Kelompok wanita perajin purun menyelesaikan pembuatan tas berbahan purun (rumput gambut) di sentra kerajinan objek wisata Kampung Purun, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (2/9/2021). Istri dapat berkreasi dan mengerahkan potensinya dengan tetap menaat | ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Khazanah

Penghasilan Istri untuk Apa dan Siapa?

Istri dapat berkreasi dan mengerahkan potensinya dengan tetap menaati suami.

OLEH IMAS DAMAYANTI

Dalam Islam, pasangan suami istri memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Dalam hal nafkah, suami bertanggung jawab penuh akan hal itu. Namun, pada zaman sekarang, tak sedikit istri yang bekerja dan memiliki penghasilan.

Lantas, untuk apa dan siapa penghasilan istri, dalam pandangan Islam?

Para ulama fikih, baik kalangan klasik maupun kontemporer, bersepakat bahwa nafkah hukumnya adalah wajib diberikan suami kepada istri. Dalam Alquran surah al-Baqarah penggalan ayat 233, Allah berfirman, “Wa alal-mauludi lahu rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma’ruf”. Yang artinya, “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf.”

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), KH Mahbub Maafi, menjelaskan, Islam menekankan bahwa kewajiban nafkah adalah mutlak diberikan oleh suami kepada istri. Selayaknya mahar yang merupakan kewajiban suami memberikannya kepada istri, status nafkah pun demikian.

Suami, kata dia, berkewajiban memberikan nafkah kepada istri sehingga sering terdengar pernyataan bahwa uang suami adalah uang istri. Adapun uang istri atau pendapatan yang diperoleh istri, statusnya adalah milik istri dan peruntukannya dibebaskan kepadanya.

“Di sini pernyataan yang sering kita dengar, uang suami adalah uang istri ada benarnya sepanjang menyangkut soal nafkah,” kata Kiai Mahbub saat dihubungi Republika, belum lama ini.

Sedangkan penghasilan yang didapat istri, kata dia, hal itu adalah kepunyaan atau milik istri sendiri. Sehingga, soal peruntukannya pun dinilai diserahkan sepenuhnya oleh istri, asal disalurkan untuk hal-hal yang diperkenankan agama dan tidak untuk berbuat kemaksiatan.

Namun, jika memang suami belum memiliki pendapatan, sedangkan istri justru dapat mencukupi kebutuhan nafkah sehari-hari, lanjut Kiai Mahbub, maka itu bagian dari kebaikan istri. Dalam hal ini, pemberian nafkah dari istri kepada suami dikategorikan kebaikan apabila diberikan secara ikhlas dan di dalamnya tidak ada unsur paksaan kepada istri untuk memberikan.

“Di mana, pemberian nafkah pada contoh-contoh tertentu ini jelas didasarkan pada kesukarelaan istri. Istrinya harus ikhlas dulu, maka nafkah yang diberikan kepada suami itu sifatnya pemberian, dan jadi pahala kebaikan buat istri,” kata Kiai Mahbub.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat