Pengunjung mengamati sepatu di salah satu tenant saat hari pertama pembukaan mal di Beachwalk Shopping Center, Kuta, Badung, Bali, Rabu (8/9/2021). Pusat perbelanjaan sudah relatif aman karena seluruh pengunjung yang masuk sudah divaksinasi. | ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.

Nasional

Pengusaha Minta Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Pusat perbelanjaan sudah relatif aman karena seluruh pengunjung yang masuk sudah divaksinasi.

JAKARTA -- Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta pemerintah agar memperbolehkan anak-anak di bawah usia 12 tahun masuk ke pusat perbelanjaan ataupun mal. APPBI beralasan, pusat perbelanjaan saat ini sudah relatif aman karena seluruh pengunjung yang masuk sudah divaksinasi.

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, memang terjadi peningkatan kunjungan ke pusat perbelanjaan setelah pemerintah memutuskan melakukan pelonggaran pengetatan aktivitas masyarakat secara bertahap. Kebijakan pelonggaran makan di tempat yang diperpanjang menjadi 60 menit juga mampu meningkatkan jumlah kunjungan ke pusat perbelanjaan. 

Namun, Alphonzus mengatakan, jumlah kenaikan pengunjung ke pusat perbelanjaan masih cenderung lambat. "Sehingga seharusnya tidak ada lagi pembatasan dari sisi usia dan juga waktu makan. Jadi itu yang kami harapkan sekarang," ujar Alphonzus saat bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Presiden, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (8/9).

Untuk menunjukkan keamanan bagi anak, pusat perbelanjaan wajib melakukan screening pengunjung melalui aplikasi PeduliLindungi dengan baik. “Jadi saya kira nomor satu dulu itu. Bahwa itu pusat perbelanjaan selama ini sudah menunjukkan konsistensi di dalam pelaksanaannya sehingga ini yang bisa membuat pemerintah semakin yakin bahwa di dalam pusat belanja sekarang jauh sudah lebih sehat dan lebih aman,” kata dia.

Terkait kewajiban vaksinasi, ia berharap pemerintah terus memastikan ketersediaan vaksin di berbagai daerah sehingga mempermudah masyarakat mendapatkan vaksinasi. Ia juga meminta agar aplikasi PeduliLindungi dapat difungsikan dengan baik sehingga tak menjadi kendala bagi masyarakat yang ingin mengakses. 

Aplikasi PeduliLindungi sejak Agustus lalu dilengkapi berbagai tambahan, seperti pemindai kode QR dan status vaksinasi Covid-19. Ketika masuk ke tempat umum, misalnya pusat perbelanjaan atau perkantoran, pengguna harus memindai kode QR di pintu masuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

photo
Pengunjung memindai QR Code dengan aplikasi PeduliLindungi saat hari pertama pembukaan mal di Beachwalk Shopping Center, Kuta, Badung, Bali, Rabu (8/9/2021). Pusat perbelanjaan di Bali mulai diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung 50 persen hingga pukul 21.00 Wita, mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk seluruh karyawan dan pengunjung mal, serta tidak mengizinkan kelompok masyarakat risiko tinggi seperti wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan diatas 70 tahun untuk memasuki mal. - (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.)

Status vaksinasi yang ditandai dengan warna hijau, kuning, merah, dan hitam menjadi salah satu penentu apakah orang tersebut diizinkan masuk fasilitas publik. Selain fitur pemindai kode QR, aplikasi PeduliLindungi juga memiliki fitur zona risiko untuk mengetahui apakah lokasi saat ini termasuk risiko penularan tinggi, sedang, atau rendah.

Menurut Tenaga Ahli Menteri Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Devie Rahmawati, saat ini ada 4.637 titik yang menggunakan screening masuk maupun keluar dengan aplikasi PeduliLindungi, antara lain, stasiun, gedung, perkantoran, hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan. PeduliLindungi juga berfungsi sebagai identitas digital pengguna ketika masuk dan keluar tempat umum.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat