan bullying, tetapi korban hanya melaporkan,” kata dia dalam keterangan pers, Rabu (8/9).

Ia mengatakan, dalam konstruksi hukum perlindungan saksi dan korban, pihak korban atau pelapor kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis seharusnya tidak dapat dituntut secara hukum. Maneger memaparkan perlindungan korban diatur pada Pasal 10 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya. "Kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik," imbuhnya.

Ia mengatakan, tuntutan hukum dapat diberikan jika perkaranya diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. “LPSK mempersilakan korban untuk mengajukan perlindungan ke LPSK. Sebagai korban tindak pidana, hak-haknya dilindungi oleh negara," kata dia.

photo
Data korban kekerasan berdasarkan umur sepanjang 2021. - (Simfoni PPA)

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum dari MS, Mehbob, mengatakan, korban juga sudah menyambangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna meminta perlindungan secara resmi. MS merupakan korban perundungan dan pelecehan seksual oleh pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Selain LPSK, MS juga mendatangi Kantor Komnas HAM untuk memberikan laporan dan kesaksian atas apa yang dialami, kemarin. Kepada LPSK dan Komnas HAM, korban MS memberikan keterangan dan menyerahkan data bersama tim kuasa hukum. 

"Kami berterima kasih pada Komnas HAM dan LPSK yang sudah menerima korban MS dengan baik," kata Mehbob.

Kedatangan MS diterima langsung oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. MS pun memberikan kesaksiannya atas peristiwa yang menimpanya sejak bertahun-tahun silam. 

Mehbob mengatakan, Komnas HAM menjanjikan akan mengawal kasus ini sampai tuntas hingga korban mendapat keadilan dan para pelaku dihukum. "Korban MS sudah memberikan keterangan langsung atas kasusnya. Kesaksian MS terkait perundungan dan pelecehan sudah disampaikan. Bukti-bukti awal juga sudah kami serahkan semua ke Pak Beka," kata Mehbob.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menegaskan bahwa lembaga tersebut secepatnya akan menyelesaikan kasus itu dengan memintai keterangan KPI maupun polisi. "Tujuh orang komisioner berkomitmen menuntaskan kasus ini," ujarnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat